Memangkas Hambatan Investasi (2)

Oleh: Toni Ervianto, Alumni Pasca Sarjana Universitas Indonesia (UI)

Keempat, Malaysia (Populasi: 31,2 juta jiwa, Total PDB US$296,4 miliar, Pertumbuhan 4,2%. Kelima, Singapura (Populasi: 5,6 juta jiwa, Total PDB US$297 miliar, Pertumbuhan 2%). Keenam, Australia (Populasi: 24,1 juta jiwa, Total PDB US$1,2 triliun, Pertumbuhan 2,8%. Ketujuh, Spanyol (Populasi: 46,4 juta jiwa, Total PDB US$1,2 triliun, Pertumbuhan 3,3%). Kedelapan, Thailand (Populasi: 68,9 juta jiwa, Total PDB US$406,8 miliar, Pertumbuhan 3,2%). Kesembilan, India (Populasi: 1,3 miliar jiwa, Total PDB US$2,3 triliun, Pertumbuhan 7,1%). Kesepuluh, Oman (Populasi: 4,4 juta jiwa, Total PDB US$466,3 miliar, Pertumbuhan 0,1%). 

Meskipun Indonesia dinilai lembaga asing memiliki “investment attractiveness appeal”, namun faktanya di beberapa daerah gambaran investasi masih menghadapi kendala atau hambatan yang bersifat implementatif seperti maraknya calo perijinan seperti yang terjadi di Kota Serang; Ketersediaan material pembangunan yang ditambah dengan keharusan membangun smelter diakui beberapa perusahaan di Halmahera Tengah, Maluku Utara; Di Kabupaten Lombok Barat misalnya banyak perusahaan yang mengalami masalah dan konflik internal, sehingga proses perizinan terabaikan yang menyebabkan ketidakpercayaan atau ketidakpuasan dari beberapa calon investor; Belum efektifnya implementasi RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan Rencana Detail Wilayah; Banyak perusahaan di daerah yang disinyalir kurang memiliki tata kelola pelaporan yang baik, sehingga laporan investasi mereka ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/DPMPTSP menjadi terhambat; Minimnya promosi terhadap potensi investasi; Masalah lahan akibat belum jelasnya pemetaan batas antara hak ulayat dengan lahan yang bisa diinvestasikan; Penerapan Online Single Submission (OSS) berdasarkan PP No 24 tahun 2018 dinilai investor telah memicu adanya  ketimpangan regulasi antara daerah dan pusat, menyebabkan beberapa investor yang mundur.

Disamping itu, fenomena lain yang membuat kurang menarik investasi di Indonesia adalah maraknya investasi bodong. Daftar investasi bodong yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI sebagai berikut: IndoFxExpress.com, Clash FX, FBS, Gainscope, Global Intergold, Bossventure, Manusia Membantu Manusia (MMM), Dream for Freedom, Wandermind, Sama Sama Sejahtera (SSS), PT Hutara Surya Pratiwi, PT Golden Mandiri Investama, PT Keadilan Semesta, PT Mahesa Alam Semesta, Ingon, Bank Forex Cash (BFC), Iswindo, JP5000, Kokajang Community, KFC Club, Mr. Money, One Coin, PT Buana Kemilau Persada (Mitra Gold), Profit Juara, PT Baskara Gold, PT Mitra Super Sejahtera Indonesia (MISSI), PT Peresseia Mazeaa Dwisapta Abadi (Primaz), PT Sejati Maju Bersama, PT Cakrabuana Sukses Indonesia, Indo Success Club, PT Alsi Investindo Utama, Fa Liang, PT Multi Sejahtera, Q Net Internasional Ltd, PT Sukses Bangun Indonesia, PT Crown Indonesia Makmur, GNR Coin, Platinum Resign, PT Virgin Gold Mining Corporation, PT Wein Group, Bina Usaha Mitra Sehat Sejahtera (BUMSS), Rapid Gold and Currency Exchange, Saranciptaonline, Mayagold, Ruame, Amoeba Internasional, Talk Fusion, 2 Dollars Clubs, Number One Community, PT Inti Benua Indonesia, PT Compact Sejahtera Group (Compact 500), PT Inlife Indonesia, Koperasi Segitiga Bermuda (ProfitWin 77), PT Cipta Multi Bisnis Group, PT Mi One Global Indonesia, Bisnis Cermat Anda, BJ City, Blak Blakan 2, BMA21, CV Kebun Mas Indonesia, Exness Trading, PT Global Agro Bisnis (I-gist), Gold Union, HKDGOOD, meabisnis.com, PT Glory Golden Indonesia, PT Golden Bird (Index Golden Bird), PT Golden Traders Indonesia Syariah, PT Gracia Invexindo, PT Indoboclub, PT Indoglobal Samrey International, PT Investasi Mandiri, PT Legion Artha Mulia, Aset Profit, Best Link, PT Cakra Pelita Investa, PT East Cape Mining Corporation (ECMC), PT Eka Pioneer Assetindo dan PT Exist Assetindo.

