MUDIK GRATIS LEBARAN DIBATALKAN - Presiden: K/L Berkinerja Buruk Siap Kena Sanksi

Jakarta-Presiden Jokowi akan memberi sanksi ke kementerian/lembaga (k/l) dan pemerintah daerah (pemda) yang berkinerja buruk. Sanksi berupa teguran tertulis, publikasi di media massa nasional, hingga pemotongan anggaran. Sanksi tersebut tertuang dalam Perpres No. 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi kepada K/L dan Pemerintah Daerah. Aturan hukum itu ditandatangani oleh Kepala Negara (6/3) dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 12 Maret 2020.

NERACA

Pemberian sanksi bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja anggaran kementerian/lembaga dan pemda dalam menggunakan keuangan negara. Mulai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Demi terselenggaranya tata kelola pengelolaan keuangan yang baik," ujar Presiden Jokowi dalam Perpres 42/2020, Jumat (27/3).

Selain itu, untuk meningkatkan pelayanan pemerintah pusat dan daerah kepada masyarakat melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kemudian, juga untuk mempercepat pelaksanaan berusaha bagi perusahaan.

Untuk kementerian/lembaga, mekanismenya, pemerintah menetapkan lima tingkat penilaian, yaitu sangat baik, baik, cukup, kurang, dan sangat kurang. Penilaian mencakup kemampuan pengelolaan dan kinerja anggaran yang memperhatikan aspek implementasi, manfaat, dan konteks.

Kementerian/lembaga yang mendapat nilai sangat baik akan mendapat penghargaan dan tidak mendapat sanksi. Penghargaan berupa piagam atau trofi, publikasi di media massa nasional, dan/atau insentif. "Insentif dapat berupa tambahan anggaran kegiatan dan/atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

Sementara kementerian/lembaga yang mendapat nilai baik dan cukup tidak diberi penghargaan dan tidak dikenakan sanksi. Sedangkan yang berkinerja buruk akan dikenakan sanksi.

Sanksi berupa teguran tertulis, publikasi di media massa nasional, dan/atau disinsentif anggaran. Bentuk disinsentif anggaran yang dimaksud Jokowi berupa pengurangan anggaran, self blocking anggaran, dan/atau penajaman (refocusing) anggaran. "Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi atas kinerja anggaran kementerian/lembaga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan," menurut Perpres itu.

Untuk pemda, penilaian akan dilaksanakan berdasarkan pemenuhan kriteria utama dan hasil penilaian atas kategori kinerja. Pemenuhan kriteria mencakup opini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan laporan wajar tanpa pengecualian dan ketepatan waktu penetapan peraturan daerah (perda) mengenai APBD.

Kemudian, turut mencakup penerapan e-government dan ketersediaan PTSP. Sementara kategori kinerja merujuk pada tata kelola keuangan daerah, pelayanan dasar publik, pelayanan umum pemerintahan, kesejahteraan masyarakat, dan bidang lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Penilaian tata kelola keuangan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat akan dinilai oleh Menteri Keuangan. Indikator penilaian lainnya akan melibatkan penilaian dari menteri atau pimpinan lembaga terkait. "Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan kepada Pemerintah Daerah yang tidak memenuhi nilai kategori kinerja bidang tata kelola keuangan daerah," jelasnya.

Bila hasil penilaian baik, maka pemda berhak mendapat penghargaan berupa piagam atau trofi, publikasi di media massa nasional, hingga Daerah Insentif Daerah (DID) sesuai dengan perhitungan kemampuan negara. Sementara bila berkinerja buruk akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Khusus untuk penghargaan dan sanksi atas kinerja PTSP dan percepatan pelaksanaan berusaha, penilaian merujuk pada penyusunan peraturan menteri/lembaga dan kepala daerah sesuai amanat perundang-undangan. Lalu, turut mempertimbangkan koneksi sistem kementerian/lembaga dengan sistem Online Single Submission (OSS) dan peran satuan tugas dalam reformasi perizinan dan pelaksanaan berusaha.

Penilaian ini akan dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan kementerian/lembaga terkait. Tim penilaian juga bisa melibatkan profesional.

Ada tiga hasil penilaian, yaitu sangat baik, baik, dan kurang baik. Penilaian sangat baik akan mendapatkan penghargaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara penilaian baik tidak mendapat penghargaan dan tidak dapat sanksi. Namun, penilaian kurang baik akan mendapat sanksi berupa sanksi administratif berupa pembinaan dan pengawasan oleh Menteri Dalam Negeri, serta penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Menteri Keuangan.

Sanksi penundaan DAU dan DBH mempertimbangkan besaran penyaluran, sanksi pemotongan, hingga kapasitas fiskal daerah yang bersangkutan. DAU dan DBH yang ditunda bisa disalurkan kembali bila ada perbaikan atas rekomendasi BKPM.

Mudik Gratis Batal

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir membatalkan seluruh kegiatan mudik gratis tahun ini yang kerap dilakukan oleh BUMN jelang Lebaran. Kebijakan ini dilakukan demi mencegah penyebaran virus corona yang semakin meluas di Indonesia.

Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan Minggu (29/3), seluruh dana yang sudah disiapkan BUMN untuk melaksanakan program mudik gratis itu nantinya akan dialihkan ke sektor kesehatan guna menanggulangi kasus virus corona di dalam negeri.

"Karena kami meniadakan mudik maka yang selama ini dana-dana yang dipakai untuk mudik gratis, yang bagian dari CSR BUMN maka akan dialihkan dan diprioritaskan untuk kesehatan. Prioritas kami untuk menghadapi corona," ujarnya seperti dikutip cnnindonesia.com.

Arya menyatakan jumlah masyarakat yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti program mudik gratis sebanyak 275 ribu orang. Pemerintah sejauh ini menyarankan agar tak ada masyarakat yang melakukan mudik pada Lebaran tahun ini. "Pak Erick mengatakan bahwa jangan mudik, jaga keluarga, di kampung maupun kota. Kita semua harus tetap melakukan isolasi diri di rumah," ujarnya.

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyatakan baik untuk kementerian/lembaga, BUMN, dan perusahaan swasta. "Betul dibatalkan karena untuk keselamatan bersama, ini termasuk yang BUMN," ujarnya.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga telah mengimbau masyarakat untuk tak mudik pada Lebaran kali ini. Pasalnya, penyebaran virus corona semakin meluas di dalam negeri. Wapres memahami bila ada masyarakat cemas tak bisa pulang ke kampung halaman masing-masing saat libur lebaran nanti.

Jika terpaksa mudik, Ma'ruf meminta masyarakat menjaga diri dari kemungkinan potensi penularan virus corona di kampung halaman. "Kalau memang harus terpaksa mudik, pastikan bisa menjaga diri dari kemungkinan potensi penularan di sana," ujarnya. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…