Famili kami sebagai debitur yang mendapatkan pinjaman syariah UMKM di Pegadaian mengalami kemunduran usaha akibat sepinya order pembelian usaha kami sebagai dampak wabah corona belakangan ini. Untuk itu, kami mohon OJK segera membuat aturan relaksasi khusus bagi debitur UMKM Pegadaian, industri keuangan non bank (IKNB), agar memperoleh perlakuan yang sama dengan nasabah UMKM Perbankan. Kami menanti aturan relaksasi tersebut segera direalisasikan dalam waktu dekat. Terima kasih.
Siti Aisyah, Bekasi Barat
Famili kami yang berada di kota Cirebon sekarang mengeluhkan kenaikan tarif pajak bumi Bangunan (PBB) lebih dari 100 persen. Hal…
Belakangan ini banyak warga Jabodetabek terserang penyakit batuk, demam dan badan terasa pegal. Bahkan kondisi UGD di sejumlah RS sekarang…
Kami sering mendengar keluhan penumpang KRL yang kecapean naik tangga eskalator di stasiun Bekasi. Anehnya eskalator tidak berfungsi saat kondisi…
Famili kami yang berada di kota Cirebon sekarang mengeluhkan kenaikan tarif pajak bumi Bangunan (PBB) lebih dari 100 persen. Hal…
Belakangan ini banyak warga Jabodetabek terserang penyakit batuk, demam dan badan terasa pegal. Bahkan kondisi UGD di sejumlah RS sekarang…
Kami sering mendengar keluhan penumpang KRL yang kecapean naik tangga eskalator di stasiun Bekasi. Anehnya eskalator tidak berfungsi saat kondisi…