Sementara itu, Tongam L Tobing yang juga Ketua Satgas Waspada Investasi mengatakan, pihaknya menerima sejumlah laporan dari nasabah yang terjebak tekfin ilegal dengan jumlah nasabah tekfin yang mencapai 8,5 juta orang. Sementara, Sekar Putih Djarot yang merupakan Juru Bicara OJK menambahkan, OJK telah mengatur layanan pinjaman daring melalui Peraturan OJK (POJK) 77/POJK.01/2016. Segala ketentuan yang ada di dalam POJK itu harus dipatuhi penydenggara tekfin terdaftar. Satgas Waspada Investasi menindak 404 entitas tekfin ilegal. Adapun pada tahun ini, ada 683 entitas yang ditindak hingga 3 Juli 2019.

Hambatan investasi

Menurut Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Thomas Lembong, mengungkapkan lima kendala investasi di Indonesia yaitu : pertama adalah banyak peraturan yang menghambat datangnya penanam modal, dimana kondisi saat ini diwarnai dengan regulasi, peraturan yang berlebihan, kualitas konsistensi regulasi, ketiadaan kepastian hukum tetap membuat penanam modal ragu untuk mengembangkan usahanya di Indonesia, maka dibutuhkan upaya merampingkan peraturan. Banyak peraturan daerah yang justru menghambat pertumbuhan wirausaha di Indonesia. Disamping itu, wilayah-wilayah yang rawan gangguan keamanan bisa dipastikan tidak akan ada investor yang masuk.

Kendala kedua, adalah rezim perpajakan yang tidak memberikan ruang lebih kepada pengusaha. Akibatnya, penanam modal memilih untuk berinvestasi di daerah lain yang memberikan kemudahan perpajakan.

Kendala ketiga, kualitas SDM yang relatif masih rendah. Aksi buruh yang belakangan cenderung brutal juga menjadi sorotan kalangan investor. Pada 2020 mendatang, di tengah persaingan global, Indonesia dihadapkan pada tuntutan perubahan termasuk di bidang aparatur, bagaimana meningkatkan global competitiveness index dengan perubahan-perubahan di sisi kelembagaan pemerintah. Seperti yang dirilis sebelumnya pada 2018 oleh World Economic Forum, Indonesia masih berada di peringkat 45 dari 140 negara dan masih di bawah Singapura, Thailand, dan Malaysia.

Kendala keempat adalah masalah pertanahan di pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Penanam modal yang tertarik untuk berinvestasi terkendala masalah sertifikasi, izin bangunan serta zonasi lahan.

Kendala kelima, adalah masalah infrastruktur sebagai pendukung utama dari industri.  Infrastruktur yang buruk memengaruhi biaya bisnis, sehingga biaya keseluruhan akan meningkat. Buruknya kondisi infrastruktur ini berdampak langsung pada rendahnya daya saing perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari tingginya biaya logistik di Indonesia yang mencapai 24 persen dari biaya produksi. Bandingkan dengan Thailand (13 persen) serta Vietnam dan Malaysia (15 persen).

