Dirut PT Transjakarta Terjerat Kasus Hukum, Anies Diminta Lebih Selektif

Dirut PT Transjakarta Terjerat Kasus Hukum, Anies Diminta Lebih Selektif

NERACA

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mencopot Donny Andy S Saragih yang baru menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Transjakarta yang baru dijabat selama tiga hari. Donny Andy S Saragih ditunjuk menggantikan Agung Wicaksono yang mengundurkan diri.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Adi Kurnia Setiadi meminta, Pemprov DKI Jakarta lebih teliti dan tidak asal-asalan menunjuk Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta)."Pilih bos Transjakarta yang mumpuni dan yang terpenting tidak cacat hukum," ujarnya, Senin (27/1).

Penegasan Adi ini karena PT Transjakarta mengelola aset yang besar dan bersinggungan langsung dengan pelayanan publik.

Menurut politisi Partai Gerindra ini meski sudah ada perbaikan layanan terutama integrasi, ada beberapa pekerjaan rumah yang perlu dikerjakan bos Transjakarta mendatang. Salah satunya membangun jaringan tranportasi massal ke daerah perbatasan."Hal ini penting agar Transjakarta bisa dirasakan di perbatasan Jakarta," ujar Adi.

Selain itu, agar tidak lagi kecolongan dalam memilih pimpinan BUMD, Adi mendorong agar Pemprov DKI melibatkan DPRD untuk melakukan fit and proper test.

"DPRD sepatutnya dilibatkan untuk menyeleksi bos BUMD. Karena mereka juga mengelola duit rakyat," tutup Adi.

Diketahui, gara-gara tersandung kasus penipuan dan sudah menyandang status terpidana, Donny Andy S Saragih akhirnya dicopot sebagai Dirut PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) pada Senin (27/1).

Donny diketahui ditunjuk menggantikan Agung Wicaksono yang mendadak mengundurkan diri pada Kamis (23/1).

Kepala BP BUMD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, pencopotan Donny itu diambil melalui mekanisme keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Transjakarta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Selanjutnya, untuk sementara Transjakarta mengangkat Yoga Adiwinarto sebagai Pelaksana Tugas Dirut PT Transjakarta.

Sebelumnya, Pemerhati Kebijakan Publik Amir Hamzah mendorong DPRD ikut menyeleksi menyeleksi pimpinan BUMD di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

"DPRD harus memprakarsai rumusan aturan agar pimpinan BUMD diproses melalui DPRD dengan fit and proper test. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017 agar dipertajam lagi dalam perda," ungkapnya.

Menurutnya, proses rekrutmen Direktur Utama PT Transjakarta gagal memilih sosok bersih dan berintegritas karena diketahui, Direktur Utama PT Transjakarta yang baru diangkat, Donny Andy S. Saragih tersandung masalah hukum.

Amir menyarankan, pemilihan pimpinan BUMD itu dilakukan oleh panitia seleksi (Pansel) khusus."Berarti, proses rekrutmen itu ada yang keliru. Untuk itu, kalau ada yang berhenti tidak perlu cepat-cepat diganti bila perlu dibentuk pansel seperti pengangkatan eselon II," ujar Amir.

Di sisi lain, ungkapnya, pemilihan pimpinan BUMD ini tidak terlepas dari peran Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Namun, ungkapnya, peran TGUPP ini seringkali sebagai lembaga penentu bukan pendapat kedua (second opinion) untuk Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

"Yang harus dipikirkan sebenarnya TGUPP boleh memberikan masukan kepada gubernur sebagai second opinion, bukan sebagai lembaga penentu. Malah yang saya dengar, dalam pembahasan APBD sering timbul suasana ketidaknyamanan antara TPAD dengan TGUPP," tandasnya.

Untuk diketahui, belakangan Donny Andy S Saragih menjadi terpidana dalam kasus penipuan. Mohar

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…