Bongkar Jiwasraya

 

Oleh: Firdaus Baderi

Wartawan Harian Ekonomi Neraca

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah melakukan audit sesuai permintaan dari Kejaksaan. Apa hasil laporannya ? Jiwasraya diketahui membukukan kerugian Rp 13,7 triliun pasca September 2019. Lalu pada posisi November 2019 diperkirakan mengalami negatif ekuitas hingga Rp 27,7 triliun. Kerugian tersebut disebabkan karena Jiwasraya (JS) menjual produk saving plan dengan cost of fund (COF) yang sangat tinggi, rata-rata di atas suku bunga bunga deposito dan obligasi yang dilakukan secara masif sejak 2015.

Dari gambaran tersebut, dapat disimpulkan JS diduga melakukan window dressing lewat rekayasa laporan keuangan. Namun menurut pengakuan mantan direktur keuangan JS Hary Prasetyo saat berbicara di ILC-TV One belum lama ini, bahwa yang dilakukannya bukan masuk sebagai kategori rekayasa keuangan. “Semua strategi untuk penyelamatan JS dilakukan dengan sepengetahuan Menteri BUMN (saat itu). Jadi semua tidak ngumpet-ngumpet,” ujarnya.

Karena itu, kita wajib pahami untuk mengetahui akar masalah dari kerugian JS, sehingga kita bisa objektif menilai dan sekaligus mengawal kasus kerugian ini lewat pengadilan perdata maupun pidana.

Berdasarkan laporan BPK, ada dua hal yang patut jadi perhatian. Pertama, akumulasi kerugian membesar sejak adanya saving plan yang dimulai  2015. Dari sini awal terjadinya skema ponzy. Kedua , mengapa sampai JS melakukan skema ponzy? Hal ini tentu berkaitan dengan pihak yang membutuhkan uang cepat dari adanya produk saving plan JS. Artinya, entah direksi JS atau pihak luar yang jadi master mind, namun faktanya skema ponzy terjadi dengan mudah meski ada OJK sebagai pengawasnya.

Jika JS sengaja menjual dengan kondisi yang exciting sehingga investor terjebak membeli produk saving plan, maka reputasi JS sebagai BUMN juga dijual untuk meyakinkan negara ikut bertanggung jawab bila terrjadi default. Mengapa JS melakukan itu? Jawabnya ada pada skema kedua. Bahwa penggalangan dana lewat saving plan itu sudah ada business plan yang dirancang oleh “pemain” yang ingin mendapatkan uang mudah.

Caranya? Pemain itu menjanjikan keuntungan fantastis lewat skema hedge fund. Apa itu? Goreng saham. Itu sebabnya saham yang digoreng itu adalah saham yang tidak berkualitas bagus. Agar mudah diatur harganya. Sebut misalnya, saham dibeli JS dengan harga Rp 50 dan menjelang akhir tahun diatur harga Rp 150 sehingga nanti di neraca akan terlihat nilai investasi saham itu akan naik 3 kali lipat. Tentu akan membuat neraca JS semakin bersinar dan semakin menarik bagi investor untuk menambah investasinya pada saving plan. Lantas darimana JS membayar cost of fund? Tentu dari peserta baru yang membeli saving plan. Mengapa?  Karena setelah laporan keuangan di publish, portofolio saham semula Rp 150 akan kembali ke harga awal, yaitu Rp 50, bahkan bisa lebih kecil. Jadi memang tidak ada untung sebenarya. Itulah sistem ponzy.

Yang membuat kita trenyuh,  adalah  teknik menggoreng saham dan transaksi mid term notes (MTN) itu melibatkan pihak manajer investasi (MI), emiten dan debitur. MI bukan pihak yang qualified untuk mengelola dana besar.  Emiten juga tidak qualified untuk mendapatkan dana dari penjualan saham. Apalagi debitur sudah pasti tidak kredibel menerima dana pinjaman.

Karena itu, aparat hukum harus fokus memeriksa tidak hanya terbatas pada direksi JS, tetapi juga pihak MI, emiten dan debitur. Mereka inilah kemungkinan besar mastermind dari skema ponzy. Dan terakhir Menteri BUMN (saat itu) harus juga diperiksa. Karena tanpa persetujuan menteri BUMN skema ini tidak akan terjadi. OJK bidang pasar modal juga harus diperiksa. Karena tanpa pembiaran, skema ini tidak akan terjadi.

BERITA TERKAIT

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…

Investasi Emas Pasca Lebaran

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Usai lebaran Idul Fitri 1445 H masyarakat Indonesia mulai menjalankan aktifitas kembali seperti biasanya…

BERITA LAINNYA DI

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…

Investasi Emas Pasca Lebaran

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Usai lebaran Idul Fitri 1445 H masyarakat Indonesia mulai menjalankan aktifitas kembali seperti biasanya…