KENAIKAN BERSAMAAN IURAN BPJS DAN CUKAI ROKOK - Berpotensi Turunkan Daya Beli Masyarakat

KENAIKAN BERSAMAAN IURAN BPJS DAN CUKAI ROKOK
Berpotensi Turunkan Daya Beli Masyarakat
Jakarta-Ekonom menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang bersamaan waktunya dengan kenaikan cukai rokok serta kemungkinan kenaikan harga barang lainnya diprediksi akan mengurangi daya beli masyarakat. Sementara itu, seorang advokat, M. Sholeh, melakukan gugatan uji materi Perpres No. 75 Tahun 2019 di Pengadilan Negeri Surabaya pada Jumat (1/11).
NERACA
Menurut Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah, kenaikan iuran yang dilakukan oleh pemerintah yakni sebagai alternatif untuk menambal defisit yang selama ini dirasakan oleh BPJS kesehatan. Namun, langkah ini dinilai belum signifikan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.
"Dari sisi BPJS memang kenaikan iuran itu sangat dibutuhkan untuk menutup defisit. Tapi harus diimbangi dengan meningkatkan kepatuhan peserta membayar pajak," ujarnya di Jakarta, belum lama ini. 
Piter menuturkan, dengan dinaikannya iuran maka pemerintah perlu juga mengevaluasi luasnya pelayanan yang dilakukan dengan beban iuran yang sama tanpa membedakan peserta kaya atau miskin. "Yang juga harus dievaluasi potensi moral hazard di rumah sakit dan dokter," ujarnya. 
Sementara bila dilihat dari sisi ekonomi makro, kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tentu akan mengurangi daya beli masyarakat. Mengingat secara bersamaan juga pemerintah menaikkan cukai rokok, serta kemungkinan kenaikan harga barang- subsidi lainnya.
"Semua kenaikan beban yang harus dibayar masyarakat ini, dengan asumsi penerimaan tetap akan mengurangi daya beli yang kemudian menahan pertumbuhan konsumsi. Pada ujungnya dgn pertumbuhan konsumsi yang lebih rendah kita akan sulit mencapai target pertumbuhan ekonomi," ujarnya seperti dikutip merdeka.com. 
Menurut Piter, kenaikan iuran BPJS Kesehatan menjadi tidak tepat waktu dan berpotensi mengurangi daya beli masyarakat. Sehingga pemerintah dalam hal ini perlu memikirkan upaya lain untuk mengurangi defisit BPJS Kesehatan.
Tidak hanya itu. Keputusan Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga 100% itu telah menimbulkan polemik. Selain banyak pihak yang keberatan dengan kenaikan iuran tersebut, ada juga masyarakat yang melakukan gugatan hukum. Diantaranya seorang advokat, M Sholeh, melakukan gugatan uji materi Perpres No. 75 tahun 2019 di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (1/11).
"Kita ini mau ajukan uji materi terhadap Perpres No 75 tahun 2019. Uji materi menjadi kewenangannya Mahkamah Agung (MA), tetapi boleh didaftarkan melalui PN setempat, nanti PN yang akan meneruskan ke MA," ujarnya.
Dia berharap, jika uji materi ini nanti dikabulkan, maka Perpres tentang kenaikan iuran akan dibatalkan. Jika dibatalkan, maka secara otomatis akan kembali pada aturan yang mengacu pada Perpres yang lama. "Ya Perpres kenaikan iuran itu dibatalkan maka kembali ke perpres yang lama yaitu tidak ada kenaikan," ujarnya. 
Menurut Ketua Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, polemik yang dirasakan oleh sejumlah masyarakat ini tak lain karena adanya kejanggalan terhadap isi perpres tersebut. Salah satu pemicunya yakni berada di pasal 34 Perpres tersebut.
Di mana, dalam pasal tersebut iuran bagi peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan Peserta BP (Bukan Pekerja) terlampau terlalu tinggi. Ditambah kondisi masyarakat saat ini daya belinya terbatas, serta pelayanan yang diberikan BPJS Kesehatan belum baik. Sehingga ini membuat banyak pihak merasa keberatan.
"Menurut saya gini, jadi kenaikan itu akan menjadi sebuah keniscayaan. Perpres 75 itu relatif sudah benar. Cuman yang kurang tepat itu di pasal 34. Itu bicara soal kenaikan iuran peserta mandiri. Yang naiknya terlampau tinggi menurut saya dan itu yang harusnya di koreksi pemerintah itu tidak sesuai menurut saya," ujarnya, Jumat (1/11).
