Wajah Baru KPK

Lima komisioner baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan Irjen Pol. Firli Bahuri (Ketua) siap menjalankan tugasnya mulai 22 Desember 2019. Mereka setidaknya diharapkan bisa membawa angin segar bagi upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi di negeri ini. Ke-5 pimpinan baru KPK itu juga diharapkan mampu membenahi KPK secara kelembagaan, termasuk menuntaskan isu adanya kubu-kubu SDM di internal lembaga antirasuah tersebut.

Irjen Firli dan pimpinan KPK yang baru nanti tentu memiliki tugas yang berat. Selain mempertahankan kinerja KPK yang baik selama ini, mereka juga harus bisa membuktikan bahwa lembaga antirasuah itu bisa benar-benar mengurangi praktik korupsi. Yang juga tak kalah penting, lima pimpinan yang baru nanti harus bisa menjaga independensi KPK dan tidak berpolitik praktis.

Jelas, ini sebuah perubahan radikal dalam tubuh KPK seperti diamanatkan UU No 19 Tahun 2019, diantaranya eksistensi dewan pengawas. Karena dewan pengawas di KPK amat krusial dengan kewenangan luar biasa, dari mengawasi dan mengevaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK sampai hingga izin atau tidak memberikan izin proses penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan.

Tidak hanya itu. Masih banyak lagi perubahan lainnya. Pegawai KPK, misalnya, kini berstatus aparatur sipil negara atau ASN. Mereka juga tidak lagi dilarang menghentikan penyidikan perkara. Pada konteks itu, wajar jika proses perubahan di KPK menghadapi tantangan dari internal sendiri. Wajar ada riak-riak kecil penolakan, termasuk gejolak internal hingga pengunduran diri sejumlah petinggi dan pegawai KPK.

Setidaknya tiga penasihat telah memastikan mengundurkan diri, yakni M Tsani Annafari, Sarwono Sutikno, dan Budi Santoso. Sedikitnya tiga pegawai KPK juga sudah mengundurkan diri. Sebelumnya tiga komisioner KPK pun menyatakan mundur, tetapi bak menjilat ludah sendiri, kemudian dibatalkan. Dalih mereka, UU yang baru hasil revisi memangkas banyak kewenangan dan mengebiri independensi sehingga tiada gunanya lagi bekerja di KPK.

Kita menghormati pandangan dan keputusan mereka. Lagi pula, jika tak mengundurkan diri, para penasihat KPK juga segera kehilangan jabatan karena UU yang baru meniadakan posisi dewan penasihat. Posisi mereka diganti dengan dewan pengawas yang berwenang mengawasi, bukan lagi sekadar menasihati KPK.

Pengunduran diri pegawai sangat lumrah terjadi di setiap organisasi. Bahkan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengakui setiap bulan menandatangani SK pengunduran diri pegawai dengan beragam alasan, dari ingin berkarier di institusi lain hingga hendak fokus menjadi ibu rumah tangga.

Pengunduran diri penasihat dan pegawai KPK memang bukan peristiwa luar biasa, tetapi pantang disikapi secara biasa. Paling tidak, hal itu memperlihatkan bahwa soliditas dan loyalitas di tubuh KPK tengah bermasalah. Artinya, konsolidasi mendesak dilakukan dan itulah tugas pertama yang mesti ditunaikan pimpinan yang baru nanti.

Jika soliditas dan loyalitas retak, KPK mustahil dapat sigap bergerak. Namun, bukan berarti pimpinan KPK boleh menyampingkan nilai-nilai yang digariskan dalam UU hasil revisi dalam upaya konsolidasi.

Kita memang tak ingin pengunduran diri pegawai KPK terus terjadi. Akan tetapi, kita lebih tidak menginginkan mesin KPK digerakkan orang-orang yang merasa benar sendiri dalam memerangi korupsi dan menolak patuh pada sistem ataupun landasan hukum yang sah.

Sejauh ini, polemik yang muncul dalam revisi UU KPK terkait dengan persoalan pembentukan dewan pengawas, kewenangan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), dan penyadapan. Masalah SP3 paling banyak mendapat sorotan publik. Pihak yang menolak KPK bisa mengeluarkan SP3 mengatakan, hal ini bisa memperlemah KPK.

Kita mendukung kepemimpinan baru KPK yang mampu membentuk budaya kerja baru. Karena KPK akan menjadi lembaga yang lebih baik dan semakin terbuka. Kita tentu harus berpikir lebih jernih dalam menyikapi UU baru KPK, dan harus lebih objektif dalam melihat kinerja KPK selama ini dan apa yang tengah terjadi di internal lembaga itu.

BERITA TERKAIT

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…