Telah Keluar Permendag Nomor 28 Tahun 2020

NERACA

Jakarta - Kementerian Perdagangan bekerjasama dengan kementerian dan lembaga terkait termasuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terus berupaya menjaga ketersediaan alat kesehatan dan alat pelindung diri di tengah merebaknya virus Corona setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan COVID-19 sebagai pandemi.

Salah satu langkah yang dilakukan Kementerian Perdagangan adalah mempercepat importasi alat kesehatan dan pelindung diri dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.

“Melalui Permendag ini, Kementerian Perdagangan melakukan relaksasi atau kemudahan impor produk tertentu, khususnya terkait importasi produk alat kesehatan dan alat pelindung diri. Produk-produk tersebut adalah masker, pakaian medis, sarung tangan, dan alat kesehatan lainnya,” jelas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.

Relaksasi impor yang diberikan adalah pengecualian atas satu-satunya persyaratan yang ada yaitu ketentuan Laporan Surveyor (LS) di negara asal atau pelabuhan muat, dan pembatasan pelabuhan masuk. Sehingga impor atas produk-produk tersebut tidak memerlukan perizinan apapun. Relaksasi ini akan diberikan sampai dengan 30 Juni 2020.

Pengapalan produk-produk tertentu tersebut hanya perlu dibuktikan dengan Bill of Loading (B/L). Secara teknis, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan jenis-jenis barang yang dikecualikan dari ketentuan LS tersebut diantaranya yaitu, pertama preparat pewangi ruangan baik mengandung desinfektan maupun tidak. Kedua, kertas dan tisu, diresapi atau dilapisi dengan pewangi atau kosmetik. Ketiga, produk antiseptik mengandung sabun maupun tidak. Keempat, stocking untuk penderita varises, dari serat sintetik

Kelima, pakaian pelindung medis. Keenam, pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi). Ketuju, pakaian bedah. Kedelapan, examination gown terbuat dari serat buatan. Kesembilan, masker bedah. Kesepuluh, masker lainnya dari bahan nonwoven, selain masker bedah. Kesebelas, termometer infra merah, dan terakhir sanitary towel, tampon saniter, popok bayi dan barang semacam itu dari bahan selain tekstil, kertas atau pulp kertas untuk sekali pakai

"Dengan diterbitkannnya Permendag ini, diharapkan dapat mempercepat masuknya alat-alat kesehatan yang dibutuhkan saat pandemi COVID-19 ini sehingga ketersediaan alat tercukupi dan tidak terjadi kekurangan,” ujar Agus.

Permendag ini diterbitkan sebagai tindak lanjut diterbitkannya Keppres Nomor 9 Tahun 2020. Melalui Keppres tersebut, Presiden RI Joko Widodo menetapkan agar importasi barang yang digunakan untuk penanganan COVID-19 mendapatkan perlakuan khusus dalam aturan impor.

Agus menjelaskan, Kementerian Perdagangan juga sebelumnya telah mengeluarkan larangan ekspor masker, bahan baku ekspor, antiseptik, dan alat pelindung diri melalui Permendag 23 Tahun 2020 yang berlaku hingga 30 Juni 2020.

 “Ketersediaan alat kesehatan dan alat pelindung diri yang terjangkau di tengah pandemi COVID19 ini diyakini dapat mendukung upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran virus Corona,” kata Agus.

Tidak hanya itu, sebelumnya pemerintah menyiapkan kebijakan lanjutan untuk menghadapi dampak ekonomi dari wabah COVID-19. Pasalnya, Wabah COVID-19 telah mengakibatkan ketidakpastian dan pelemahan perekonomian global. Hal ini tercermin dari potensi penurunan pertumbuhan ekonomi, penurunan kapitalisasi pasar saham global, pelemahan aktivitas manufaktur, dan penurunan harga minyak.

Beberapa kebijakan lanjutan tersebut yaitu pertama, mengenai relaksasi leasing motor untuk ojek online. Kebijakan yang diambil berupa pelonggaran ketentuan penghitungan kolektibilitas atau klasifikasi keadaan pembayaran kredit motor (terutama untuk ojek online) selama satu tahun.

“Tidak diperkenankan bagi perusahaan leasing non-bank untuk menggunakan jasa penagihan atau debt collector yang menimbulkan keresahan bagi masyarakat, terutama ojek online,” terang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto. 

Kedua, lanjut Airlangga, pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden yang memberikan kemudahan dan percepatan proses pengadaan barang dan jasa terkait upaya penanggulangan Covid-19.Ketiga, Relaksasi pembayaran bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sampai dengan akhir tahun 2020. Keempat, program Kartu Prakerja.

 

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…