Dalam pasal 34 yang diatur pada Perpres 75 tahun 2019 tersebut mengatur kenaikan tentang kenaikan iuran. Adapun untuk iuran kelas III naik menjadi Rp42.000 per orang per bulan, kelas II menjadi Rp110.000 per orang per bulan, dan untuk kelas I menjadi Rp160.000 per orang per bulan.
Melihat kondisi tersebut, Timboel mengusulkan agar besaran iuran yang ditetapkan saat ini dikaji ulang kembali. Misalnya besaran iuran untuk kelas III kenaikannya hanya sekitar Rp2.000 atau Rp3.000 per bulan, untuk kelas II sebesar Rp10.000 per bulan, dan kelas I sebesar Rp15.000 per bulan. "Jadi maksud saya Perpres 75 tetap berlaku. Tapi pasal 34 itu tentang kenaikan iuran itu ditinjau ulang saja. Sehingga naiknya gak usah tinggi-tinggi,” ujarnya.
Di samping itu, dia juga menyoroti kenaikan iuran BPJS Kesehatan harus diikuti dengan pelayanan yang diberikan. Jangan sampai kata dia, ada pasien menjadi peserta BPJS Kesehatan namun tidak mendapatkan haknya dan justru menjadi pasien umum.
"Persoalannya kan bukan hanya sekedar itu, tapi kemauan dia tergantung dengan pelayanan, kalau dia cari kelas tidak dapat terus jadi pasien umum ngapain jadi peserta BPJS bayar tapi tidak dilayani," ujarnya. 
Klaim RS Belum Dibayar 
Pada bagian lain, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyoroti kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dinilai tidak ikut mempengaruhi kualitas pelayanan yang diberikan. Sebab, langkah itu dilakukan lembaga hanya untuk memangkas defisit saja. "Ini saya kira kenaikan iuran ini tidak serta merta terdampak pelayanan, karena konsepnya membicarakan menyelesaikan defisit," ujar Wakil Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi di Jakarta, Sabtu (2/11).
Adapun berdasarkan catatan BPJS Kesehatan, hingga 30 September 2019, total rumah sakit mitra lembaga mencapai 2.520. Di sisi lain, lembaga asuransi ini masih menunggak pembayaran ke sekitar 80% rumah sakit mitra. Artinya, ada 2.016 rumah sakit yang tunggakannya belum dibayar oleh BPJS Kesehatan.
Akibatnya, jumlah tunggakan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit mitra per Agustus 2019 diperkirakan mencapai Rp11 triliun lebih. Jumlah itu akan terus bertambah lantaran adanya denda 1% dari jumlah utang setiap bulannya.
Sebelumnya, BPJS Watch sempat melaporkan kepada Liputan6.com, ada sederet beban yang akan dialami peserta akibat kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pertama, potensi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang menjadi non-aktif atau tidak membayar iuran.
Data BPJS Watch mencatat, pada 30 Juni 2019, peserta mandiri yang non-aktif ada sebanyak 49,04%. Kenaikan iuran tersebut dipercaya akan turut meningkatkan jumlah peserta non-aktif. Selain itu, ada pula kemungkinan menurunnya pendapatan iuran dari para peserta. Sebab, kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini diyakini akan membuat keinginan peserta untuk membayarnya jadi menurun.
Bahkan, terdapat juga potensi migrasi kelas kepesertaan BPJS Kesehatan dari kelas I dan II ke kelas III. Sebagai catatan, kelas III naik dari semula Rp25.500 menjadi Rp42.000. Sementara, kelas II naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000, dan kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000.  bari/mohar/fba

Jakarta-Ekonom menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang bersamaan waktunya dengan kenaikan cukai rokok serta kemungkinan kenaikan harga barang lainnya diprediksi akan mengurangi daya beli masyarakat. Sementara itu, seorang advokat, M. Sholeh, melakukan gugatan uji materi Perpres No. 75 Tahun 2019 di Pengadilan Negeri Surabaya pada Jumat (1/11).

