Muncul Wacana Hari Kerja PNS Hanya 4 Hari

 

 

NERACA

 

Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menegaskan bahwa pemerintah belum memiliki rencana untuk memberlakukan sistem libur tiga hari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia menambahkan, justru saat ini pemerintah berusaha memperkuat dan meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara.

"Pemerintah belum ada rencana menerapkan sistem empat hari kerja. Tidak ada rencana PNS libur dari Jumat hingga Minggu," ujar Sekretaris Kemenpan-RB, Dwi Wahyu Atmaji berdasarkan rilis yang diterima di Jakarta, kemarin. Cara memperkuat dan meningkatkan kinerja ASN adalah dengan menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. “Kami sedang fokus untuk menggalakkan PP 30/2019 agar sistem manajemen kinerja ASN lebih komprehensif,” kata Dwi.

Dalam PP tersebut, penilaian kinerja PNS dilaksanakan dalam suatu sistem manajemen kinerja PNS. Sistem itu mengatur mulai dari 1. perencanaan kinerja meliputi pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja, 2. penilaian kinerja, 3. tindak lanjut dari penilaian kinerja berupa hadiah (reward) dan hukuman (punishment), dan 4. sistem informasi kinerja PNS.

Pelaksanaan rencana kinerja PNS didokumentasikan secara periodik dan pejabat penilai kinerja PNS melakukan pemantauan secara berkala dan berkelanjutan. Pemantuan dilakukan untuk mengetahui kemajuan kinerja PNS agar tidak terjadi keterlambatan dan penyimpangan. “Sehingga kalau ada permasalahan dapat segera diatasi dan mencapai sasaran dan tujuan yang telah direncanakan semula,” kata Dwi.

Dengan regulasi tersebut, penilaian tidak hanya dilakukan dari atasan kepada bawahan. Tetapi, bawahan juga menilai perilaku atasannya. Sistem ini disebut penilaian perilaku 360 derajat. “Penilaian 360 derajat bukan hanya didasarkan pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), tetapi juga meliputi perilaku kerja,” ujar dia. Perilaku PNS dalam bekerja juga dinilai oleh atasan, bawahan, rekan kerja, serta diri sendiri dalam metode survei tertutup. Aspek perilaku yang dilihat berdasarkan PP ini adalah orientasi pelayanan, kepemimpinan, kerja sama, komitmen, dan inisiatif kerja.

Berdasarkan sistem penilaian perilaku kerja 360 derajat, nilai SKP berbobot 60 persen dan 40 persen berasal dari nilai perilaku. Namun, bagi instansi yang belum menerapkan sistem penilaian 360 derajat, maka SKP memiliki bobot 70 persen dan perilaku kerja sebesar 30 persen. Ia mengungkapkan bahwa penilaian kinerja akan berjalan efektif jika memenuhi lima persyaratan yakni objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. “Adanya PP ini merupakan upaya bagaimana agar ASN terus dituntut berkinerja sebagaimana diharapkan oleh masyarakat,” jelas Dwi.

 

Di tempat terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih ingin mengkaji secara mendalam terkait adanya wacana pemangkasan jam kerja Aparatur Negeri Sipil (ASN) menjadi empat hari seminggu yang mulai dilakukan uji coba per Januari 2020. “Kita akan godok dan formulasikan ke dalam lingkungan kita termasuk sisi jam dan hari kerja,” katanya.

Sri Mulyani mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan sebab dalam Kementerian Keuangan ada beberapa bagian yang memang membutuhkan untuk siaga di kantor selama 24 jam dalam seminggu seperti di pelabuhan. "Ada bagian yang fleksibel, ada yang harus 24 jam melayani tujuh hari seminggu di pelabuhan misalnya. Maka enggak mungkin dilakukan,” ujarnya.

Sementara itu ia menegaskan yang terpenting saat ini adalah untuk tetap fokus menjalankan berbagai instruksi presiden dalam menciptakan birokrasi yang melayani secara efisien sekaligus melalui aturan yang simpel sehingga tidak mengganggu kinerja. "Saya enggak beri tanggapan rencana itu, fokusnya sesuai instruksi presiden jadi kita akan merespons dengan mempelajari ide-ide itu," katanya.

 

BERITA TERKAIT

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…