Pendanaan & Pembiayaan

Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi., Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Solo

Industri perbankan di era kekinian bukan sekedar melakukan jasa pendanaan dan juga pembiayaan, tapi semakin berkembang di banyak layanan sebagai tuntutan pemenuhan kebutuhan dan keinginan konsumen – nasabah. Oleh karena itu, menjawab tantangan di era kekinian, Perhimpunan Bank Swasta Nasional - Perbanas menggelar acara Indonesia Banking Expo - IBEX 2019 di Fairmont Hotel Jakarta 6 Nopember 2019 lalu bertema ‘Consolidate to Elevate’. Forum ini bukan saja menyatukan harapan peningkatan kinerja perbankan tapi juga berusaha menjawab tantangan. Selain itu, diharapkan memberikan rekomendasi terkait pokok-pokok pemikiran dari prospek industri perbankan di masa depan, terutama di era pemerintahan Jokowi – Ma’ruf untuk periode 5 tahun ke depan. Industri perbankan tentunya tidak ingin terpuruk seperti asuransi akibat kasus Jiwasraya dan Asabri yang merugikan triliunan rupiah dan mencoreng nama baik BUMN.

Komitmen untuk mencapai tahapan itu semua maka perbankan memang harus proaktif. Bank Indonesia nampaknya kini semakin tegas memainkan perannya sebagai lokomotif terhadap operasional perbankan. Paling tidak, hal ini terlihat dari keluarnya aturan yang tertuang dalam Peraturan BI (PBI) no.15/2/PBI/2013 tentang tindaklanjut bank dalam pengawasan intensif dan bank dalam pengawasan khusus. Regulasi ini memberikan sisi positif bagi operasional perbankan dan sekaligus juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat. Artinya regulasi ini menuntut perbankan untuk tidak hanya mengejar profit melalui penjaringan dana pihak ketiga dari masyarakat tapi kini perbankan juga dituntut untuk menciptakan operasional yang lebih sehat.

Komitmen

Selain itu, implikasi dari komitmen tercapainya operasional perbankan yang lebih sehat tersebut pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Hal ini tidak dapat dipungkiri karena bisnis perbankan sangat terkait dengan kepercayaan. Jika suatu bank tidak lagi dipercaya maka ancaman terjadinya rush atau penarikan uang besar-besaran pasti terjadi dan akibatnya tentu sangat runyam. Oleh karena itu, regulasi tersebut akan menjadi muara terhadap kebangkitan kepercayaan masyarakat. Paling tidak hal ini tidak bisa terlepas dari kasus-kasus kejahatan perbankan yang terjadi dalam 5 tahun terakhir, termasuk yang fenomenal adalah kasus Bank Century, belum termasuk kasus-kasus di daerah terkait bank perkreditan rakyat yang fiktif dan pelarian uang nasabah.

Jika dicermati Peraturan BI (PBI) no.15/2/PBI/2013 mengisyaratkan bahwa bank-bank yang dalam pengawasan karena bermasalah mendapat kesempatan waktu setahun untuk memperbaiki kinerjanya. Hal ini berlaku untuk bank yang mendapatkan pengawasan intensif sedangkan bank yang mendapatkan pengawasan khusus maka ada kesempatan waktu hanya 3 bulan untuk secepatnya berbenah memperbaiki kinerjanya.

Tentunya hal ini sangat menarik dicermati, terutama dikaitkan dengan tantangan perbankan ke depan pasca diberlakukan masyarakat ekonomi ASEAN sehingga semua persaingan di sektor perbankan akan semakin ketat. Oleh karena itu, tidak ada alasan lagi perbankan untuk terlena dengan akumulasi dana pihak ketiga dan penyaluran kreditnya sebab pengawsan yang dilakukan BI kini kian ketat. Selain itu keterlibatan OJK juga mendukung terhadap profesionalisme layanan perbankan dan bisnis lainnya yang terkait dengan pendanaan dan pembiayaan.