NERACA

Menurut Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah, kenaikan iuran yang dilakukan oleh pemerintah yakni sebagai alternatif untuk menambal defisit yang selama ini dirasakan oleh BPJS kesehatan. Namun, langkah ini dinilai belum signifikan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.

"Dari sisi BPJS memang kenaikan iuran itu sangat dibutuhkan untuk menutup defisit. Tapi harus diimbangi dengan meningkatkan kepatuhan peserta membayar pajak," ujar Piter yang juga ekonom di Jakarta, belum lama ini.

Piter menuturkan, dengan dinaikannya iuran maka pemerintah perlu juga mengevaluasi luasnya pelayanan yang dilakukan dengan beban iuran yang sama tanpa membedakan peserta kaya atau miskin. "Yang juga harus dievaluasi potensi moral hazard di rumah sakit dan dokter," ujarnya.

Sementara bila dilihat dari sisi ekonomi makro, kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tentu akan mengurangi daya beli masyarakat. Mengingat secara bersamaan juga pemerintah menaikkan cukai rokok, serta kemungkinan kenaikan harga barang- subsidi lainnya.

"Semua kenaikan beban yang harus dibayar masyarakat ini, dengan asumsi penerimaan tetap akan mengurangi daya beli yang kemudian menahan pertumbuhan konsumsi. Pada ujungnya dgn pertumbuhan konsumsi yang lebih rendah kita akan sulit mencapai target pertumbuhan ekonomi," ujarnya seperti dikutip merdeka.com.

Menurut Piter, kenaikan iuran BPJS Kesehatan menjadi tidak tepat waktu dan berpotensi mengurangi daya beli masyarakat. Sehingga pemerintah dalam hal ini perlu memikirkan upaya lain untuk mengurangi defisit BPJS Kesehatan.

Tidak hanya itu. Keputusan Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga 100% itu telah menimbulkan polemik. Selain banyak pihak yang keberatan dengan kenaikan iuran tersebut, ada juga masyarakat yang melakukan gugatan hukum. Diantaranya seorang advokat, M Sholeh, melakukan gugatan uji materi Perpres No. 75 tahun 2019 di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (1/11).

"Kita ini mau ajukan uji materi terhadap Perpres No 75 tahun 2019. Uji materi menjadi kewenangannya Mahkamah Agung (MA), tetapi boleh didaftarkan melalui PN setempat, nanti PN yang akan meneruskan ke MA," ujarnya.

Dia berharap, jika uji materi ini nanti dikabulkan, maka Perpres tentang kenaikan iuran akan dibatalkan. Jika dibatalkan, maka secara otomatis akan kembali pada aturan yang mengacu pada Perpres yang lama. "Ya Perpres kenaikan iuran itu dibatalkan maka kembali ke perpres yang lama yaitu tidak ada kenaikan," ujarnya.

Menurut Ketua Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, polemik yang dirasakan oleh sejumlah masyarakat ini tak lain karena adanya kejanggalan terhadap isi perpres tersebut. Salah satu pemicunya yakni berada di pasal 34 Perpres tersebut.

Di mana, dalam pasal tersebut iuran bagi peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan Peserta BP (Bukan Pekerja) terlampau terlalu tinggi. Ditambah kondisi masyarakat saat ini daya belinya terbatas, serta pelayanan yang diberikan BPJS Kesehatan belum baik. Sehingga ini membuat banyak pihak merasa keberatan.

