Jaksa Diminta Ambil Peran dalam Revisi Anggaran Hadapi Corona

Jaksa Diminta Ambil Peran dalam Revisi Anggaran Hadapi Corona  

NERACA 

Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta para jaksa untuk mengambil peran dalam proses revisi anggaran APBD TA 2020 dalam menghadapi penyebaran, penularan dan penanggulangan virus corona.

"Kejaksaan harus memberikan pendampingan hukum dalam proses revisi, pengesahan hingga penggunaan anggaran yang diperuntukkan mencegah penularan dan penanggulangan atau pengobatan pasien corona," kata Burhanuddin melalui siaran pers, Selasa (24/3).

Hal itu dikatakannya saat memberikan pengarahan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi dan para Asisten di Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia melalui konferensi video, Selasa (24/3).

Dalam kesempatan itu Burhanuddin menjelaskan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 210/PMK.02/2019 tanggal 31 Desember 2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2020 serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Refocussing Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Burhanuddin juga menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo agar setiap kegiatan pencegahan penularan dan penanggulangan corona yang dikategorikan sebagai bencana non alam tetap diawasi oleh kejaksaan sebagai aparat penegak hukum. 

"Bisa dilakukan secara preventif melalui pendampingan hukum (legal assistensi) maupun represif (penegakan hukum) jika memang terdapat penyalahgunaan atau penyimpangan anggaran yang diperuntukkan untuk penanggulangan bencana corona ini," katanya.

Burhanuddin menambahkan melalui pendampingan tersebut diharapkan proses revisi, pengesahan dan penggunaan anggaran kegiatan untuk pencegahan penularan dan penanggulangan wabah corona dapat terlaksana tanpa menimbulkan kebingungan bagi aparatur di daerah (provinsi maupun kabupaten/ kota).

Lebih lanjut terkait wabah corona yang kian menyebar, orang nomor satu di Kejaksaan ini mengingatkan kembali para Kajati untuk selalu melaksanakan aturan dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Penanganan Corona di lingkungan Kejaksaan.

Dalam vicon tersebut, Burhanuddin juga menerima laporan dari para Kajati tentang kondisi dan situasi para pegawai di wilayah serta kondisi daerah masing-masing di tengah penyebaran virus corona. 

Kemudian Burhanuddin meminta jajarannya agar mau memanfaatkan teknologi konferensi video (vicon) dalam pelaksanaan sidang di pengadilan selama masa wabah corona saat ini."Saya tantang para Kajati se-Indonesia agar mulai hari ini bisa berkoordinasi dengan jajaran pengadilan dan lapas di daerah. Bagaimana caranya dapat melaksanakan sidang dengan menggunakan vicon," kata Burhanuddin.

Ia mengakui bahwa pandemi COVID-19 telah berimbas pada agenda sidang perkara pidana di Indonesia karena banyak jaksa dan hakim menunda sidang. Burhanuddin menyatakan bahwa masalah dapat terjadi ketika masa penahanan terdakwa telah habis dan terdakwa terpaksa harus dibebaskan dari tahanan.

Dengan menggelar sidang melalui vicon, kata dia, semua pekerjaan penegak hukum dapat tuntas karena tidak terpengaruh ancaman pandemi COVID-19. Ia juga meminta laporan dari kejati yang sudah berhasil mengimplementasikan sidang melalui vicon agar dapat dijadikan percontohan untuk kejati di daerah lain.

"Bagi kejati yang sudah berhasil menggelar sidang melalui vicon agar segera membuat laporan ke saya untuk kemudian dapat diterapkan se-Indonesia," kata dia. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Ombudsman RI Sampaikan Empat Harapan Kepada Pemerintah

NERACA Jakarta - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyampaikan empat harapan lembaga tersebut kepada pemerintah dalam acara “Peluncuran laporan tahunan…

MKMK Gelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

NERACA Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk pelapor laporan dugaan pelanggaran kode etik dan…

Imigrasi RI-Kamboja Kerja Sama Berantas TPPO Hingga Kelola Perbatasan

NERACA Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Silmy Karim bersama Dirjen Imigrasi Kamboja Sok Veasna…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Ombudsman RI Sampaikan Empat Harapan Kepada Pemerintah

NERACA Jakarta - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyampaikan empat harapan lembaga tersebut kepada pemerintah dalam acara “Peluncuran laporan tahunan…

MKMK Gelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

NERACA Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk pelapor laporan dugaan pelanggaran kode etik dan…

Imigrasi RI-Kamboja Kerja Sama Berantas TPPO Hingga Kelola Perbatasan

NERACA Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Silmy Karim bersama Dirjen Imigrasi Kamboja Sok Veasna…