Bank Dunia telah merilis Logistic Performance Index (LPI) 2018 yang menempatkan Indonesia di peringkat ke-46 atau naik 17 peringkat dari posisi dua tahun sebelumnya. Peringkat Indonesia meningkat ke posisi 46 dengan skor 3,15 atau naik 17 tingkat dari sebelumnya di posisi 63 dengan skor 2,98.  Dari semua aspek penilaian LPI 2018, aspek kepabeanan meraih skor terendah sebesar 2,67. Sementara itu, aspek penilaian tertinggi adalah ketepatan waktu dengan skor 3,67. Aspek lainnya yaitu infrastruktur dengan skor 2,89, pengiriman barang internasional 3,23, kualitas dan kompetensi logistik 3,1, dan pencarian barang sebesar 3,3.

Menurut Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati, Indonesia menjadi salah satu negara yang memiliki sumber daya melimpah dan pertumbuhan ekonomi baik, sehingga jenis investasi langsung bisa naik 30 persen saat ini. Tetapi, mestinya angka itu bisa lebih tinggi kalau kendala investasi, seperti infrastruktur dan lainnya bisa ditangani dengan baik. Infrastruktur di luar Jawa sangat memprihatinkan. Modal yang banyak masuk ke Indonesia adalah jenis investasi yang menyasar pasar domestik. Hal itu mengakibatkan, tingginya angka investasi tidak sejalan dengan nilai tambah yang dihasilkan untuk kepentingan industri dalam negeri.

Perbaikan infrastruktur cukup mendesak dilakukan di daerah-daerah yang menjadi sentra tumbuhnya industri hilir seperti perkebunan minyak sawit mentah (CPO) atau rotan. Sebut saja, misalnya di daerah Sumatera atau Kalimantan. Makanya, pekerjaan rumah pemerintah tidak hanya sekedar mengarahkan investor saja, namun juga wajib menyediakan segala fasilitasnya.

Solusi

Investasi adalah “roh pembangunan” karena dengan banyaknya investasi masuk ke Indonesia, maka akan dapat menggerakkan roda perekonomian, mengurangi kemiskinan dan pengangguran serta meningkatkan kesejahteraan rakyat, namun sayangnya upaya menarik investasi yang diupayakan secara serius oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo masih “jalan ditempat” karena terkendala beberapa penyebab mulai dari sistem dan aturan yang berbelit-belit, SDM kurang profesional, masih adanya “sikap ingin dilayani dari oknum pejabat”, korupsi, sampai kendala yang terkait dengan adat istiadat.

Lubis (2018), negara tidak mungkin bisa memberantas korupsi kalau rule of law tidak jalan. Jika rule of law "macet", maka good governance juga tak akan berfungsi. Apabila kedua hal tersebut tidak berfungsi, maka kita membutuhkan pemimpin yang kuat: the rule of man. Seperti kata Machiavelli, pemimpin kuat adalah seseorang yang mampu melampaui antara virtù dan fortuna. Seorang pemimpin yang berani mengambil keputusan tidak populer tanpa intervensi pihak mana pun. Ringkasnya, ke depannya kita membutuhkan pemimpin dengan peran lengkap: the rule of law dan the rule of man secara sekaligus.

Indonesia selama 5 tahun ke depan dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dengan Wapres KH Ma’ruf Amin diharapkan mampu untuk menghilangkan atau memangkas hambatan investasi melalui beberapa langkah antara lain :

Masalah banyaknya peraturan yang menghambat datangnya penanam modal, dimana kondisi saat ini diwarnai dengan regulasi, peraturan yang berlebihan, kualitas konsistensi regulasi, ketiadaan kepastian hukum tetap membuat penanam modal ragu untuk mengembangkan usahanya di Indonesia, maka dibutuhkan upaya merampingkan peraturan. Birokrasi yang tidak efisien menjadi keluhan investor, sehingga dukungan pemerintah daerah (pemda) dalam mewujudkan kemudahan berinvestasi menjadi salah satu faktor kunci.

Jokowi sudah melakukan berbagai langkah debirokratisasi dan deregulasi di berbagai lini, bahkan telah memerintahkan Kemendagri dan Kemenkumham untuk menarik Perda-Perda yang menghambat investasi.

