COVID-19 Melebar Pengawalan Nelayan Tetap Berjalan

NERACA

Jakarta – Di tengah kewaspadaan menghadapi pandemi Covid-19, Kapal Pengawas Perikanan KKP tetap melaksanakan tugas mengawal nelayan-nelayan Indonesia yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 711 – Laut Natuna Utara.

”Dalam suasana kewaspadaan kita untuk mencegah persebaran Covid-19, di saat semua ASN diimbau untuk Work From Home, aparat kami di lapangan masih bekerja, berjibaku di laut dalam rangka melaksanakan tugas untuk mengamankan sumber daya kelautan dan perikanan serta menjamin nelayan Indonesia aman melaut," ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu.

Haeru menjelaskan, saat ini fokus pengawasan yang dilakukan jajarannya di lapangan bukan hanya menangkap para pelaku illegal fishing, melainkan menjamin nelayan-nelayan Indonesia yang melakukan kegiatan penangkapan di laut, tidak mendapatkan gangguan ataupun hambatan.

”Sesuai dengan arahan Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan, kami diminta untuk menghadirkan rasa nyaman bagi nelayan Indonesia khususnya di wilayah perbatasan. Kami berharap kehadiran Kapal Pengawas Perikanan KKP tersebut menjadikan nelayan-nelayan kita melaut di Laut Natuna Utara tanpa ada rasa takut," papar Haeru.

Haeru juga menyampaikan bahwa dia telah menginstruksikan seluruh jajaran di Ditjen PSDKP-KKP untuk melaksanakan langkah-langkah taktis di lapangan dalam rangka melindungi nelayan-nelayan Indonesia khususnya yang saat ini melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan perbatasan seperti di Laut Natuna Utara ini.

 ”Natuna salah satu area yang menjadi perhatian kami. Tentu saja kami tidak melakukannya sendirian, ada rekan-rekan dari TNI AL, Polri dan Bakamla yang juga melaksanakan pengamanan di Laut Natuna Utara," ujar Haeru.

Tidak hanya itu, komitmen KKP dalam melindungi nelaya juga diwujudkan dengan membebaskan nelayan yang yang ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) dari Selangor, Malaysia.

“Kami berhasil membebaskan KM. Lusyani yang diawaki oleh 5 orang nelayan asal Tanjung Balai Asahan yang sebelumnya ditangkap oleh KM Petir milik aparat APMM pada tanggal 18 Maret 2020 di DM 4 Port Klang/Selangor," jelas Tb. Haeru Rahayu, Direktur Jenderal PSDKP di Jakarta.

Lebih lanjut Haeru menjelaskan bahwa upaya pembebasan nelayan yang ditangkap oleh aparat negara tetangga merupakan salah satu tugas Ditjen PSDKP yang diperintahkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Sesuai perintah Pak Menteri, pembebasan nelayan ini menunjukkan bahwa Kapal Pengawas KKP tidak hanya sebagai garda terdepan dalam memberantas illegal fishing oleh kapal ikan asing, tetapi juga memberikan perlindungan dan rasa nyaman kepada nelayan Indonesia," imbuh Haeru.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa sebanyak lima armada Kapal Pengawas Perikanan telah berada di Laut Natuna Utara sejak seminggu yang lalu, termasuk 2 armada kapal pengawas perikanan kelas A yaitu KP. Orca.

 ”Ada 5 Armada Kapal Pengawas Perikanan yang saat ini berada di Laut Natuna Utara yaitu KP.Hiu Macan 1, KP.Hiu 11, KP.Orca 2, KP.Orca 3, KP.Hiu Macan Tutul 2," jelas Ipung.

 Lebih lanjut Pung juga menjelaskan, secara intensif pergerakan kapal dan nelayan-nelayan Indonesia terus dipantau melalui Pusat Pengendali (Pusdal) KKP. Tujuannya adalah memastikan bahwa nelayan-nelayan kita beroperasi aman dan tak ada kapal-kapal asing yang akan mengganggu mereka selama di laut.

 ”Kami juga menggunakan teknologi pemantauan yang ada di Pusdal KKP. Kami melakukan analisa pergerakan kapal berdasarkan VMS, AIS dan juga data radar satelit. Penggunaan teknologi pemantauan ini tentu membantu kami untuk ’membersihkan jalan’ agar nelayan-nelayan kita aman selama melaut," terang Pung.

Disisi lain, Pung menjelaskan terkait pembebasan nelayan asal Indonesia asal Tanjung Balai Asahan yang sebelumnya ditangkap oleh KM Petir milik aparat APMM.

Kapal bersama nelayan Indonesia tersebut berhasil dibebaskan. KM. Lusyani beserta awaknya diserahkan oleh KM. Petir milik APMM kepada Ditjen PSDKP melalui KP. Hiu 04 di perbatasan RI-Malaysia pada tanggal 20 Maret 2020.

 Sekedar catatan, Indonesia dan Malaysia sebelumnya telah menandatangani Memorandum of Understanding yang diantaranya menyepakati langkah-langkah penanganan terhadap nelayan kedua negara yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah unresolved maritime boundaries.

 

 

 

BERITA TERKAIT

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…