Pengamat Minta Polri Perbaiki Pelayanan Publik

Pengamat Minta Polri Perbaiki Pelayanan Publik  

NERACA

Jakarta - Pengamat hukum Slamet Pribadi menilai Polri perlu untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik. Hal ini harus segera dilakukan pasca-dilantiknya Jenderal Pol Idham Azis sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (RI).

"Sistem di Kementerian dan Lembaga harus beradaptasi mengikuti perkembangan," kata Slamet saat dihubungi, Rabu (6/11).

Penataan tersebut perlu dilakukan dengan cara memberdayakan sumber daya manusia dan teknologi yang berkembang.

Ia mengatakan pelayanan Polri kepada masyarakat harus sudah memanfaatkan teknologi terkini di antaranya di bidang administrasi penyidikan, administrasi kendaraan, administrasi keuangan, dan administrasi pelayanan.

Dikatakannya, terkait keterbukaan informasi, memang ada sejumlah informasi di Kepolisian yang tidak bisa dibuka di hadapan publik. Kendati demikian, ia mencontohkan untuk administrasi penyidikan yang ditangani Satuan Reserse Polri, pihak-pihak yang berkepentingan secara legal terkait suatu kasus harus dapat mengakses perkembangan penyidikan perkara.

Pelayanan Polri terhadap masyarakat khususnya bidang reserse kerap dikeluhkan masyarakat, yakni terkait kemudahan akses para pihak atas kepentingannya, pelayanan saat pemeriksaan dan penyelesaian laporan.

"Keluhan ini banyak dirasakan oleh masyarakat terutama di luar kota besar, saat berhadapan dengan petugas reserse di daerah yang terbebas dari pengawasan pimpinan pusat Kepolisian," kata mantan Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) ini.

Selain itu Slamet juga mengkritisi adanya keengganan media untuk bersikap kritis dalam mengawasi institusi Polri karena adanya kedekatan emosional."Sehingga sarana kontrol jadi tidak efektif," kata dia.

Terkait penanganan kriminalitas, Slamet menyoroti kerapnya polisi tidak bertindak untuk mencegah atau sengaja membiarkan terjadinya kejahatan di jalanan. Padahal polisi semestinya harus hadir melindungi masyarakat.

Hal ini seperti tertuang dalam Pasal 9 Ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyebut bahwa setiap orang berhak tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.

"Polisi harus mengimplementasikan ketentuan di atas. Memastikan tidak ada pemalakan di jalanan, tidak ada jambret di ruang publik, tidak ada kurir narkoba di sudut-sudut kampung, tidak ada coret-coret tembok dan toko di pinggir jalan yang membuat kotor pemandangan di kota-kota," kata dia. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…