Masalah adanya rezim perpajakan yang tidak memberikan ruang lebih kepada pengusaha. Akibatnya, penanam modal memilih untuk berinvestasi di daerah lain yang memberikan kemudahan perpajakan. Jokowi jelas akan memberikan insentif perpajakan bagi investasi yang padat karya dan investasi yang digerakkan oleh kejeniusan kaum milenial.

Kendala kualitas SDM yang relatif masih rendah. Dalam mengatasi masalah ini, Presiden Jokowi dapat memerintahkan Kemenristek Dikti, Kemenpora dan Kemendikbud untuk mendorong pemuda untuk menempuh pendidikan kejuruan, agar memiliki kemampuan khusus yang dibutuhkan dalam industri.

Kendala keempat adalah masalah pertanahan di pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Penanam modal yang tertarik untuk berinvestasi terkendala masalah sertifikasi, izin bangunan serta zonasi lahan, jelas akan diselesaikan oleh Presiden Jokowi dengan memerintahkan Kemendagri, Pemda dan Kepala Badan Pertanahan Nasional termasuk Bappenas untuk menyelesaikan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan Rencana Detail Wilayah termasuk rencana penataan pembangunan wilayah kepulauan.

Kendala kelima, adalah masalah infrastruktur sebagai pendukung utama dari industri. Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla ataupun pemerintahan Jokowi-KH. Ma’ruf Amin jelas akan memperhatikan masalah infrastruktur ini. Sejak tahun 2014, belanja untuk infrastruktur meningkat sangat signifikan. Dan, diharapkan akan terus berlanjut ke tahun berikutnya, sehingga diharapkan bisa mengejar negara lainnya, seperti China dan India yang belanja infrastrukturnya terhadap PDB telah di atas 7 persen. Saat ini, Indonesia hanya di level 4 persen.  Setidaknya sampai tahun 2017, ada 244 proyek strategis nasional (PSN) yang tersebar dari Sabang sampai Merauke dengan nilai investasi lebih dari Rp 4.000 triliun. Beberapa dari proyek itu telah selesai dikerjakan.

Pemerintah sedang mengembangkan dan membangun 11 proyek tol laut. Anggaran yang dialokasikan pada 2017 mencapai Rp 132,38 triliun. Lokasi tol laut yaitu Pelabuhan Patimban di Subang (Jabar), Inland Waterways atau Kanal Cikarang-Bekasi-Laut Jawa di Cikarang, Pelabuhan Kuala Tanjung, Pelabuhan Bitung, Pelabuhan KEK Maloy, Pelabuhan Sorong, Pelabuhan Kalibaru, Pelabuhan Makassar New Port, Pelabuhan Palu, Terminal Kijing dan Pelabuhan Kupang.

Kemajuan pembangunan infrastruktur di era Jokowi yaitu pembangunan jalan Trans Papua; revitalisasi Bandara Silangit di Sumut; revitalisasi Bandara Komodo di Labuan Bajo-NTT; Tol Trans Jawa sampai Batang dan Tol Trans Jawa sampai Solo; Pembangunan bandara dan pelabuhan Tapaleo, Bicoli dan Wayabula di Maluku Utara; pembangunan jalan sepanjang 1.900 Km dari Kalimantan Barat ke Kalimantan Utara; pembangunan pembangkit listrik 35GW; penyediaan kapal terjadwal lewat program tol laut; pembangunan 69 bendungan diseluruh Indonesia hingga tahun 2019. Pemerintah sedang membangun Palapa Ring yakni infrastruktur serat optik sepanjang 36.000 Km untuk menjangkau 440 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Palapa Ring akan selesai pada tahun 2018.  Disamping itu, pemerintah akan membangun infrastruktur jaringan internet dengan satelit yang ditargetkan selesai tahun 2021.

