Tiga Wilayah di Kota Sukabumi Masuk Rawan Pangan

Tiga Wilayah di Kota Sukabumi Masuk Rawan Pangan  

NERACA

Sukabumi - Tiga Kelurahan di Kota Sukabumi masuk dalam indikator rawan pangan. Dari tiga Kelurahan tersebut dua diantaranya berada di wilayah Kecamatan Lembursitu dan sisanya berada di wialayah Limusnunggal. 

"Kalau berdasarkan atlas keadaan pangan, memang ada tiga Kelurahan di kita yang tergolong rawan pangan," ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi Andri Setiawan yang didampingi oleh Kabid Ketahanan Pangan Dian Suciati, saat memberikan Bantuan Penanganan Daerah Rawan Pangan (PDRP) dari Provinsi Jabar, di Aula Kelurahan Situmekar Kota Sukabumi, Kamis (26/3).

Andri mengungkapkan, penyebab ketiga wilayah tersebut masuk dalam rawan pangan, dikarenakan ada beberapa faktor. Diantaranya, daya beli mereka rendah, kondisi tempat tinggal, dan masa usia belajar."Ada sekitar 13 komponen ciri-ciri rawan pangan, salah satunya tadi itu daya belinya," tutur dia.

Andri mengatakan, ketiga wilayah tersebut jauh-jauh hari sudah diajukan untuk mendapatkan bantuan. Namun, bantuan pangan tahun ini hanya 150 Kepala Keluarga (KK) yang diberikan bantuan lewat PDRP tersebut."Ke 150 KK tersebut yang mendapatkan PDRP itu, tidak tersentuh oleh program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Beras Sejahtera Daerah (Rastrada)," aku Andri.

Ke 150 KK yang menerima ini tambah Andri, kebanyakan dari masyarakat usia lanjut, petani dan buruh lepas. Andri juga mengakui, jika bantuan daerah rawan pangan bagi masyarakat sangat perlu diperhatikan baik pemerintah daerah ataupun pusat, karena sangat dibutuhkan untuk kelangsungan hidup.

"Kalau tidak. Ini akan dapat menjadi pemicu terjadinya bertambahnya masalah rawan pangan. Apalagi di Kota Sukabumi ada 3 kelurahan menjadi kategori rawan pangan," ujar Andri.

Sementara itu berkaitan dengan Covid-19, DKP3 Kota Sukabumi melakukan penutupan sementara Pasar hewan milik Pemda yang berlokasi di Kecamatan Citamiang. Penutupan yang dilakukan tersebut tentunya berdasarkan surat edaran Walikota Sukabumi No.12/3/200/KS/357/Dinkes/2020 tanggal 18 Maret 2020, tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi Covid-19."Kita sudah sosialisasikan Rabu (25/03) kemarin ke semua pedagang," tuturnya.

Sosialisasi yang dilakukan tersebut salah satu bentuk agar semua para pedagang bisa mengetahuinya, serta turut serta juga mendukung dan memutus rantai penyebaran Covid-19."Setelah 14 hari penutupan sementara, mereka bisa buka lagi pada tanggal 15 April 2020," pungkas Andri.

Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalisir penyebaran virus corona atau Covid-19. Apalagi kumpulan warga dikhawatirkan dapat menambah potensi terjangkit virus tersebut. Apalagi jumlah warga terpapar virus tersebut terus bertambah. Arya

 

 

 

BERITA TERKAIT

SesKemenKopUKM Dukung Wadah GKN Kembangkan Wirausaha Berbasis Kreativitas, Inovasi, dan Teknologi Digital

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendukung Organisasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang diharapkan…

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

SesKemenKopUKM Dukung Wadah GKN Kembangkan Wirausaha Berbasis Kreativitas, Inovasi, dan Teknologi Digital

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendukung Organisasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang diharapkan…

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…