Dampak Covid-19, Kemendag Terapkan Kebijakan Stimulus Ekonomi II

NERACA

Jakarta – Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menegaskan Kementerian Perdagangan siap melakukan terobosan melahirkan kebijakan yang termasuk dalam Stimulus Ekonomi Kedua terkait Dampak Penanganan Covid-19.

 “Semakin tertekannya pertumbuhan ekonomi dunia akibat pendemi Covid-19, diperlukan penanganan khusus bagi stabilisasi ekonomi nasional. Untuk itu, pemerintah kembali mengeluarkan stimulus ekonomi, baik stimulus fiskal maupun nonfiskal. Kemendag yang berada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian berkomitmen mengeluarkan relaksasi kemudahan ekspor dan impor bahan baku dan penolong guna menjamin pemenuhan kebutuhan industri dan konsumsi dalam negeri,” tegas Agus.

Agus menjelaskan, stimulus yang dilakukan Kemendag yaitu, pertama, penguatan implementasi penerbitan surat keterangan asal (SKA) secara daring untuk mempercepat ekspor dan fasilitasi perdagangan untuk meningkatkan daya saing ekspor.

Selain itu, Kemendag juga akan menambah lokasi Instansi Penerbit SKA (IPSKA) di dekat pelabuhan ekspor impor, sehingga mempercepat pengusaha mendapatkan SKA yang merupakan dokumen pendukung ekspor. Saat ini IPSKA di pelabuhan yang telah berdiri yaitu di Terminal Peti Kemas Pelindo IV, Makassar, Sulawesi Selatan.

Selain itu, Kemendag akan segera memfinalisasi skema Authorized Economic Operator (AEO) bagi kemudahan impor bahan baku atau penolong khususnya yang berorientasi ekspor.

Bila Ditjen Bea dan Cukai memberikan kebijakan super green untuk perusahaan-perusahaan yang termasuk dalam AEO, Kemendag akan memprioritaskan kemudahan pengurusan izin impor bahan baku dan penolong bagi industri dalam negeri khususnya yang berorientasi ekspor dengan manajemen reksiko yang berbeda.

“Pelaku usaha yang dapat memanfaatkan skema ini nantinya wajib memiliki reputasi yang baik (reputable traders) dan memenuhi persyaratan sesuai kebijakan tata niaga yang berlaku di Indonesia, seperti kesesuaian dengan SNI, Permendag, dan labelling,” jelas Agus.

Agus melanjutkan, Kemendag juga memastikan kelancaran impor bahan baku dan penolong bagi industri dan UMKM yang mengalami disrupsi, melalui penyederhanaan proses impor melalui pengurangan/penurunan jumlah perizinan (lartas) impor untuk perusahaan yang berstatus sebagai produsen.

Sebagai tahap awal, stimulus ini akan diterapkan pada komoditas besi baja. Selanjutnya, juga akan diterapkan bagi produk-produk pangan strategis yang digunakan dalam industri manufaktur, seperti garam untuk industri, gula rafinasi, tepung, jagung, dan lain-lain.

Terkait dengan duplikasi peraturan impor, pemerintah juga akan melakukan penyederhanaan utamanya pada komoditas hortikultura, hewan dan produk hewan, serta obat, bahan obat dan makanan.

“Kemendag akan segera merevisi Permendag No. 44 tahun 2019 terkait hortikultura dan Permendag No. 72 tahun 2019 terkait dengan komoditas hewan dan produk hewan. Diproyeksikan, implementasi kebijakan ini dapat terlaksana pada April 2020,” lanjut Agus.

Sementara untuk percepatan ekspor, Agus juga telah mengeluarkan kebijakan relaksasi berupa penghapusan atau penyederhanaan dokumen wajib ekspor. Saat ini, telah diterbitkan Permendag No 15 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan.

Melalui permendag tersebut, pemerintah menghapus kewajiban kepemilikan dokumen kepabeanan V-Legal dan Laporan Surveyor (LS) bagi 318 kode HS yang tidak termasuk dalam produk dengan kriteria teknis tertentu atau produk antara yang merupakan kategori kayu olahan (wood working).

Kebijakan ini akan mulai berlaku pada Mei 2020. Sebelumnya, eksportir produk industri kehutanan wajib memiliki dokumen kepabeanan VLegal dan LS untuk 360 kode HS ekspor produk industri kehutanan. Namun, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tetap menerbitkan dokumen tersebut jika diminta eksportir, khususnya bila ditujukan untuk pasar Uni Eropa.

Lisensi V-Legal menjadi dokumen wajib kepabeanaan untuk ekspor ke seluruh negara implementasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) atas perjanjian Kesepakatan Kemitraan Sukarela (Voluntary Partnership Agreement/VPA) antara Indonesia dengan Uni Eropa.

“Dengan relaksasi kebijakan tersebut, diharapkan ekspor terhadap produk kayu Indonesia dapat meningkat,” tegas Agus.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…