Jadi Pesaing Bank, Bunga Fintech Masih Tinggi

 

 

NERACA

 

Jakarta – Hadirnya perusahaan-perusahaan Financial Technology (Fintech) di industri jasa keuangan cukup diterima oleh masyarakat luas. Hal itu tercermin dari meningkatkan pembiayaan fintech ke masyarakat dan mulai menjamurnya perusahaan-perusahaan fintech di Indonesia. Fintech hadir untuk mengisi ceruk kekosongan pendanaan yang tak bisa disentuh oleh perbankan. Akan tetapi, Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Syahputra menyebutkan bunga yang ditawarkan oleh fintech tidak wajar.

 

“Kami sudah memanggil industri fintech dan kami menilai bunga yang ditetapkan terlwat tinggi. Padahal pasar yang efisien akan memberikan price yang kompetitif. Sekarang ini, pelaku fintech sudah cukup banyak akan tetapi bunganya jauh lebih tinggi dari perbankan. Jumlah pelaku fintech yang banyak bukan berarti mereka tidak bersaing, tetapi bisa saja mereka berkongsi,” ungkap Guntur saat memberikan materi dalam Bussiness Management Economic, and Accounting National Seminar (BIEMA) 2019 dengan tema Peranan Fintech dalam Mempertahankan Kedaulatan Ekonomi Indonesia di UPN Veteran Jakarta, Kamis (14/11).

 

Mayoritas fintech mematok bunga pinjaman maksimal 0,8% per hari. Jika disebulankan, bunga fintech maksimal 24% dan setahun bisa menyentuh 292%. Sementara industri perbankan mematok bunga sekitar 15-25%. “Bunga bank yang tinggi saja sempat dikeluhkan oleh Presiden Joko Widodo di forum terbuka. Ketika Presiden sudah melakukan pendekatan ke publik, artinya sudah gundah dengan bunga bank yang tinggi, apalagi bunga fintech,” katanya. Harusnya, kata Guntur, hadirnya fintech itu bisa menurunkan bunga kredit karena sesuai dengan hukum supply and demand.

 

Terlepas dari besarnya bunga yang ditawarkan, toh, masyarakat tetap percaya dengan fintech. Pertumbuhan penyaluran dana lewat fintech juga bisa dikatakan meroket. Pada 2018, penyaluran pinjaman fintech capai Rp22,66 triliun, ditargetkan pada 2019 bisa mencapai Rp40 triliun. Pertumbuhan yang tinggi ini, perlu dijaga dengan baik oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengatur, pengawas dan pemberi izin di industri keuangan. Hal itu seperti disampaikan oleh Business Development Amartha Kiki Ahmadi.

 

Menurut Kiki, kalau pertumbuhan tidak bisa dijaga dengan baik maka akan berbahaya. “Belajar dari China yang mana fintech disana jauh lebih booming sejak lima tahun lalu. Penduduk China banya, UMKM juga banyak sehingga itu potensi buat fintech, maka menjamurlah fintech di China. Awalnya tidak diatur karena memberikan banyak manfaat ke masyarakat, akan tetapi sekarang perusahaan peer to peer landing di China sedang krisis,” jelasnya.

 

Kiki memaparkan setidaknya ada tiga hal yang membuat fintech di China sedang krisis. Pertama tidak adanya regulasi dari otoritas terkait. Kedua, kemudahan dalam membuat fintech karena untuk membuat fintech di China sama seperti membuat perusahaan biasa. Dan ketiga yaitu tidak adanya sistem yang terintegrasi terkait data fintech. “Bagusnya di Indonesia sudah jelas. Regulator frameworknya sudah jelas, harus mematuhi 53 pasal, meregistrasikan di OJK, lalu terdaftar di OJK dan nantinya baru berizin dari OJK,” jelasnya.

 

Disamping itu, perusahaan-perusahaan fintech di Indonesia juga dapat bergabung dengan asosiasi fintech yang ada. “Yang paling penting adalah pusat data fintech yang sudah terintegrasi sehingga bisa melihat data nasabah yang di blacklist,” sebutnya. Karena itulah, Kiki memprediksi penyaluran pinjaman lewat fintech akan terus membesar seiring dengan kebutuhan yang semakin besar dan penetrasi internet yang semakin meluas.

 

Dalam kesempatan yang sama, Analis dari Direktorat Peraturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Bagas Setiaji mengatakan bahwa setidaknya ada 100 juta orang di Indonesia yang tidak memiliki rekening di bank. “Dari sisi rekening saja, itu menjadi celah bagi fintech karena tidak perlu memiliki rekening tetapi bisa mendapatkan pendanaan dari fintech,” jelasnya.

 

UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia juga belum banyak tersentuh oleh industri keuangan seperti perbankan. “Saat ini jumlah UMKM mencapai 62 juta, akan tetapi jumlah rekening UMKM baru 16 juta. Artinya ada 46 juta UMKM yang tidak memiliki akses pendanaan ke perbankan. Kalau saja setahun UMKM butuh modal Rp25 juta, maka ada Rp1.150 triliun potensi pendanaan yang bisa dimanfaatkan oleh fintech,” katanya.

 

 

 

BERITA TERKAIT

Ramadan 1445 H, BSI Maslahat Menebar Kebaikan Total Rp11,24 Miliar

Ramadan 1445 H, BSI Maslahat Menebar Kebaikan Total Rp11,24 Miliar NERACA Jakarta - BSI Maslahat yang merupakan strategic partner PT…

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile  NERACA Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) menjalin kerja sama…

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta  NERACA Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk ditunjuk sebagai…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Ramadan 1445 H, BSI Maslahat Menebar Kebaikan Total Rp11,24 Miliar

Ramadan 1445 H, BSI Maslahat Menebar Kebaikan Total Rp11,24 Miliar NERACA Jakarta - BSI Maslahat yang merupakan strategic partner PT…

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile  NERACA Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) menjalin kerja sama…

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta  NERACA Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk ditunjuk sebagai…