Sikapi Kasus Hanson International - Tantangan Menjaga Kepercayaan Investor Yang Sehat

Di tengah geliatnya pertumbuhan industri pasar modal, dari segi nilai transaksi, jumlah investor lokal dan produk investasi yang ditawarkan, rupanya menjadi peluang bagi orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan terhadap kelengahan para investor. Ya, tergiur akan iming-iming imbal hasil yang fantastis dengan waktu singkat menjadi awal masyarakat menjadi korban produk investasi bodong. Oleh karena itu, sikap kritis investor sebelum berinvestasi terhadap beragam produk yang ditawarkan menjadi awal untuk tidak menjadi korban terhadap praktek investasi bodong.

Ironisnya, praktek investasi ilegal ini juga dilakukan tidak hanya perusahaan kecil saja, tetapi juga perusahaan besar. Teranyar, kabar tidak mengenakkan terkait kasus penghimpunan dana masyarakat secara ilegal oleh PT Hanson International Tbk (MYRX) dalam bentuk surat utang jangka pendek. Meskipun sempat dibantah oleh pihak manajemen bahwa perseroan telah menghimpun dana sekitar Rp 2,4 triliun dalam bentuk utang-piutang dan bukan dalam bentuk simpanan, deposito atau sejenisnya. Namun menurut penelusuran Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing menyebut praktek penghimpunan dana oleh PT Hanson International Tbk tidak memiliki izin dan dikategorikan ilegal.

Apa yang terjadi dengan penghimpunan dana masyarakat secara ilegal oleh Hanson International mirip dengan praktek investasi bodong Antaboga yang dilakukan bank Century pada tahun 2008 silam dengan menggelapkan dana korban triliunan rupiah. Padahal pada prakteknya, Antaboga sendiri bukan produk bank milik Century. Togam menceritakan, awalnya Hanson sempat tidak mengaku telah melakukan aktivitas penghimpunan dana tanpa izin. Kendati, akhirnya tindakan ilegal itu akhirnya berhasil dibuktikan. "Mereka mengatakan pada awal Oktober mereka tidak melakukan kegiatan itu dan bukan merupakan mereka, tapi kami kan tidak bisa ditipu oleh mereka," ujar Tongam.

Mulanya, aktivitas Hanson telah diketahui oleh pengawas pasar modal OJK dan sudah dikenai sanksi. Setelah itu, temuan itu pun diserahkan kepada Satgas Waspada Investasi. Dari informasi tersebut, Tongam dan jajarannya pun melakukan pendalaman untuk membuktikan kegiatan yang dilakukan Hanson. Dan aktivitas itu terbukti, perseroan terungkap menghimpun dana dengan skema tiga bulan, enam bulan, 12 bulan, dan roll over.

Karena itu, Satgas Waspada Investasi OJK pun menilai PT Hanson International Tbk melanggar Undang-undang Perbankan lantaran melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin. Perseroan diminta menghentikan aktivitas dan mengembalikan duit yang sudah dikumpulkannya itu."Karena dia (Hanson) tidak memiliki izin untuk itu, maka dia harus mengembalikan," ujar Tongam. Pengembalian dana investasi itu, kata dia, bisa dilakukan menggunakan sistem bulanan dengan tetap menjaga perusahaan tetap hidup.

Menurut dia, perseroan mengumpulkan dana untuk ekspansi bisnis properti yang digelutinya dengan menjanjikan keuntungan berupa bunga. Penghimpunan dana tersebut, kata Tongam, telah dilakukan sejak 2016.  Sehingga, jumlah duit yang dikantongi pun sudah mencapai triliunan rupiah dengan jumlah nasabah ribuan orang. "Mereka menghimpun dana dengan memberi bunga 10-12% seperti deposito, padahal itu bukan kegiatan mereka,”ujarnya.

 

 

Menawarkan Fee Tertentu

 

Berdasarkan penelusuran Satgas Waspada Investasi, kebanyakan investor yang menaruh duitnya kepada Hanson adalah individu. Modus operasinya, mereka melakukan teknik marketing untuk menawarkan investasi dengan fee tertentu. Berikutnya, duit masyarakat yang telah dihimpun lantas disimpan di perusahaan perbankan dalam negeri. Saat ini, Satgas Waspada Investasi dan pengawas pasar modal OJK juga tengah mendalami peran bank tersebut. "Hanson sudah kena sanksi pasar modal, tapi bank kan enggak tahu transaksinya," ujar dia. Sebab, nama yang tercantum di rekening perbankan adalah nama perusahaan Hanson.