Pertimbangan waktu untuk penyehatan yaitu 3 bulan dan setahun tentunya bukan tanpa alasan sebab taruhannya adalah kepercayaan masyarakat. Selain itu, yang juga penting untuk diperhatikan, kasus di negara berkembang seperti Indonesia misalnya, fenomena banking minded cenderung sangat kuat dan masyarakat memang belum tergerak untuk bisa mencapai tahapan capital market minded.

Oleh karena itu sangat beralasan dalam transaksi bursa masih didominasi pelaku asing. Ironisnya, banking minded saat ini juga kian dijejali oleh bank-bank asing yang melakukan ekspansi dan penetrasi ke jejaring di sektor perbankan. Hal ini mengindikasikan bahwa potensi di pasar uang, utamanya dari sektor perbankan cenderung semakin tinggi dan menggiurkan. Artinya, jika hal ini tidak diwaspadai secara cermat oleh BI maka ancaman terhadap bankir-bankir nakal bisa jadi akan menjadi virus yang mematikan kepercayaan masyarakat.

Kekhawatiran tersebut tentu rasional terutama dikaitkan dengan kebutuhan dana pihak ketiga dari masyarakat untuk kegiatan ekonomi makro. Oleh karena itu, ketegasan dari BI untuk memberikan batas waktu 3 bulan dan setahun menjadi pilihan yang memang harus ditaati bank-bank yang sedang bermasalah. Bahkan, BI juga mengancam dalam PBI no.15/2/PBI/2013 jika ada bankir membandel tidak mau menyehatkan bank-nya sesuai waktu yang ditetapkan maka pilihan wajib yaitu bank tersebut dijual ke investor. Meski demikian BI juga tidak sembarang memberikan peluang kepada investor strategik tersebut karena tetap harus lulus uji kepatutan BI sebelum akhirnya disetujui. Hal ini pada dasarnya juga langkah preventif dari BI untuk menghindari kongkalikong dengan bankir lain mendapatkan harga murah dari bank-bank bermasalah yang dijual.

Jaminan

Konsekuensi regulasi PBI no.15/2/PBI/2013 pada dasarnya juga tidak bisa terlepas dari tantangan dua hal penting yaitu pertama: proses pengelolaan perbankan yang sehat. Hal ini terindikasi dari pelambanan kinerja perbankan triwuan kedua 2019. Pelambanan ini mungkin juga terkait iklim makro dan situasi pilpres 2019 lalu. Tidak disangkal situasi ini rentan terhadap sektor moneter termasuk juga sektor fiskal sehingga siklus 5 tahunan ini sangat berpengaruh terhadap kinerja perbankan.

Kedua: tuntutan untuk dapat menahan dominasi asing dalam perbankan nasional. Tidak bisa disangkal bahwa kini jumlah bank asing semakin bertambah signifikan dan tentu hal ini berdampak terhadap persaingan. Dari hal ini, pemerintah menegaskan agar bank-bank nasional berusaha keras agar bank asing tidak mendominasi di Indonesia. Fakta ini menjadi warning bagi sektor perbankan terkait rencana pemberlakuan pasar bebas di sektor keuangan - perbankan Asean tahun 2020. Artinya, kalau tidak sekarang berbenah, ancaman terhadap dominasi bank asing akan semakin menggurita dan konsekuensinya adalah kompetisi yang kian ketat.

Memang tidak mudah untuk melakukan pengawasan terhadap sektor perbankan, namun tidak ada alasan untuk lalai dari hal ini. Jika dicermati, sebenarnya BI sudah preventif melakukan pengawasan, termasuk misal mengeluarkan aturan kepemilikan saham bank umum melalui PBI No.14/8/PBI/2012 tertanggal 13 Juli 2012, mengenai Kepemilikan Saham Bank umum.

Intinya kepemilikan saham bank umum dikaitkan dengan tingkat kesehatan dan tata kelola yang diberlakukan untuk semua bank umum dan bank asing, juga untuk mengawasi tingkatkan kesehatan bank. Bank yang sehat menjadi dambaan kita semua karena kita percaya untuk menyimpan dana kita di bank. Perbankan memang harus belajar dari kasus Jiwasraya dan Asabri yang mencoreng sektor asuransi dan juga merugikan negara triliunan rupiah.

BERITA TERKAIT

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…

BERITA LAINNYA DI Opini

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…