Shopee Gandeng Kemenkop UKM Perluas Pasar Ekspor Produk UMKM Indonesia

NERACA

Jakarta — Shopee akan memperluas pasar ekspor produk UMKM Indonesia ke mancanegara pada tahun 2020 dengan bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM).

Sebab produk UMKM Indonesia khususnya fashion dan kecantikan disebut sangat kompetitif bila dibandingkan dengan negara mana pun di seluruh dunia untuk pasar Asia Tenggara.

“Pak Menteri senang sekali pertama ada program ekspor. Yang kedua Pak Menteri ingin mempelajari lebih lanjut faktor-faktor apa saja yang membuat produk-produk UMKM di luar itu laku,” ujar Head of Public Policy & Government Relations at Shopee, Radityo Triatmojo usai bertemu Menkop UKM Teten Masduki.

“Jadi tadi kita sampaikan inside-insidenya yang sudah kita pelajari. Misalnya harga itu di kisaran berapa untuk produk Indonesia dan ternyata produk UKM Indonesia itu sangat kompetitif harganya,” sambung Radityo.

Dengan memperluas program ekspor ini diharapkan banyak negara mengakses produk-produk unggulan UMKM dari Indonesia.

“Kita juga sampaikan ke Pak Menteri bahwa kita sangat confidence, kita tambahkan produk-produk terutama dari fashion dan kecantikan itu di negara-negara lain. Karena setelah kita hitung di internal kita itu sangat kompetitif,” kata Radityo.

Dalam hal ini Shopee Indonesia akan melibatkan UMKM unggulan binaan Kemenkop dan UKM dalam kegiatan ekspor tersebut.

“Kita akan mempelajari lebih jauh kira-kita UMKM unggulan mana di binaan kementerian yang nantinya kita persiapkan untuk ekspor di tahun depan,” papar dia.

“Kita akan lihat dari sisi produk kemudian, syarat-syaratnya di negara tujuan dan juga populer harga, hingga narasi deskripsi produknya. Jadi benar-benar menarik ketika kita angkat di Shopee negara lain,” lanjutnya.

Radityo mengatakan Shopee Indonesia memiliki 2,5 juta penjual aktif dengan komposisi pelaku usaha lebih banyak didominasi oleh kelas UMKM yakni 99,3 persen, sedangkan sisanya usaha skala besar.

“Tadi kita sampaikan program UKM untuk naik kelas Shopee itu apa saja yang sudah berjalan bersama Kementerian Koperasi dan UKM. Terus kita juga sampaikan komposisi UKM di Shopee yang sejauh ini 99,3 persen,” ucap Radityo.

Melihat maraknya bisnis online, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan ketentuan ini tak hanya dimaksudkan untuk mencatat pajak pelaku usaha. Ketentuan tersebut juga dimaksudkan agar identitas seluruh penjual di platform e-commerce Indonesia jelas.  Jika tak ada ketentuan tersebut, bisa saja pelaku usaha di Indonesia ternyata orang asing.

"Kita bisa dirugikan. Ini kan juga tidak baik untuk usaha kita," ucap Agus.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto mengatakan bahwa saat ini  melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) .

“Aturan terbaru ini dikeluarkan guna mewujudkan keseimbangan antara bisnis online dan offline. Apalagi banyak pihak beranggapan penjual dalam jaringan tampak liar karena bisa bebas pajak,” terang Suhanto..

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada 20 November 2019.

Artinya, aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Dalam PP tersebut pada Pasal 15 ayat 1 dijelaskan bahwa Pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE

Tidak hanya itu, Jokowi juga meminta pedagang online baik dalam maupun luar negeri wajib mematuhi ketentuan persaingan usaha. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin perlindungan dan kenyamanan konsumen

Sehingga jika ada pedagang yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, maka pemerintah akan memberikan sanksi kepada mereka. Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis, dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan hingga dimasukkan dalam daftar hitam.

kemudian, pemerintah dapat melakukan pemblokiran sementara layanan PMSE dalam negeri atau luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang. Sanksi juga bisa diberikan dalam bentuk pencabutan izin usaha.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…