Target infrastruktur nasional yaitu sektor sumber daya air membangun 47 bendungan (11 baru, 36 masih berlangsung); 106 Km pembangunan sarana dan prasarana pengendalian banjir; pembangunan dan peningkatan sarana dan prasarana pengamanan pantai (11 Km); pembangunan jaringan irigrasi baru (54.000 hektar); rehabilitasi jaringan irigasi (160.000 hektar); pembangunan pengendali lahar/sedimen (16); pembangunan embung (54 buah); pembangunan sarana dan prasarana pengelolaan air baku (4,5m3 per detik). Sektor jalan yaitu pembangunan jalan sepanjang 864 Km, preservasi jalan sepanjang 46.000 Km, pembangunan jembatan (8.037m), pembangunan jalan layang/terowongan (588 Km), pembangunan tol (25 Km) dan preservasi jembatan (497.515 m). Sektor perumahan yaitu pembangunan rumah khusus (5000 unit); rumah susun (6.238 unit), PSU perumahan (15.400 unit) dan rumah swadaya (180.000 unit). Sektor cipta karya yaitu pembangunan SPAM (13.059 liter/detik), penanganan infrastruktur kawasan permukiman perkotaan (1990 ha), penanganan infrastruktur kawasan permukiman perdesaan (867 ha), pengolahan air limbah (648.018 KK) dan pelayanan sistem persampahan (2.072.904KK).

Disamping itu, langkah-langkah lainnya yang dapat ditempuh untuk memangkas hambatan investasi antara lain : melalui pembentukan forum swasta dan pemerintah untuk memecahkan berbagai masalah investasi tersebut, karena pada dasarnya kalangan investor selalu menunggu dan menantikan adanya perubahan iklim investasi secara terus menerus di Indonesia.

Last but not least, dalam kacamata intelijen strategis terkini bahwa hambatan investasi akan dapat dipangkas secara cepat atau stagnan, dapat dilihat dari salah satunya adalah komposisi menteri mendatang. Presiden Jokowi sudah menggarisbawahi akan memilih menteri yang loyal, berani dan eksekutor kebijakan. Saat ini, perhatian investor tertuju pada barisan para menteri yang akan masuk dalam kabinet yang baru pada periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo. Fokus para investor akan tertuju pada posisi Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Pasalnya, seperti dikutip dari laporan Aberdeen Standard Investments Indonesia, para menteri tersebut diharapkan dapat mengatasi masalah defisit neraca perdagangan serta mampu menarik lebih banyak investasi ke Indonesia. Para investor menginginkan stabilitas di sektor keuangan, khususnya dalam hal penanganan current account deficit.

Selain itu, keberlanjutan pembangunan infrastruktur juga menjadi harapan mereka. Seperti pernah disampaikan dalam berbagai kesempatan, Presiden Jokowi menegaskan tidak memiliki teban politik' pada periode kedua pemerintahannya dan akan berani mengambil kebijakan yang tidak populer untuk mendorong perekonomian dan mendongkrak kesejahteraan rakyat Indonesia.

BERITA TERKAIT

Pertahankan Sinergitas dan Situasi Kondusif Jelang Putusan Sidang MK

  Oleh: Kalista Luthfi Hawa, Mahasiswa Fakultas Hukum PTS   Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menarik perhatian publik menjelang putusan…

Pemerintah Bangun IKN dengan Berdayakan Masyarakat Lokal

  Oleh: Saidi Muhammad, Pengamat Sosial dan Budaya   Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bukan hanya tentang…

Ekonomi Mudik 2024: Perputaran Dana Besar Namun Minim Layanan Publik

    Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP, Ekonom UPN Veteran Jakarta   Pergerakan ekonomi dalam Mudik 2024 melibatkan dana besar…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pertahankan Sinergitas dan Situasi Kondusif Jelang Putusan Sidang MK

  Oleh: Kalista Luthfi Hawa, Mahasiswa Fakultas Hukum PTS   Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menarik perhatian publik menjelang putusan…

Pemerintah Bangun IKN dengan Berdayakan Masyarakat Lokal

  Oleh: Saidi Muhammad, Pengamat Sosial dan Budaya   Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bukan hanya tentang…

Ekonomi Mudik 2024: Perputaran Dana Besar Namun Minim Layanan Publik

    Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP, Ekonom UPN Veteran Jakarta   Pergerakan ekonomi dalam Mudik 2024 melibatkan dana besar…