Pukat UGM Harap Jokowi-Ma'ruf Komitmen Berantas Korupsi

Pukat UGM Harap Jokowi-Ma'ruf Komitmen Berantas Korupsi  

NERACA

Jakarta - Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) berharap pemerintahan Presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024 Joko Widodo- K.H Ma'ruf Amin memiliki komitmen tinggi terhadap pemberantasan korupsi.

"Saatnya bagi Presiden untuk menunjukkan bahwa visi misi anti korupsinya bisa dijalankan dengan baik dan dia masih memiliki komitmen yang tinggi terhadap pemberantasan korupsi," ujar Ketua Pukat UGM Oce Madril saat dihubungi, Jumat (18/10).

Oce berharap pada pemerintahan yang akan datang, Jokowi dan Ma'ruf Amin mampu menerapkan dan melaksanakan program-program yang berkaitan dengan visi misi pemberantasan korupsi dan penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia mengatakan saat ini tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Jokowi terkait komitmen penguatan KPK dan pemberantasan rasuah cenderung menurun setelah adanya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Oleh karena itu pada pemerintahan kedua ini Jokowi diminta untuk segera bergerak cepat menyelesaikan sejumlah pekerjaan rumah terkait penguatan KPK, salah satunya mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.

"Perppu KPK itu akan dinilai, tetap akan menjadi penilaian publik karena sampai sekarang masih dituntut oleh publik," kata Oce.

Lebih lanjut Oce juga berharap kabinet yang dibentuk oleh Jokowi-Ma'ruf diisi oleh orang-orang yang berintegritas, memiliki track record baik dan tidak memiliki catatan buruk, termasuk mengenai korupsi. 

Kemudian Oce berharap Presiden Joko Widodo dapat mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi usai pelantikan."Mungkin ada baiknya Perppu KPK diterbitkan setelah pelantikan," ujar Oce.

Menurut dia, penerbitan Perppu KPK setelah pelantikan presiden dan wakil presiden adalah momentum yang tepat, karena pada saat itu, Jokowi sudah tidak lagi dibebani oleh berbagai persoalan, termasuk penyusunan kabinet.

"Setelah pelantikan berarti pemerintah baru telah terbentuk, masa pemerintahan kembali ke keadaan yang normal, masa transisi pemerintahan telah lewat, kabinet sudah terbentuk, mungkin pada masa tersebut presiden bisa lebih tenang menggunakan kekuasaannya," ucap Oce.

Oce mengatakan penerbitan Perppu KPK merupakan hal yang krusial karena berkaitan dengan masa depan KPK. Telah berlakunya Undang-Undang KPK hasil revisi saat ini, mengancam keberlangsungan lembaga anti rasuah, terutama dalam hal pemberantasan korupsi.

"Implikasi dari undang undang yang baru itu sangat buruk bagi KPK dan upaya pemberantasan korupsi. Bisa dikatakan upaya pemberantasan korupsi itu tidak dapat dijalankan secara maksimal," kata dia.

Lebih lanjut Oce mengatakan seharusnya Jokowi tidak perlu khawatir menerbitkan Perppu KPK, karena dari segi risiko, hampir tidak ada dampak yang ditimbulkan. Namun demikian, semua keputusan berada di tangan Presiden. Oce mengatakan penerbitan Perppu KPK akan menegaskan komitmen Jokowi terhadap penguatan KPK dan pemberantasan korupsi di Tanah Air.

"Semua kembali pada Presiden, sejauh mana Presiden dapat membuktikan komitmen mendukung pemberantasan korupsi dan sejauh mana presiden dapat mengatasi tekanan tekanan politik dari sebagian elit politik yang kita tahu sebagian menolak Perppu itu," kata dia. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…