KPK Catat Kepatuhan LHKPN Secara Nasional Baru 12 Persen

KPK Catat Kepatuhan LHKPN Secara Nasional Baru 12 Persen  

NERACA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara nasional sampai dengan 16 Januari 2020 baru 12 persen.

"Menurut aplikasi elhkpn, kepatuhan LHKPN secara nasional untuk pelaporan 2019 per16 Januari 2020 baru 12 persen dari total seluruh wajib lapor yang berjumlah 386.806 orang," ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Kamis (16/1).

Sebelumnya, KPK telah mengimbau agar para penyelenggara negara segera melaporkan kembali harta kekayaannya sebelum 31 Maret 2020. Pelaporan tersebut adalah pelaporan periodik untuk tahun pelaporan 2019 dengan posisi harta per 31 Desember 2019.

Namun, lanjut Ipi, KPK juga mengapresiasi para penyelenggara negara yang telah memenuhi amanat undang-undang dengan melaporkan harta kekayaannya bahkan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan dalam peraturan. 

"KPK mencatat per 7 Januari 2020 seluruh wajib LHKPN pada Pemerintah Kabupaten Boyolali yang berjumlah 222 penyelenggara negara telah 100 persen melaporkan hartanya. Demikian juga anggota DPRD Kabupaten Boyolali per 4 Januari 2020 sebanyak 45 penyelenggara negara wajib LHKPN telah terpenuhi 100 persen," ungkap Ipi.

Ia mengatakan melalui Surat Edaran Nomor 700/895/11/2019 tentang Percepatan Pelaporan LHKPN Bagi Wajib Lapor Eksekutif di lingkungan Pemkab Boyolali untuk Pelaporan Harta Kekayaan Tahun 2019, Pemkab Boyolali menetapkan batas waktu penyampaian LHKPN pada 15 Januari 2020.

"Jika tidak, sanksi administratif berupa peninjauan kembali terhadap pengangkatan dalam jabatan struktural/fungsional, kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkat serta hak-hak pensiun dapat dikenakan. Selain itu, sanksi tambahan juga dikenakan berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) menjadi 80 persen," kata Ipi. 

Sedangkan DPRD Kabupaten Boyolali menerapkan sanksi berupa teguran dari Ketua DPRD jika pimpinan dan anggotanya tidak melaporkan hartanya sesuai batas waktu 15 Januari 2020."Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Ketua DPRD Kabupaten Boyolali," ucap Ipi.

Selain dua instansi tersebut, KPK juga mengapresiasi delapan kementerian dan pemerintah daerah lainnya yang juga mengeluarkan imbauan inisiatif percepatan tenggat waktu penyampaian LHKPN untuk mendorong kepatuhan LHKPN.

"Delapan instansi tersebut adalah Pemkab Boalemo, Pemkab Tapanuli Selatan, Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah, Kementerian Pertanian, Pemkot Batam, Pemkot Gorontalo, Pemkab Rote Ndao, dan BPJS Kesehatan," tuturnya. 

Instansi-instansi tersebut, kata dia, menetapkan batas waktu pelaporan beragam mulai dari 15 Januari hingga 28 Februari 2020. Sanksi yang diberikan juga beragam mulai dari penundaan pencairan tunjangan kinerja hingga penurunan pangkat dan/atau pembebasan dari jabatan.

Ipi menegaskan bahwa melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai amanah Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"KPK sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, berwenang untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi," ujar Ipi. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…