Kasus BMG, Semua Pihak Harus Hormati Putusan MA

Jakarta-Pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta Supardji Ahmad berharap kepada semua pihak agar menghormati putusan hakim dalam kasus Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009. Karena menurut Supardji, putusan yang membebaskan mantan Direktur Keuangan Pertamina, Frederick ST. Siahaan didasarkan keyakinan majelis hakim agung.

Supardji menambahkan, dalam perkara investasi Blok BMG, tak ditemukan adanya unsur kerugian negara, konflik kepentingan, dan tak ada niat jahat dari terdakwa untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. "Saya kira hakim sudah mempertimbangkan putusan dengan cermat. Saya kira ini juga bisa berpengaruh terhadap perkara pelaku lain," kata Supardji kepada media, pekan ini.

Supardji menilai investasi Pertamina di Blok BMG merupakan bentuk kerjasama bisnis antar korporasi. Sehingga kerugian yang dialami, akibat dari kerjasama itu menjadi bagian dari resiko bisnis dan tidak identik dengan unsur kerugian negara.

Dia memprediksi putusan Frederick ini akan memberikan pengaruh terhadap perkara mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan yang kini masih berproses. Supardji beralasan karena dalam perkara ini kedua mantan pejabat Pertamina ini saling terkait. "Bisa jadi putusan Karen tidak jauh berbeda. Karena (perbuatan) Karen juga susah dilihat unsur pidananya," pungkas Supardji.

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda juga berpendapat, vonis bebas Mahkamah Agung terhadap Frederick bisa berpengaruh terhadap putusan Karen Agustiawan. Besar kemungkinan Karen akan bernasib sama dengan mantan anak buahnya tersebut.

Dia pun menyatakan setuju jika Karen dibebaskan. "Setuju," kata Chairul. Dia menambahkan perkara Karen memiliki hubungan penyertaan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Frederick merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait investasi dalam participating interest (PI) atas Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Frederick sebelumnya divonis bersalah dan dihukum pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun oleh majelis hakim agung Frederick dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Menurut Chairul Huda, Frederick yang menandatangani sale purchase agreement (SPA) sebagai penjamin berdasarkan mandat dari Karen Agustiawan sebagai Direktur Utama Pertamina saat itu, bukan perbuatan melawan hukum. Dia juga menilai penandatanganan perjanjian itu dalam rangka kerjasama bisnis. mohar

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…