MPR Ingin Perkuat KPK Berdasarkan Azas dalam Pancasila

MPR Ingin Perkuat KPK Berdasarkan Azas dalam Pancasila  

NERACA

Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo atau akrab disapa Bamsoet menyatakan pihaknya ingin memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan azas-azas yang terkandung dalam Pancasila.

"Kami ingin memperkuat KPK berdasarkan azas-azas yang terkandung dalam Pancasila, khususnya sila kedua untuk mencapai tujuan kita kepada sila yang kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia," ucap Bamsoet usai bertemu pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/3).

Adapun kedatangan Bambang juga ditemani enam wakilnya, yakni Zulkifli Hasan, Ahmad Basarah, Jazilul Fawaid, Arsul Sani, Hidayat Nur Wahid, dan Fadel Muhammad.

Ia pun menegaskan keadilan sosial tersebut salah satunya dapat dicapai jika angka korupsi dapat ditekan rendah."Apabila korupsi bisa ditekan rendah bahkan bisa nol maka kesejahteraan rakyat dan keadilan sosialnya bisa tercapai tetapi pelaksanaannya juga harus berdasarkan azas-azas kemanusiaan yang adil dan beradab," ujar Bamsoet.

Lebih lanjut, Bamsoet juga menyatakan dalam pertemuan tersebut pimpinan KPK juga memaparkan strategi pemberantasan dan pencegahan korupsi di Indonesia.

"Mendengarkan paparan dari pimpinan KPK atas strategi pemberantasan dan pencegahan korupsi, di Indonesia lebih mengedepankan pencegahan. Tadi sudah disampaikan dan KPK menegaskan bahwa mereka tetap bekerja, ada beberapa kasus yang masih dikerjakan dan kami mendukung sepenuhnya apa yg dilakukan oleh KPK berdasarkan undang-undang yang baru," tuturnya. 

Selain itu, kata dia, dalam pertemuan juga disepakati kerja sama antara MPR dan KPK terkait pencegahan korupsi dan sosialisasi empat pilar.

"Kami juga tadi sepakat untuk bekerja sama dalam rangka pencegahan korupsi dan sosialisasi empat pilar. Jadi, tanggal 31 Maret kami akan menandatangani kerja sama antara MPR dan KPK dalam rangka pencegahan korupsi sekaligus juga sosialiasi empat pilar," ucap Bamsoet.

Ia menyatakan kunjungan pimpinan MPR hari ini ke KPK merupakan kunjungan balasan sekaligus juga menjalankan program safari kebangsaan.

"Kalau kemarin kami mendatangi para tokoh politik, tokoh agama, dan sekarang kami mulai bertemu dengan penegak hukum karena salah satu rekomendasi dari MPR yang harus kami kerjakan adalah penataan sistem hukum berdasarkan azas Pancasila," kata dia.

Tak Bicarakan Perkara 

Sementara, Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan bahwa pertemuan pimpinan KPK dan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Senin siang tidak membicarakan perkara."Pimpinan KPK dan pimpinan MPR tidak membicarakan perkara," ucap Ali.

Ketua MPR Bambang Soesatyo bersama enam wakilnya, yakni Zulkifli Hasan, Ahmad Basarah, Jazilul Fawaid, Arsul Sani, Hidayat Nur Wahid, dan Fadel Muhammad menyambangi Gedung KPK, Jakarta, Senin. Kunjungan tersebut merupakan kunjungan balasan setelah sebelumnya pimpinan KPK telah menemui mereka pada Januari 2020 lalu. 

Untuk diketahui, Zulkifli pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014.

Jazilul pun pernah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018. Selain itu, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi menerima hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

Lebih lanjut, Ali menyatakan bahwa pimpinan KPK dan pimpinan MPR melakukan pertemuan resmi dan bukan pertemuan individu."Ini merupakan pertemuan antar lembaga MPR dengan KPK," ujar dia. 

Ia menyatakan bahwa MPR menampung segala aspirasi rakyat termasuk mendengar suara aspirasi KPK."Karena pimpinan MPR telah melakukan pertemuan dengan lembaga penegak hukum lainnya termasuk upaya pemberantasan korupsi dan MPR juga memiliki tanggung jawab memberantas korupsi dan mencegah korupsi," tuturnya. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…