RUU Ciptaker Merepresentasikan Kepentingan Buruh dan Pengusaha

 

Oleh : Rahmat Siregar, Peneliti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia (LSISI)

Pemerintah telah menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja guna mendongkrak investasi. Rancangan peraturan tersebut dianggap telah merepresentasikan kepentingan buruh untuk mendapatkan kesejahteraan dan pengusaha dalam rangka mempermudah perizinan.

Masuknya Omnibus law ke meja DPR membuat sejumlah isu kembali mencuat. Bahkan, diiringi kabar demo dari beberapa aliansi buruh yang menyatakan penolakan atas Omnibus law cipta kerja tersebut. Polemik demi polemik seolah tak ada habisnya. Mulai dari hoax yang menyudutkan pemerintahan dengan dibumbui aneka narasi yang menyesatkan. Padahal sejatinya, RUU sapu jagat ini merupakan terobosan sebagai jalan memecah segala keruwetan aturan yang telah ada.

Tidak dapat disangkal bahwa dalam pelaksanaannya memang tidak mudah. Pemerintah yang menggelontorkan ide, namun pemerintah juga yang disalahkan. Bukan memilih jalan permusyawarahan melalui wadah yang disediakan, massa seolah nyaman dengan aksi turun ke jalan. Aksi-aksi semacam ini kemudian menjadi tren dan menular. Tak hanya di satu wilayah, demo biasanya digerakkan serentak. Menggebrak pemerintah yang dianggap tak becus mengelola negara.

Namun uniknya ada sebagian orang yang suka menebar hoax yang tak terkira. Ada isu hangat, buru-buru disambar dan disebar tanpa mengecek kebenarannya terlebih dahulu. Akibatnya jagat nyata maupun maya ramai dengan isi berita yang tak dapat dipertanggungjawabkan. Sayang sekali jika kecanggihan teknologi tak dibarengi dengan kebijakan mengelola informasi. Isu-isu sensitif seperti sengaja digulirkan untuk mendapatkan sejumlah perhatian. Mereka  beranggapan bahwa langkah pemerintah  selalu salah. Sama seperti wacana penerapan skema Omnibus law cipta kerja ini.

Sebelumnya, Massa dari gabungan Buruh dan Mahasiswa membentangkan spanduk ketika  menggelar aksi menolak omnibus law RUU Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI, Jakarta, beberapa hari lalu. Kejadian ini terjadi pasca pernyataan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Roeslani mengakui pada draf RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law terdapat pengurangan jumlah nilai pesangon yang nantinya bakal diperoleh para pekerja maupun buruh.

Menurut Rosan, memang ada revisi terkait pesangon. Yang sebelumnya 34 kali hanya menjadi 28 kali saja. Namun, ada kompensasi lain yang akan diberikan. Merespon masyarakat, Rosan menyatakan agar hal ini jangan kemudian dianggap prematur. Dia menuturkan jika kepentingan buruh serta pengusaha mempunyai porsi yang sama dalam RUU Cipta kerja.

Berkenaan dengan Kebijakan penurunan jumlah nilai pesangon pekerja, Rosan menilai jika langkah ini terpaksa diambil oleh pemerintah demi menggenjot sektor investasi dalam negeri agar semakin bergeliat. Pasalnya berdasarkan data, Indonesia termasuk negara tertinggi di dunia yang memberikan nilai pesangon cukup tinggi bagi para buruh.

Dirinya melanjutkan, dalam RUU Cipta Kerja telah diatur pula insentif yang nantinya akan diterima oleh para pekerja dengan sistem kontrak. Menurutnya, para pekerja tetap bisa mendapatkan hak yang sama seperti layaknya karyawan tetap. Dulu pekerja  kontrak tidak mendapatkan  pesangon, namun sekarang dipastikan  mendapatkannya. Twrmasuk Jaminan sosial dan Jaminan keselamatan.

Rosan menambahkan jika draf beleid tersebut telah masuk ke meja parlemen, dan rencananya akan segera dibahas bersama anggota DPR RI setelah masa reses yang berakhir pada 22 Maret tahun 2020 mendatang.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut RUU Cipta Kerja terbit karena perusahaan menilai pesangon dalam Undang-Undang N0 13 Tahun 2003 berkaitan dengan Ketenagakerjaan terlalu tinggi.

Menurut data yang dihimpun oleh tim kementerian, tingkat kepatuhan perusahaan dinilai  masih rendah dalam hal memberikan pesangon terhadap pekerjanya. Ini disebabkan oleh tingginya besaran pesangon tersebut. Atau lebih tepatnya, perusahaan tak mampu bayar karena tingginya pesangon.

Dilihat dari fakta di atas, pemerintah tengah menyiapkan aturan seadil-adilnya. layaknya simbiosis mutualisme, antara pekerja juga perusahaan harus saling memberikan keuntungan. Pengusaha tak ada apa-apanya tanpa pekerja, begitupun sebaliknya. Namun, tampaknya persepsi publik hanya berada pada sisi negatifnya saja tanpa mau melirik sisi positifnya.

Mereka tergesa-gesa men-judge pemerintah hanya pro pengusaha. Padahal, kenyataannya kedua elemen dalam sistem ketenagakerjaan ini dinaungi sebaik baiknya. Jika RUU ciptaker ini mampu survive dan diterapkan dengan baik, nantinya akan mampu mendorong peningkatan perekonomian nasional karena iklim investasi yang kondusif. Jadi, gimana menurut Anda saja, mau terus berprasangka negatif atau mulai berpikiran terbuka serta melihat segi positif yang ada demi kepentingan bersama.

 

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…