KPK: Kepatuhan LHKPN Menteri dan Wamen Capai 100 Persen

KPK: Kepatuhan LHKPN Menteri dan Wamen Capai 100 Persen  

NERACA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk jenis pelaporan khusus oleh menteri dan wakil menteri (Wamen) Kabinet Indonesia Maju mencapai 100 persen.

"Mereka adalah para penyelenggara negara yang diwajibkan undang-undang untuk menyampaikan laporannya saat menduduki jabatan publik pertama kali," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1).

Ia mengatakan terdapat total 13 orang terdiri dari menteri, wakil menteri dan pejabat setingkat menteri yang baru menduduki jabatan publik itu sesuai peraturan memiliki batas waktu menyampaikan LHKPN pada 20 Januari 2020 atau terhitung 3 bulan sejak dilantik pada 23 Oktober 2019.

Sedangkan dari data keseluruhan total 51 menteri, wakil menteri dan pejabat setingkat menteri saat ini tercatat 22 orang atau 43 persen telah melaporkan harta kekayaannya."Sisanya sebanyak 29 orang atau sekitar 57 persen merupakan wajib lapor jenis pelaporan periodik dengan batas waktu pelaporan 31 Maret 2020," ucap Ipi.

Selain itu, kata dia, dari data e-LHKPN per 21 Januari 2020 untuk ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang berjumlah sembilan orang, sampai saat ini belum ada yang melaporkan harta kekayaannya."Mereka adalah para penyelenggara negara yang termasuk kategori wajib lapor periodik," ucap dia.

Sementara, kata dia, untuk staf khusus Presiden dan Wakil Presiden yang berjumlah 21 orang tercatat satu orang sudah melaporkan harta kekayaannya."Sejak dilantik pada 21 November 2019, maka selambat-lambatnya para penyelenggara negara tersebut wajib menyampaikan LHKPN pada 20 Februari 2020," katanya.

Sementara itu di bidang legislatif, dari total anggota DPR berjumlah 570 orang, tercatat 191 atau 34 persen sudah lapor pada 2019."Sisanya 377 tercatat lapor periodik terakhir pada 2018. Untuk ketua dan anggota MPR yang berjumlah 10 orang, baru dua orang yang sudah melapor," ungkap Ipi.

Sementara lanjut dia, untuk DPD dari total 136 wajib lapor, sebanyak 90 orang atau 66 persen sudah menyampaikan LHKPN."KPK mengimbau agar para wajib lapor baik di MPR, DPR maupun DPD dapat memenuhi kepatuhan LHKPN periodik untuk tahun pelaporan 2019 pada kesempatan pertama," ujar Ipi.

Selain kepatuhan lapor sesuai waktu yang ditentukan, kata dia, KPK juga mengingatkan kepada penyelenggara negara agar melaporkan hartanya secara jujur, benar, dan lengkap.

"Sebab, LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi yang mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara," ucap Ipi.

Ia menegaskan melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai amanah Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"Undang-undang mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat," tuturnya.

KPK, kata dia, sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, berwenang untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…