Tembakau Sayang, Tembakau Malang

NERACA

Jakarta - Benar, bahwa tidak sedikit cukai dari industri hilir tembakau (IHT) yang masuk ke Negara. Tapi dari banyaknya pendapatan Negara yang telah masuk itu, berapa persen yang kembali ke petani untuk meningkatkan produksi. Padahal perkebunan tembakau juga bagian dari pertanian. 

“Jadi sangat disayangkan kurangnya perhatian terhadap petani perkebunan tembakau. Hal tersebut dapat dilihat dari minimnya Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) yang kembali ke petani untuk memperbaiki budidaya,” ucap Sutarja.

Contohnya, lanjut Sutarja, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 tahun 2018. Memang dalam pasal 2 disebutkan bahwa prinsip penggunaan DBHCT untuk program atau kegiatan peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkup sosial, sosialisasi ketentuan dibidang cukai dan atau pemberantasan barang kena cukai illegal. 

Akan tetapi, dalam pasal dua ayat dua disebutkan program atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat satu (atau diatas tadi-red),diprioritaskan untuk program Jaminan Kesehatan nasional paling sedikit sebesar 50 peren dari alokasi DBHCT yang diterima setiap daerah.

Artinya jika minimal 50 persen maka tidak sedikit daerah yeng menggunakan DBHCT lebih dari angka tersebut. Akibatnya dana yang seharusnya untuk budidaya petani guna meningkatkan kualitas bahan baku seperti yang tertera dalam pasal dua ayat satu menjadi sangat kecil.      

Alhasil, Pemerintah Daerah (Pemda) seperti Dinas Perkebunan di daerah tidak mendapatkan anggaran untuk budidayanya. Kendati tembakau menyumbang cukup besar ke negara. “Jadi pasal 2 ayat 1 menjadi multi tafsir dan berdampak kepada rendahnya dana kepada petani,” risau Sutarja.

Ketiga, lanjut Sutarja, kurangnya sarana dan prasarana untuk budidaya perkebunan tembakau. Terbukti pengariran teknis untk mendukung lahan tembakau sangatlah minim. “Mengapa hanya tanaman pangan yang diperhatikan?” Tanya Sutarja.

Kemudian, Sutarja juga mempertanyakan mengapa saat ini banyak sekali lahan hak guna usaha (HGU) yang terbengkalai. Padahal jika lahan-lahan terbengkalai tersebut diserahkan kepada petani, maka lahan tersebut akan menjadi lahan produktif guna meningkatkan kesejahteraan petani yang jauh lebih baik lagi.

“Padahal Banyaknya HGU yang sudah terbengkalai jika diberikan ke petani bisa menambah pendapatan daerah dan petani,” saran Sutarja.

Melihat fakta-fakta tersebut, Sutarja berharap, sebaiknya dalam membuat peraturan seperti Peraturan Daerah (Perda) bisa melibatkan stake holder seperti kelompok petani atau koperasi petani. Hal itu agar peraturan yang diterbitkan tidak memberatkan salah satu pihak terlebih kepada petani.

Sebab, seperti diketahui bahwa tembakau selain sebagai penghasil pajak cukai terbesar juga sebagai komoditas ekspor.  Contohnya tembakau hitam itu yang saat ini di ekspor sudah dalam bentuk rajangan hitam. Diantaranya ASEAN seperti Malaysia, Brunei dan kabarnya tembakau asal Indonesia yang diekspor ke Thailand diekspor kembali ke negara-negara Eropa.

“Arinya jika sampai saat ini petani masih menamam tembakau karena melalui budidaya tembakau masih menjadi tumpuan ekonimi petani. Lalu, suka tidak suka cukai dari produk olahan tembakau masih cukup tinggi dan bisa dikatakan hampir setiap tahun angkanya terus bertambah. Dan terakhir budidaya tembakau adalah sebagai warisan leluhur budaya bangsa,” ucap Sutarja.

Hal senada diungkapkan Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Boedidoyo bahwa  saat ini petani tembakau sangat memerlukan insentif agar produktivitas tanamannya meningkt melalui good agriculture practices (GAP). Dana insentif tersebut bisa diambil porsi dari dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT). Hal itu mengingat pengonsumsi rokok yang cukup besar.

Artinya jika dana untuk petani tembakau besar dan digunakan untuk melakukan intensifikasi maka diharapkan bisa mendongkrak produksi tembakau nasional. Alhasil petani akan ikut merasakan dampak dari meningkatnya produktivitas tanaman yang dihasilkannnya. 

Terbukti, hingga saat ini cukai yang ditargetkan Pemerintah kepada industri rokokpasti bisa dilampauinya. “Artinya jika melihat hal tersebut petani tembakau ikut berkontribusi dalam memberikan pendapatan negara baik dari cukai rokok ataupun ekspor tembakau,” ucap Budidoyo.  

Salah satu ekspor yang belum lama ini dilakukan yaitu Cerutu Golden Boy dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X.  “Cerutu Golden Boy merupakan Cerutu High Class Premium, produk Unit Tembakau Jember yang bercita rasa internasional. Cerutu ini dibuat dengan bahan-bahan pilihan, yaitu tembakau dekblad kualitas premium dan dikerjakan oleh tenaga ahli di bidang cerutu” kata Direktur Utama PTPN X Dwi Satriyo Annurogo

 

 

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…