Lemkapi: Hidup Sederhana Anggota Polri Tingkatkan Kepercayaan Publik

Lemkapi: Hidup Sederhana Anggota Polri Tingkatkan Kepercayaan Publik  

NERACA

Jakarta - Sikap hidup sederhana dan tidak menunjukkan gaya hidup mewah anggota Polri dan keluarganya bisa meningkatkan kepercayaan publik dan masyarakat Indonesia.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (18/11), mengatakan anggota Polri harus memberi keteladanan di tengah-tengah masyarakat."Hindari perilaku dan penampilan yang menimbulkan kecemburuan sosial dalam masyarakat, apalagi memamerkan barang mewah dan gaya hidup hedonis," kata dia menegaskan.

Edi juga mendukung larangan seluruh anggota Polri untuk pamer kemewahan termasuk mengunggah foto dan video yang isinya menunjukkan gaya hidup mewah di media sosial."Kami melihat aturan ini bagus dan harus dipatuhi seluruh jajaran Polri. Bila ada anggota Polri yang melanggar aturan ini harus diberikan sanksi tegas," kata pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta ini. 

Sementara, Indonesia Police Watch (IPW) menyambut baik adanya surat telegram yang diterbitkan Mabes Polri soal imbauan perilaku hidup sederhana bagi anggota Polri."Hal itu sesuatu yang positif," kata Ketua Presidium IPW Neta S. Pane saat dihubungi, Minggu (17/11).

Neta berpendapat, adanya surat edaran itu menunjukkan bahwa ada keresahan di internal Polri terhadap gaya hidup yang tidak wajar dari sebagian anggotanya."Selain itu ada rasa malu terhadap sorotan dan kecaman masyarakat terkait gaya hidup sebagian besar polisi," kata dia.

Ia menyebut sebenarnya dengan gaji anggota Polri, baik jajaran bawah maupun jajaran atas, seharusnya mereka tidak bisa bergaya hidup mewah. Namun, Neta tak memungkiri banyaknya anggota polisi yang hidup glamor."Faktanya banyak polisi yang hidup mewah dengan gaya hidup bak selebriti," kata dia.

Meski menganggap positif surat edaran yang diterbitkan Mabes Polri ini, Neta menganggap hal ini belum cukup.

Neta mendorong Propam Polri untuk mendata dan mengungkap para anggota Polri yang kerap memamerkan kekayaannya dan bergaya hidup borjuis."Siapa saja anggota Polri yang memiliki kekayaan luar biasa yang melebihi penghasilannya," kata dia.

Pihaknya pun meminta Polri untuk memberikan sanksi bila imbauan hidup sederhana tidak dipatuhi."Jika TR hidup sederhana tidak dipatuhi, apa sanksinya? Beranikah menindak istri-istri jenderal yang kerap bergaya hidup glamor dengan barang-barang 'branded' berharga super mahal?" kata dia.

Sebelumnya Mabes Polri menerbitkan Surat Telegram Nomor:ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019 yang berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.

Surat telegram itu ditandatangani oleh Kadivpropam Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo."Ya benar," kata Irjen Listyo Sigit saat dikonfirmasi, Minggu (17/11).

Surat telegram itu menyebut bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.

Polri juga meminta para pegawai negeri di lingkungan Polri untuk bersikap antikorupsi, menerapkan pola hidup sederhana untuk mewujudkan pegawai negeri yang profesional dan bersih. 

Sejumlah poin pola hidup sederhana yang harus dipedomani yakni tidak menunjukkan, memakai dan memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik di kedinasan maupun di ruang publik, hidup sederhana di lingkungan internal Polri maupun kehidupan bermasyarakat, tidak mengunggah foto dan video pada media sosial yang menunjukkan gaya hidup hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial, menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal dan menggunakan atribut Polri yang sesuai untuk penyamarataan.

Terakhir, para pimpinan, kasatwil dan perwira diminta memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik dengan tidak memperlihatkan gaya hidup hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri."Akan dikenakan sanksi tegas bagi anggota Polri yang melanggar," kata dia. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…