Selain itu, Hanson juga menempelkan logo Otoritas Jasa Keuangan dalam promosinya. Seolah-olah, OJK melegalkan aksi penghimpunan dana tersebut, padahal tidak. "PT Hanson itu memang di bawah pengawasan OJK karena perusahaan terbuka, tapi dengan cara seperti itu seakan memberi pemahaman bahwa OJK melegalkan itu, itu salah," ujar Tongam. Dirinya menegaskan bahwa izin perusahaan tersebut bukan untuk penghimpunan dana.

Menanggapi teguran OJK, Head of Public Relations and Communication PT Hanson International Tbk Dessy A Putri mengatakan perseroan telah menerima teguran OJK agar tidak lagi menarik setoran dari masyarakat. "Perseroan akan mengikuti arahan dari OJK dan berkomitmen untuk memenuhi tanggung jawab kami sebagai perusahaan terbuka," ujar dia.

Menyikapi kasus tersebut, pelajaran yang berharga dapat diambil adalah pentingnya sebuah pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga mahalnya sebuah kepercayaan investor di pasar modal. Bagaimanapun juga menjaga kepercayaan nasabah dan kenyamanan dalam bertransaksi di pasar modal menjadi hal yang mutlak dan harus di jungjung tinggi selain menghadirkan perangkat hukum dan instrument lain sebagai bentuk perlindungan terhadap para investor. Pasalnya, kondisi pasar yang tidak memiliki kepercayaan dari para investor akan ditinggal dan tertinggal dengan negara lain.

Praktek pelanggaran hukum hingga investasi bodong dalam industri pasar modal akan terus bermunculan dengan berbagai macam praktek seiring dengan dinamisnya pertumbuhan industri pasar modal dari tahun ke tahun. Oleh karena itu, OJK telah menetapkan beberapa kebijakan strategis dalam rangka mengembangkan industri pasar modal dan memberikan perlindungan kepada investor. Apalagi, menjaga kepercayaan investor dirasakan penting ketimbang hanya menjanjikan keuntungan besar.

Asal tahu saja, kepercayaan investor yang sehat merupakan prinsip dasar bagi kesejahteraan ekonomi. Hal ini membuat lebih dari bertahun-tahun bahwa pasar modal telah membuktikan dirinya sebagai salah satu mesin penggerak yang paling kuat untuk pekerjaan, kesempatan, dan kemakmuran ekonomi global. Di Indonesia sendiri menunjukkan bahwa pasar modal Indonesia tertinggi ke-4 di Asia Pasifik. Pemerintah sendiri turut mengapresiasi capaian yang telah diraih pasar modal Indonesia dan mendorong investor di pasar modal untuk lebih mau beriventasi di sektor riil. Maka dari itu, pemerintah meminta kepada seluruh jajaran BEI serta otoritas terkait agar terus mendorong kepercayaan investor. Dengan demikian, harapan untuk terus mendongkrak nilai IHSG serta mendorong para perusahaan maupun investor untuk masuk ke lantai bursa dapat terwujud.

BERITA TERKAIT

Summarecon Crown Gading - Primadona Properti di Utara Timur Jakarta

Summarecon Crown Gading yang merupakan kawasan terbaru Summarecon yang di Utara Timur Jakarta, kini semakin berkembang. Saat ini sedang berlangsung…

Pertumbuhan Logistik Tembus 8% - CKB Logistics Optimalkan Bisnis Lewat Kargo Udara

Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) memperkirakan sektor logistik nasional tahun ini mengalami pertumbuhan tujuh sampai dengan delapan persen. Tak heran, bisnis…

Mitra Investindo Catat Laba Meningkat 212%

NERACA Jakarta - Perusahaan jasa pelayaran dan logistik PT Mitra Investindo Tbk (MITI) membukukan laba bersih yang meningkat signifikan 212% year…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Summarecon Crown Gading - Primadona Properti di Utara Timur Jakarta

Summarecon Crown Gading yang merupakan kawasan terbaru Summarecon yang di Utara Timur Jakarta, kini semakin berkembang. Saat ini sedang berlangsung…

Pertumbuhan Logistik Tembus 8% - CKB Logistics Optimalkan Bisnis Lewat Kargo Udara

Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) memperkirakan sektor logistik nasional tahun ini mengalami pertumbuhan tujuh sampai dengan delapan persen. Tak heran, bisnis…

Mitra Investindo Catat Laba Meningkat 212%

NERACA Jakarta - Perusahaan jasa pelayaran dan logistik PT Mitra Investindo Tbk (MITI) membukukan laba bersih yang meningkat signifikan 212% year…