KPK: Pertemuan dengan Jaksa Agung untuk Tingkatkan Sinergitas

KPK: Pertemuan dengan Jaksa Agung untuk Tingkatkan Sinergitas  

NERACA

Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyatakan pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk meningkatkan sinergitas antara kedua lembaga dalam pemberantasan korupsi.

"Seperti biasa tujuan dari kunjungan ini adalah beliau memperkenalkan diri, meningkatkan silaturahim, dan tentunya agar koordinasi, supervisi, serta sinergitas antara Kejaksaan Agung dan KPK menjadi lebih baik di masa yang akan datang," kata Syarif saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/11).

Dalam kesempatan sama, Burhanuddin menyampaikan kedatangannya juga untuk bersilaturahim dan meningkatkan sinergitas."Benar apa yang disampaikan Pak Laode bahwa saya datang dalam rangka untuk silaturahim dan lebih meningkatkan sinergi," kata dia.

Ia menyampaikan bahwa kerja sama antara Kejaksaan dan KPK sudah berlangsung lama dan ia nantinya ingin menindaklanjuti hal tersebut."Kerja sama kami sudah mulai dari awal, sudah lama tetapi saya sebagai orang baru wajib hukumnya saya memperkenalkan diri dan tentunya menindaklanjuti kegiatan-kegiatan yang lalu," ujar Burhanuddin. 

Kemudian Burhanuddin menyatakan anak buahnya yang terlibat kasus korupsi sebagai "seleksi alam" untuk nantinya muncul jaksa-jaksa yang lebih baik lagi.

"Saya jujur kalau masih banyak yang mengawasi (Kejaksaan), kami lebih suka. Kalau ada yang kena, ini pendapat pribadi saya biarlah sebagai 'seleksi alam' akan muncul yang terbaik nantinya. Kemudian kami juga akan membina nanti apa yang sudah terjadi, jadikan contoh agar jera yang lain," ucap Burhanuddin.

Sebagai contoh, KPK telah menetapkan eks Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto sebagai tersangka penerima suap terkait perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Selanjutnya, KPK juga telah menetapkan eks jaksa di Kejari Yogyakarta Eka Safitra dan eks jaksa di Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL) sebagai tersangka kasus suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019.

Dalam kesempatan sama, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan bahwa ada kasus korupsi melibatkan jaksa yang memang kemudian dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung.

"Memang ada beberapa kasus yang bukan diambil alih sebenarnya tetapi kami koordinasikan dan kami menyerahkan kepada Kejaksaan Agung. Ada beberapa pertimbangan, satu Kejaksaan Agung sanggup untuk melaksanakan," kata Syarif.

Kejaksaan Agung telah memberhentikan sementara tiga jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Tahun 2019.

Tiga jaksa itu, yakni Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto, Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto, dan Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas.

KPK menetapkan Agus sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Alvin Suherman (AVS) seorang pengacara dan Sendy Perico (SPE) dari pihak swasta atau pihak yang berperkara. Sedangkan dua jaksa lainnya, yakni Yadi dan Yuniar sempat diamankan oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT). Keduanya kemudian tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun diproses secara internal oleh pihak Kejaksaan Agung. 

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyempatkan diri untuk bertemu dengan semua jaksa yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menyambangi gedung KPK, Jakarta, Jumat."Jaksa Agung bertemu dengan semua jaksa yang ada di KPK yang jumlahnya 86 orang saat ini," ucap Syarif.

Syarif menambahkan bahwa saat pertemuan itu, Jaksa Agung menginginkan jaksa yang bertugas di KPK sebaiknya dipakai sebagai bentuk candradimuka."Itu salah satunya beliau mengatakan teman-teman jaksa yang bertugas di KPK itu sebaiknya dipakai sebagai bentuk candradimuka agar kalau selesai di KPK bisa menularkan hal-hal yang baik yang ada di Kejaksaan dan beliau sangat berharap," kata Syarif.

Sebelumnya pada Senin (4/11), Kapolri Jenderal Pol Idham Azis yang baru saja dilantik juga menyambangi gedung KPK.

Idham mengharapkan nantinya Polri dan KPK dapat membangun integritas yang positif di dalam rangka penegakan dan pencegahan masalah tindak pidana korupsi.

"Ke depan, kami berharap benar-benar institusi Polri dan KPK ini bisa bergandengan tangan, bisa bersama-sama membangun integritas yang positif di dalam rangka penegakan dan pencegahan masalah tindak pidana korupsi," ucap Idham saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/11). Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…