DPRD Kota Malang Diharapkan Jadi Percontohan Antikorupsi

DPRD Kota Malang Diharapkan Jadi Percontohan Antikorupsi  

NERACA

Malang, Jawa Timur - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginginkan DPRD Kota Malang menjadi percontohan lembaga yang bebas dari tindak pidana korupsi di Indonesia.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, keinginan untuk menjadikan DPRD Kota Malang sebagai percontohan antikorupsi tersebut disebabkan adanya pelajaran besar dari kasus yang menjerat 41 anggota DPRD Kota Malang pada 2018.

"Dulu pernah ada kejadian di DPRD Kota Malang, dari hal tersebut, kita berharap DPRD Kota Malang saat ini bisa menjadi percontohan antikorupsi di Indonesia," kata Laode, di Kota Malang, Jawa Timur, dikutip dari Antara, kemarin.

Laode menambahkan, pihaknya mendorong DPRD Kota Malang untuk bisa menjadi percontohan antikorupsi di Indonesia, mengingat saat ini para anggota dewan yang ada merupakan wajah-wajah baru dan diharapkan bisa menjalankan kinerja dengan baik.

Pengalaman pahit pada 2018 itu, lanjut Laode, diharapkan bisa menjadi momentum kepada seluruh anggota DPRD Kota Malang untuk bekerja bersih dan bebas dari praktik tindak pidana korupsi."DPRD Kota Malang saat ini semuanya masih baru, kertasnya putih, dan ada pelajaran yang tidak baik di masa lalu. Untuk maju ke depan, itu bisa dijadikan momentum," ujar Laode.

Dengan latar belakang seperti itu, Laode menjelaskan, DPRD Kota Malang memiliki potensi besar untuk menjadi percontohan antikorupsi, utamanya dalam membantu Wali Kota Malang untuk melakukan perubahan di semua lini.

"Perbaikan mulai dari perencanaan penganggaran, pengawasan, dan pembuatan regulasi, dari tiga itu, kami harap DPRD Kota Malang bisa menjadi percontohan," ujar dia.

Sementara itu, Ketua Sementara DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika mengatakan, pihaknya akan memulai kinerja di DPRD Kota Malang dengan optimistis, yang tentunya terbebas dari tindak pidana korupsi."Kami siap untuk komitmen antikorupsi, dan kami menginginkan Kota Malang yang optimistis.," kata Made.

Pada 2018, sebanyak 41 anggota DPRD Kota Malang masa bakti 2014-2019 diboyong KPK dan ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, termasuk Wali Kota Malang 2013-2018, M. Anton.

Korupsi yang menjerat puluhan anggota DPRD Kota Malang tersebut, atas dugaan menerima suap Rp700 juta, dan Rp5,8 miliar untuk dugaan gratifikasi.  

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pembekalan anti korupsi kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang termasuk para pimpinan partai politik yang ada.

Laode mengatakan bahwa dengan adanya kasus yang menjerat 41 anggota DPRD Kota Malang pada 2018, KPK merasa wajib untuk menyambangi Kota Malang dalam rangkaian Roadshow Bus KPK 2019, Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi."Kami mengharapkan Kota Malang yang pernah tertimpa musibah, tidak akan terjadi lagi untuk selamanya," kata Laode.

Laode menambahkan, pihaknya mengharapkan apa yang ada di kota terbesar kedua di Jawa Timur ini lebih baik dari sebelumnya, mengingat pengalaman pahit yang diterima pada 2018 bisa dijadikan bekal untuk pembenahan ke depan. 

Menurut Laode, peranan partai politik juga penting dalam upaya untuk memerangi tindak pidana korupsi. Beberapa hal yang menjadi catatan untuk membenahi kinerja partai politik antara lain adalah soal keuangan partai, kaderisasi politik, dan penegakan etika partai.

"Untuk partai politik, yang harus dibenahi antara lain adalah keuangan dari partai politik, dan kaderisasi yang tidak berjalan dengan baik," ujar Laode.

Laode mengharapkan, partai politik yang ada di Indonesia bisa melakukan pembenahan internal terkait beberapa hal tersebut. Dengan demikian, maka partai politik yang ada bisa menjadi motor penggerak antikorupsi di Indonesia."Kami sangat berharap, partai politik bisa menjadi motor penggerak antikorupsi di Indonesia," ujar Laode.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang Sementara I Made Rian Diana Kartika mengatakan bahwa pada awal masa jabatan 2019-2024, para anggota DPRD Kota Malang ingin mendapatkan pembekalan dari KPK terkait langkah-langkah untuk pencegahan tindak pidana korupsi."Kami mendapatkan banyak masukan dari KPK, terkait pengawasan, dan lainnya. Ke depan, dengan arahan KPK, kami yakin bahwa kami akan lebih baik," ujar Made.

Sebagai catatan, pada 2018, sebanyak 41 anggota DPRD Kota Malang masa bakti 2014-2019 diboyong KPK dan ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, termasuk Wali Kota Malang 2013-2018, M. Anton.

Korupsi yang menjerat puluhan anggota DPRD Kota Malang tersebut, atas dugaan menerima suap Rp700 juta, dan Rp5,8 miliar untuk dugaan gratifikasi.

Made menambahkan, nantinya pihak DPRD Kota Malang akan banyak melakukan konsultasi dengan KPK agar tidak ada lagi kasus-kasus korupsi yang terjadi. Pihaknya berkomitmen untuk bekerja sebaik-baiknya dan mengembalikan rasa percaya masyarakat Kota Malang.

"Hal pertama yang akan kami lakukan adalah mengembalikan marwah lembaga, dengan bekerja sebaik-baiknya," tutup Made.

Berdasarkan catatan KPK, jenis perkara tindak pidana korupsi pada 2004 hingga 2019 didominasi dengan kasus penyuapan sebanyak 602 perkara, atau mencapai 65 persen. Kemudian, terkait kasus pengadaan barang dan jasa 195 kasus atau 21 persen, dan penyalahgunaan anggaran 47 perkara atau lima persen. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…