Indonesia Mulai Ekspor Produk Polyethyelene dan Penuhi Kebutuhan Domestik

NERACA

Jakarta,– Mulai tahun 2020, industri petrokimia Indonesia telah buka pasar ekspor setelah rampungnya peningkatan kapasitas pabrik produk Polyethylene (PE) di dalam neger. Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (INAPLAS) mencatat bahwa total produksi PE dalam negeri pada akhir 2019 mencapai 1.186.000 ton/tahun yang berasal dari Chandra Asri dan Lotte Titan.

“Produksi PE dalam negeri kali ini dapat memenuhi permintaan domestik, sehingga kita dapat membantu mengurangi beban impor dan defisit neraca berjalan,” ujar Edi Rivai,Direktur Bidang Olefin dan Aromatik INAPLAS

Edi menambahkan, Tdak hanya itu saja, produksi PE dalam negeri kali ini juga mengalami surplus yang sedang kita upayakan untuk diekspor.

Akibat dari kurangnya pasokan produk PE dalam negeri di tahun-tahun sebelumnya, Indonesia mengimpor produk PE dari berbagai negara seperti negara ASEAN dan Korea.

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, total pemintaan produk PE dalam negeri mencapai 1.005.000 ton/tahun. Sebelumnya, Indonesia merupakan negara net impor produk PE. Namun dengan rampungnya ekspansi pabrik PE milik Chandra Asri pada kuartal empat 2019 yang bertambah sebesar 400.000 ton/tahun menjadi 736.000 ton/tahun dan dengan produksi full capacity milik Lotte Titan sebesar 450.000 ton/tahun maka Indonesia kini dapat memenuhi kebutuhan PE dalam negeri secara maksimal.

Selain itu, Chandra Asri kini telah mampu memproduksi polimer jenis metallocene Linear Low Density Polyethylene (m-LLDPE), jenis yang sebelumnya hanya bergantung pada barang impor.

“Kami tentu berterima kasih kepada Pemerintah Indonesia atas dukungannya dalam menciptakan industri petrokimia yang berdikari. Berbagai insentif seperti tax holiday pada sektor strategis telah sukses memperkuat industri kita,” jelas Edi.

Bahakn Edi mengakui, industri petrokimia Indonesia merupakan tulang punggung dari berbagai industri hilir seperti industri makanan dan minuman, otomotif, transportasi, ban, dan lain sebagainya. Khusus untuk produk PE di Indonesia, aplikasinya adalah dalam bentuk kemasan makanan minuman, tangki air, terpal plastik, drum penyimpanan produk kimia, jerigen minyak goreng, pipa air minum bertekanan tinggi, pipa fiber optik, serta kabel XLPE tegangan rendah untuk PLN.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berkomitmen untuk mendorong pelaku industri dapat beperan aktif dalam upaya penanganan virus korona (Covid-19) yang tengah mewabah di Indonesia. Salah satu langkahnya adalah menjaga produktivitas bagi sektor-sektor industri yang terkait atau sedang dibutuhkan konsumen.

“Kami terus bertekad menciptakan iklim usaha yang kondusif agar industri-industri strategis masih tetap berjalan. Namun, perlu memperhatikan protokol kesehatan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah,” kata Agus.

Disisi lain, Agus pun mengakui bahwa pihaknya juga memacu produktivitas industri penghasil alat pelindung diri (APD). Produk dari sektor ini sedang banyak dibutuhkan, terutama untuk tenaga medis. APD itu meliputi pakaian, caps, towel, masker, sarung tangan, pelindung kaki, pelindung tangan dan kacamata pelindung wajah (goggle).

Selanjutnya, Kemenperin masih terus memantau produktivitas industri sarung tangan karet dan industri penghasil masker. Sementara itu, industri penghasil cairan pembersih tangan (hand sanitizer) pun dipacu produksinya agar bisa memenuhi kebutuhan domestik yang sedang meningkat.

Bahkan, sektor-sektor penopangnya turut digenjot produktivitasnya, seperti industri deterjen dan produsen etanol. “Permintaan produk hand sanitizer saat ini naik karena tingginya kebutuhan di masyarakat. Termasuk juga untuk kebutuhan bahan bakunya, yaitu etanol atau alkohol,” papar Agus.

Agus optimis, “Kita terus dorong industri dalam negeri untuk dapat berperan dalam penanggulangan Covid-19. Mari sama-sama memeranginya dengan menjalankan tugas kita masing-masing.”

 Seperti diketahui,saat ini pemerintah mengeluarkan stimulus fiskal dalam rangka penanganan Covid-19 meliputi relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Pelonggaran pajak ini diberikan melalui skema Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% atas penghasilan dari pekerja dengan besaran sampai Rp200 juta pada sektor industri pengolahan (termasuk Kemudahan Impor Tujuan Ekspor/KITE dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor–Industri Kecil dan Menengah/KITE IKM).

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…