Komisi III DPR Minta Jaksa Agung Tingkatkan Kinerja Internal

Komisi III DPR Minta Jaksa Agung Tingkatkan Kinerja Internal  

NERACA

Jakarta - Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin meningkatkan kinerja institusi lembaga tersebut khususnya dalam pengawasan internal dan sistem pembinaan karir serta mewujudkan reformasi birokrasi kejaksaan secara terencana, transparan, dan akuntabel.

"Hal itu dalam rangka mewujudkan penegak hukum berkualitas dan independen dengan memperhatikan perbaikan kesejahteraan jaksa serta fasilitas, sarana dan prasarana penunjang," kata Ketua Komisi III DPR Herman Herry membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan Jaksa Agung, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/11).

Dia mengatakan, Komisi III DPR juga meminta Jaksa Agung meningkatkan pelayanan kualitas penanganan perkara melalui perbaikan sistem perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja.

Menurut dia, Komisi III DPR juga meminta Jaksa Agung mengevaluasi terhadap fungsi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) serta Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).

"Evaluasi itu agar dapat mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas serta atasi kekhawatiran para pelaksana pembangunan di lapangan," ujar dia.

Dalam RDP tersebut, beberapa anggota Komisi III DPR menyoroti beberapa kebijakan Jaksa Agung dan meminta adanya perbaikan.

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil meminta Jaksa Agung menggunakan cara yang radikal untuk mewujudkan institusi kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang berkualitas.

Langkah pertama, menurut dia, jabatan-jabatan Pelaksana Tugas (Plt) yang ada di kejaksaan harus didefinitifkan seperti posisi Jaksa Agung Muda (JAM) karena patut dipertanyakan, apakah tidak ada jaksa yang mampu menempati posisi-posisi di institusi tersebut.

"Karena kita berpikir apakah ada kaderisasi yang mandek atau ada apa sehingga posisi Plt Jaksa Agung Muda (JAM) ini tidak terisi. Ya kalau bisa dilanjutkan, ya silakan Plt itu atau kalau ada yg lain," kata dia.

Nasir juga meminta Jaksa Agung mengevaluasi TP4P dan TP4D karena jangan sampai kontraproduktif untuk mewujudkan pemberantasan korupsi.

Anggota Komisi III DPR Cucun A Syamsurijal mengatakan keberadaan TP4P dan TP4D hanya mengawasi dari sisi belanja pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Padahal, menurut dia, ada sisi lain dari fungsi pembangunan yaitu pendapatan yang bisa saja terjadi kebocoran yang belum diawasi kejaksaan."Pastikan peningkatan kualitas pelayanan publik itu perlu dukungan yang namanya anggaran seimbang antara target pendapatan dengan pengeluaran negara dengan belanja," ujar dia.

Dia juga meminta kejaksaan banyak melakukan pengawasan di daerah karena institusi tersebut dapat mengakses data anggaran hingga masuk pada satuan tiga. Cucun mengatakan, di Pemda yang sudah melakukan penyelarasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Kejaksaan bisa langsung mendapatkannya yaitu di mana lokus pendapatan. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…