Pukat UGM Harap Proses Seleksi Dewas KPK Transparan

Pukat UGM Harap Proses Seleksi Dewas KPK Transparan  

NERACA

Jakarta - Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) berharap proses seleksi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) yang dilakukan Presiden Joko Widodo berlangsung secara transparan dan akuntabel.

"Kami harap proses pemilihannya dibuat secara transparan, akuntabel, dan mendengarkan aspirasi masyarakat sehingga betul-betul didapatkan lima orang Dewan Pengawas yang memiliki integritas dan track record anti korupsi yang sangat baik," ucap Ketua Pukat UGM Oce Madril saat dihubungi, Sabtu (2/11).

Oce mengatakan dalam menyeleksi Dewan Pengawas KPK, Presiden Jokowi harus memiliki kriteria yang ketat. Dia mengingatkan bahwa posisi tersebut merupakan jabatan yang strategis sehingga tidak bisa diisi oleh sembarang orang.

Oce kemudian menyarankan agar Presiden Jokowi memilih anggota Dewan Pengawas KPK dari kalangan profesional maupun akademisi, bukan berasal dari orang-orang berlatar belakang partai politik.

Menurut dia, Dewan Pengawas KPK harus diisi oleh kalangan yang memiliki pengalaman panjang di bidang antikorupsi, serta memiliki integritas dan rekam jejak yang baik di mata publik. 

"Harus yang profesional, jangan sampai memasukkan nama-nama yang kontroversi. Presiden bisa saja memilih dari mantan-mantan pimpinan KPK yang lama, dari kalangan akademisi, bisa juga mengambil dari mantan hakim yang memiliki track record baik. Jadi ada banyak sumber," kata dia.

Dalam menyeleksi nama-nama anggota Dewan Pengawas KPK itu, lanjut Oce, Jokowi sebaiknya membentuk semacam tim kecil yang diisi oleh orang-orang dengan kredibilitas tinggi. Mereka nantinya bertugas untuk memberi rekomendasi nama-nama yang dinilai layak menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas KPK.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan masih menyusun nama-nama Dewan Pengawas KPK setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU KPK.

"Ya, saat ini untuk Dewan Pengawas KPK, kami masih dalam proses mendapatkan masukan-masukan untuk siapa yang nanti bisa duduk di dalam dewan pengawas," kata Presiden Jokowi dalam acara diskusi mingguan dengan wartawan kepresidenan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11).

Pasal 69A UU No. 19/2019 menyebutkan bahwa ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia.

"Untuk pelantikan Dewan Pengawas KPK akan bersamaan dengan pengambilan sumpah pimpinan komisioner KPK yang baru, yaitu pada bulan Desember. Hal ini sudah tercantum di dalam peraturan peralihan yang ada. Di Pasal 69A," kata Presiden menambahkan.

Artinya, Presiden Jokowi tidak membuat panitia seleksi (pansel) untuk Dewan Pengawas KPK yang baru pertama kali akan diangkat tersebut."Untuk pertama kalinya, tidak lewat pansel. Akan tetapi, percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," ungkap Presiden.

Kehadiran Dewan Pengawas KPK di bawah Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, dan Pasal 37G serta Pasal 69A, Pasal 69B, Pasal 69C, dan Pasal 69D.

Anggota Dewan Pengawas KPK berjumlah lima orang dengan tugas, antara lain mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.

Berdasarkan Pasal 69 D UU No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU KPK disebutkan bahwa sebelum Dewan Pengawas KPK terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum undang-undang ini diubah.

Dengan dimulainya pencarian nama-nama anggota dewan pengawas tersebut, artinya Presiden Jokowi tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK seperti permintaan sejumlah pihak. Alasannya karena UU 19 /2019 masih dilakukan proses uji materi di Mahkamah Konstitusi.

"Kita melihat hahwa sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertatanegaraan," jelas Presiden.

Sebelumnya, diketahui sebanyak 18 orang dari kalangan mahasiswa dan sipil didampingi kuasa pemohon Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menggugat UU KPK karena dinilai cacat formil dan materiel. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…