Kemendag Musnahkan 10.430 Regulator Tekanan Darah Tidak Sesuai SNI

NERACA

Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), memusnahkan 10.430 produk regulator tekanan rendah tabung baja elpiji di dua tempat, Bekasi dan Jakarta.

Tujuan kegiatan ini untuk melindungi konsumen dari sisi keamanan, kesehatan, keselamatan, lingkungan (K3L). Kegiatan pemusnahan dihadiri dan disaksikan langsung oleh petugas pengawas barang dan jasa Kementerian Perdagangan, serta penanggungjawab dari produsen dan distributor.

"Pemusnahan regulator tekanan rendah tabung baja elpiji yang tidak sesuai dengan SNI ini dilakukan untuk melindungi konsumen dan memberikan edukasi tentang kesesuaian suatu produk dengan persyaratan mutu standar nasional Indonesia (SNI)," ujar Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono.

Menurut Veri, berdasarkan kegiatan pengawasan yang dilakukan terhadap produk yang beredar semester akhir 2019, petugas pengawas barang dan jasa masih menemukan produk regulator tekanan rendah yang belum memenuhi syarat mutu SNI 7369:2012.

"Dari hasil pengawasan, kami menemukan produk regulator tekanan rendah merek “SC” dan “C” yang tidak sesuai SNI. Temuan tersebut kami tindak lanjuti dengan memberikan sanksi berupa penarikan dan pemusnahan produk," tegas Veri.

Veri menerangkan, SNI regulator tekanan rendah untuk tabung baja elpiji telah diberlakukan secara wajib oleh Kementerian Perindustrian sejak 2007. Kementerian Perdagangan rutin melakukan kegiatan pengawasan salah satunya terhadap produk regulator tekanan rendah untuk tabung baja elpiji yang beredar di pasar.

Direktur Pengawasan Barang dan Jasa, Ojak Simon Manurung menambahkan, pengawasan rutin yang dilakukan Kementerian Perdagangan diharapkan dapat menjamin terlaksananya perlindungan konsumen yang efektif dan efisien serta meningkatkan mutu produk.

"Kegiatan penarikan dan pemusnahan produk-produk yang tidak sesuai SNI ini diharapkan dapat berdampak positif bagi peningkatan mutu produk ke depannya, khususnya bagi produk berisiko tinggi dalam penggunaannya," kata Ojak.

Seperti diketahui, industri alat kesehatan (alkes) sudah jauh lebih berkembang, berkat Instruksi Presiden No. 6/2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan.

“Jadi  perkembangan industri kesehatan menunjukkan perkembangan yang positif,” Direktur Jenderal Alat Kesehatan dan Farmasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Engko Sosialine Magdalene.

Lebih lanjut, menurut Engko, ada 11 industri yang mampu memproduksi bahan baku obat-obatan. Namun, selama ini sekitar 95 persen bahan baku obat-obatan di Indonesia diperoleh dari impor.

“Sekarang sudah ada 11 industri bahan baku, dan itu kemajuan yang cukup signifikan. Mereka produksi antara lain, atorvastatin, simvastatin, eritropoitin, kopidogrel, insulin, sefalosporin [golongan antibiotik dan turunannya],” jelas Engko.

Terbukti, menurut Engko, keberadaan 11 industri tersebut dapat menurunkan impor bahan baku obat sebanyak 15% pada 2021. Sehingga, Indonesia dapat mengurangi ketergantungannya terhadap negara lain. Bahkan nilai investasi di bidang kesehatan meningkat signifikan dalam 3 tahun terakhir. Kemudian, di tahun 2017 investasi di bidang kesehatan senilai Rp53,76 triliun, dan pada 2018, senilai Rp53,95 triliun.

Melihat data tersebut, artinya industri kesehatan terus berkembang. Maka tidak heran jika perusahaan BUMN ataupun perusahaan swasta optimis di tahun 2020 bisa lebih baik lagi.

Salah satunya PT Indofarma Tbk (INAF) ikut merasakan tertekannya industri manufaktur di kuartal III 2019. Buktinya saja penjualan INAF secara konsolidasi tertekan hingga 21,1% yoy dari sebelumnya Rp 739,17 miliar di kuartal III 2018 menjadi Rp 583,53 miliar.

Terbukti, jika melihat catatan  laporan keuangan kuartal III 2019, setiap segmen penjualan INAF tampak turun. Segmen obat 0,2 persen year on year (yoy) dari sebelumnya Rp 591 miliar di akhir September 2018 menjadi Rp 481,86 miliar. Adapun segmen alat kesehatan dan produk lainnya juga ikut tertekan hingga 31,2 persen yoy menjadi Rp 147,87 miliar. 

Indofarma juga masih membukukan rugi bersih yang dapat diatribusikan ke pemilik entitas induk sebesar Rp 34,84 miliar. Tapi setidaknya, rugi bersih yang tercatat di kuartal III 2019 lebih rendah 0,71 persen yoy dari sebelumnya.

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…