"Menurut saya gini, jadi kenaikan itu akan menjadi sebuah keniscayaan. Perpres 75 itu relatif sudah benar. Cuman yang kurang tepat itu di pasal 34. Itu bicara soal kenaikan iuran peserta mandiri. Yang naiknya terlampau tinggi menurut saya dan itu yang harusnya di koreksi pemerintah itu tidak sesuai menurut saya," ujarnya, Jumat (1/11).

Dalam pasal 34 yang diatur pada Perpres 75 tahun 2019 tersebut mengatur kenaikan tentang kenaikan iuran. Adapun untuk iuran kelas III naik menjadi Rp42.000 per orang per bulan, kelas II menjadi Rp110.000 per orang per bulan, dan untuk kelas I menjadi Rp160.000 per orang per bulan.

Melihat kondisi tersebut, Timboel mengusulkan agar besaran iuran yang ditetapkan saat ini dikaji ulang kembali. Misalnya besaran iuran untuk kelas III kenaikannya hanya sekitar Rp2.000 atau Rp3.000 per bulan, untuk kelas II sebesar Rp10.000 per bulan, dan kelas I sebesar Rp15.000 per bulan. "Jadi maksud saya Perpres 75 tetap berlaku. Tapi pasal 34 itu tentang kenaikan iuran itu ditinjau ulang saja. Sehingga naiknya gak usah tinggi-tinggi,” ujarnya.

Di samping itu, dia juga menyoroti kenaikan iuran BPJS Kesehatan harus diikuti dengan pelayanan yang diberikan. Jangan sampai kata dia, ada pasien menjadi peserta BPJS Kesehatan namun tidak mendapatkan haknya dan justru menjadi pasien umum.

"Persoalannya kan bukan hanya sekedar itu, tapi kemauan dia tergantung dengan pelayanan, kalau dia cari kelas tidak dapat terus jadi pasien umum ngapain jadi peserta BPJS bayar tapi tidak dilayani," ujarnya.

Klaim RS Belum Dibayar

Pada bagian lain, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyoroti kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dinilai tidak ikut mempengaruhi kualitas pelayanan yang diberikan. Sebab, langkah itu dilakukan lembaga hanya untuk memangkas defisit saja. "Ini saya kira kenaikan iuran ini tidak serta merta terdampak pelayanan, karena konsepnya membicarakan menyelesaikan defisit," ujar Wakil Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi di Jakarta, Sabtu (2/11).

Adapun berdasarkan catatan BPJS Kesehatan, hingga 30 September 2019, total rumah sakit mitra lembaga mencapai 2.520. Di sisi lain, lembaga asuransi ini masih menunggak pembayaran ke sekitar 80% rumah sakit mitra. Artinya, ada 2.016 rumah sakit yang tunggakannya belum dibayar oleh BPJS Kesehatan.

Akibatnya, jumlah tunggakan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit mitra per Agustus 2019 diperkirakan mencapai Rp11 triliun lebih. Jumlah itu akan terus bertambah lantaran adanya denda 1% dari jumlah utang setiap bulannya.

Sebelumnya, BPJS Watch sempat melaporkan kepada Liputan6.com, ada sederet beban yang akan dialami peserta akibat kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pertama, potensi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang menjadi non-aktif atau tidak membayar iuran.

Data BPJS Watch mencatat, pada 30 Juni 2019, peserta mandiri yang non-aktif ada sebanyak 49,04%. Kenaikan iuran tersebut dipercaya akan turut meningkatkan jumlah peserta non-aktif. Selain itu, ada pula kemungkinan menurunnya pendapatan iuran dari para peserta. Sebab, kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini diyakini akan membuat keinginan peserta untuk membayarnya jadi menurun.

Bahkan, terdapat juga potensi migrasi kelas kepesertaan BPJS Kesehatan dari kelas I dan II ke kelas III. Sebagai catatan, kelas III naik dari semula Rp25.500 menjadi Rp42.000. Sementara, kelas II naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000, dan kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000.  bari/mohar/fba

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…