Revisi PP 109/2012 Dinilai Ancam Industri Tembakau

NERACA

Jakarta – Pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional menyatakan penolakan terhadap usulan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk merevisi Peraturan Pemerintah 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), M. Nur Azami di Jakarta, sebagaimana disalin dari Antara, menyatakan, revisi tersebut akan memberikan dampak negatif yang luar biasa bagi IHT, baik dari sisi keberlangsungan usaha dan penyerapan tenaga kerja.

"Kami menolak revisi PP 109/2012 karena usulan tersebut belum pernah disosialisasikan kepada pemangku kepentingan di sektor IHT. Selain itu, tidak dijelaskan pasal-pasal yang akan diubah, kita tidak tahu apakah revisi ini menguntungkan atau malah merugikan sektor IHT," katanya.

Azami mengungkapkan, PP tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan sudah cukup ketat dan mengatur promosi produk, iklan, tidak menjangkau anak dibawah umur.

"Aturan tersebut tidak perlu direvisi, kecuali revisi tersebut melibatkan pemangku kepentingan dan pasal-pasal di PP 109/2012 tidak memberatkan sektor industri hasil tembakau," katanya.

Dikatakannya, pada revisi aturan tersebut, akan ada pasal muatan gambar peringatan pada kemasan rokok dan belum disosialisasikan kepada pemangku kepentingan. "Gambar peringatan yang besar menyebabkan kenaikan biaya produksi bagi pabrikan. Sampai dengan hari ini, isu kenaikan cukai cukup memberatkan, apalagi dengan peringatan gambar yang besar sekitar 90 persen," ujarnya.

Azami menilai, peringatan berupa gambar larangan merokok sebesar 90 persen sangat mengarah pada aturan Plaint Packaging yang diterapkan beberapa negara seperti di Thailand yang akan menghilangkan ciri khas produk tembakau asal Indonesia.

"Thailand dan Australia itu tidak punya sejarah dan kearifan lokal dalam hal tembakau seperti Indonesia, jadi tidak bisa disamakan. Apabila aturan yang sama diterapkan, malah bisa meningkatkan peredaran rokok ilegal, dan sangat merugikan komunitas yang bergantung hidupnya dari tembakau" tegasnya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Kemenkes memberikan usulan terkait rancangan revisi PP 109/2012, antara lain memperluas ukuran gambar peringatan kesehatan dari 40 persen menjadi 90 persen, pelarangan bahan tambahan dan melarang total promosi dan iklan di berbagai media, dengan dalih adanya peningkatan prevalensi perokok anak.

Pelaku industri hasil tembakau (IHT) nasional terdiri Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) dan Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) menolak usulan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait rancangan revisi Peraturan Pemerintah No.109 tahun 2012.

Dalam pernyataan bersama Gapri, Gaprindo dan Formasi di Jakarta, menyatakan, sebagian besar usulan Kemenkes pada rancangan revisi PP tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan itu dinilai mengancam keberlangsungan IHT dan mata pencaharian bagi jutaan orang yang terlibat di dalamnya.

Kemenkes sebagai pemrakarsa revisi PP 109/2012 berencana memperluas ukuran gambar peringatan kesehatan dari 40 persen menjadi 90 persen dan melarang total promosi dan iklan di berbagai media termasuk tempat penjualan, dengan dalih adanya peningkatan prevalensi perokok anak.

Namun kalangan industri hasil tembakau menyayangkan hingga kini tidak ada upaya yang konkret dari Kemenkes untuk mengedukasi masyarakat akan bahaya rokok dan mencegah akses penjualan, khususnya bagi anak-anak, sebagaimana sudah dimandatkan dalam PP 109/2012 pasal 6.

Ketua umum Gaprindo Muhaimin Moeftie menyatakan pihaknya sepakat dan mendukung regulasi untuk mencegah anak-anak mengonsumsi produk tembakau sebagaimana tercantum dalam PP109/2012. "Pelaku industri secara sukarela telah menjalankan program sosialisasi kepada para mitra ritel untuk tidak menjual produk tembakau kepada anak-anak," katanya.

Senada dengan itu Ketua umum Gappri Henry Najoan mempertanyakan komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang baik jika IHT terus diberikan tekanan mulai dari kenaikan cukai yang eksesif dan sekarang dengan rancangan revisi PP 109/2012 yang sama sekali tidak pernah melibatkan para pelaku industri.

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…