Kemendagri Buka Orientasi DPRD Provinsi

NERACA

Jakarta Guna meningkatkan pendalaman yang komprehensif akan peran dan fungsi anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi, Kementerian Dalam Negeri melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) melaksanakan orientasi bagi anggota DPRD Provinsi hasil pemilihan umum legistlatif tahun 2019,”Tujuan dari orientasi ini adalah memberikan pemahaman yang mendalam tugas dan fungsi DPRD,”kata Kepala BPSDM, Teguh Setyabudi di Jakarta, kemarin.

Diharapkan melalui orientasi ini, DPRD bisa menghasilkan tugas seperti peraturan daerah yang berkualitas, pelayanan kepada publik dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Disampaikannya, jumlah anggota DPRD Provinsi yang mengikuti orientasi tersebut adalah sebanyak 2.207 peserta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1501 (seribu lima ratus satu) peserta telah mengikuti orientasi yang tersebar di BPSDM Kemendagri dan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemendagri Regional Bukittinggi, Bandung, Yogyakarta dan Makassar.

Kemudian masih terdapat 706 (tujuh ratus enam) anggota DPRD yang belum dan akan mengikuti orientasi dengan rincian sebagai berikut, di BPSDM Kemendagri sebanyak 415 peserta, di PPSDM Kemendagri Regional Bukittinggi sebanyak 236 peserta dan di PPSDM Kemendagri Regional Makasar sebanyak 55 peserta. Dari Jumlah tersebut, diharapkan pada penghujung bulan November ini, seluruh anggota DPRD Provinisi se-Indonesia periode 2019-2024 telah mengikuti orientasi.

Orientasi yang diselenggarakan oleh BPSDM Kemendagri dilaksanakan mulai tanggal 7 Oktober sampai dengan 28 November 2019, sebanyak 15 Angkatan yang terbagi 8 gelombang dengan masing-masing angkatan berjumlah ± 85 peserta. Selanjutnya, pembukaan orientasi bagi anggota DPRD Provinsi Gelombang VI (angkatan XI dan XII) dilaksanakan Selasa, tanggal 12 November 2019 dengan peserta sebanyak 170 (seratus tujuh puluh) orang berasal dari Provinsi Bengkulu, Jawa Barat dan Banten.

Asal tahu saja, pelaksanaan orientasi bagi anggota DPRD adalah amanat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.14 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2017 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bahwa Orientasi dilakukan satu kali pada awal masa jabatan. Hal ini berarti orientasi memiliki makna penting dan merupakan hal yang wajib dilakukan oleh anggota DPRD sebelum memulai tugas sebagai wakil rakyat.

BERITA TERKAIT

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…