Perlukah Perppu Darurat Covid-19?

Pandemi Covid-19  yang sedang dialami secara global memerlukan penanganan yang serius dan luar biasa. Indonesia sebagai salah satu negara yang terkena Covid-19 saatnya perlu melakukan tindakan yang luar biasa dikawal dengan sikap tegas dari pemerintahnya.

Prediksi dari berbagai permodelan yang memperkirakan Covid-19 akan menjangkiti kira-kira 8.000 orang di kondisi puncak pandemi adalah situasi ruang cukup ekstrem. Perlu langkah-langkah intervensi di berbagai hal ada prediksi tersebut bisa turun dan penanganannya lebih maksimal.

Pemerintah hingga saat ini tidak mengambil pilihan lockdown dalam menghadapi Covid-19. Pilihan pembatasan sosial  (social distancing) dianggap cukup sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19. Namun pembatasan sosial tersebut  belum maksimal sebagai sebuah upaya dalam situasi darurat.

Menurut pengamat intelijen Stanislaus Riyanta, ketegasan pemerintah memang diperlukan untuk membubarkan kerumunan masyarakat, acara-acara yang sudah dilarang, maupun aktifitas lain yang tidak penting yang bisa mempercepat penyebaran Covid-19. Pertokoan atau perdagangan yang bersifat hiburan dan bukan kebutuhan primer jika perlu untuk sementara ditutup. Untuk mencegah kerumunan massa namun melihat sifat kebutuhannya maka jasa kuliner bisa dibatasi hanya untuk pembelian yang dibawa pulang.

Pemerintah juga perlu bersikap tegas terkait mudik lebaran. Epicentrum Covid-19 adalah Jakarta, terbukti dari jumlah dan penambahan orang yang positif Covid-19 tiap hari. Jika mudik lebaran terjadi, maka penyebaran Covid-19 ke daerah-daerah akan semakin masif. Pemerintah harus mengatur dengan tegas supaya penyebaran Covid-19 ke daerah tidak terjadi.

Menyusul peniadaan Ujian Nasional (UN) bagi siswa yang sedang menuntut ilmu di tingkat akhir, maka agenda nasional yang berpotensi menjadi penyebaran Covid-19 juga dapat diperlakukan serupa atau ditunda. Bahkan jika perlu, pemerintah dapat menunda Pilkada Serentak 2020.

Sikap tegas pemerintah dalam situasi darurat mutlat diperlukan. Masyarakat perlu diatur demi kepentingan yang lebih besar. Sebagai landasan hukum dalam keputusan-keputusan pemerintah saat menangani pandemi Covid-19 ini maka pemerintah bisa menerbitkan Perppu Penanganan Pandemi Covid-19.

Selain ketegasan, pemerintah khususnya Kemenhub segera membuat standar operasional jaga jarak sosial (social distancing) bagi angkutan umum di seluruh Indonesia. Masalahnya, masih ada perbedaan makna jaga jarak di daerah yang satu dan lainnya.

Contohnya, di beberapa stasiun pemberhentian KRL Commuterline di Jabodetabek diketahui belum ada aturan SOP jaga jarak antara penumpang yang satu dan lainnya. Akibatnya, kerumunan penumpang sering terjadi saat kereta akan tiba. Ini yang akhirnya menimbulkan kebijakan keliru yaitu membatasi frekuensi perjalanan KRL (sekarang sudah normal) untuk membatasi penumpang.

Kebijakan pengurangan frekuensi perjalanan KRL merupakan tindakan keliru, karena jumlah penumpang semakin banyak berkumpul (berkerumun) menunggu kedatangan kereta. Seharusnya pihak PT KAI/KCI yang menerapkan SOP jaga jarak yang ketat di dalam stasiun, itu yang seharusnya diterapkan.

Jadi, kewenangan pemerintah untuk menerbitkan Perppu dalam situasi darurat dilindungi Undang-Undang. Dengan Perppu Penanganan Pandemi Covid-19 diharapkan pemerintah mempunyai dasar hukum yang kuat untuk mengambil keputusan demi keselamatan warganya. Semoga!

BERITA TERKAIT

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…