BPOM Temukan 4.063 Situs Jual Obat Tidak Sesuai Ketentuan

BPOM Temukan 4.063 Situs Jual Obat Tidak Sesuai Ketentuan

NERACA

Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah menjaring 4.063 situs yang menjual obat yang tidak sesuai dengan ketentuan dan sebagian besar ditemukan di marketplace atau lapak daring. 

"Selama dari tahun 2018 sampai dengan 2019, satu tahun kurang lebih ada 4.063 situs yang menjual obat yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ini hanya obat, apalagi yang lain. Sebanyak 3.580 ditemukan di marketplace," ujar Kepala BPOM Penny Lukito ketika ditemui usai acara penandatanganan nota kesepahaman dengan marketplace di Gedung BPOM, Jakarta pada Kamis (17/10).

Temuan itu adalah hasil pengawasan dari tim patroli siber BPOM yang dibentuk pada 2018. Semua hasil temuan tersebut sudah dilaporkan ke Kemkominfo dan sekitar 70 persen sudah diturunkan.

Berdasarkan hal itu, dia menegaskan bahwa upaya preventif dan pengawasan seharusnya sudah ditekankan sejak awal. Hal tersebut bisa dilakukan bila para pengelola marketplace atau lapak daring juga ikut melakukan pengawasan bersama dengan BPOM.

Karena kebutuhan tersebut, BPOM menggandeng Asosiasi E-Commerce Indonesia (Indonesian E-Commerce Association/idEA) serta beberapa aplikasi dan situs lapak seperti Bukalapak, Tokopedia, Gojek, Grab, Klikdokter dan Halodoc untuk melakukan kerja sama pengawasan ketat yang diresmikan dalam acara penandatanganan hari ini.

Pengawasan perlu dilakukan karena Internet kini digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk memperjualbelikan produk ilegal yang dapat membahayakan konsumen. Karena itu perlu pengawasan yang lebih ketat untuk penjualan secara daring, yang membutuhkan perhatian para pengelola lapak daring untuk menyeleksi produk yang diperbolehkan dijual di situs atau aplikasinya.

"Kalau preventifnya di awal akan lebih intensif lagi. Sebelum masuk marketplace adalah para pemilik yang akan menyeleksi dengan mekanisme masing-masing, karena sistem kerja setiap marketplace berbeda. Tapi tadi sudah berkomitmen," ujar Penny, merujuk kepada peresmian kerja sama BPOM dengan idEA dan beberapa perusahaan.

Indonesia memang salah satu pasar e-commerce paling berkembang di dunia dengan data dari Bank Indonesia memperlihatkan bahwa pada 2019 saja jumlah transaksi e-commerce per bulan mencapai Rp11 triliun - Rp13 triliun. 

Para pengelola marketplace atau lapak daring menyambut baik kerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk membangun sistem pengawasan produk makanan dan obat yang mumpuni.

"Mudah-mudahan dengan kerja sama ini kita bisa bangun sistem. Sekarang kalau ada pelanggaran atau perintah takedown dari BPOM selalu mengirimkan surat dan kita langsung selalu takedown," ujar Assistant Vice President of Public Policy and Government Relations PT Bukalapak Bima Laga.

Menurut Bima, skema pengawasan itu akan terintegrasi dalam bentuk daring dan mungkin dari pihak Bukalapak akan menyediakan sumber daya manusia khusus untuk hal tersebut.

Untuk saat ini, ujar dia, lapak daring tersebut tetap menjalankan skema menurunkan unggahan produk yang dilaporkan melanggar peraturan ada yang ada, entah itu produk ilegal atau yang mendapat peringatan khusus dari BPOM.

Serupa dengan Bukalapak, marketplace Tokopedia juga menekankan bahwa usaha mengekang penjualan produk ilegal atau yang melanggar aturan BPOM sudah dilakukan.

“Skema yang selama ini mereka jalani adalah sudah menempatkan perihal produk yang dilarang dalam syarat dan ketentuan berjualan di lapak daring tersebut selain tentu saja mengedukasi konsumen untuk aktif melaporkan produk berbahaya dan ilegal,” ujar Vice President Public Policy and Government Tokopedia Astri Wahyuni.

"Justru kerja sama hari ini merupakan awal yang baik supaya kami bisa berkomunikasi lebih erat termasuk sharing informasi," kata Astri, yang juga menghadiri konferensi pers tersebut.

BPOM menggandeng Asosiasi E-Commerce Indonesia (Indonesian E-Commerce Association/idEA) serta beberapa aplikasi dan situs lapak daring untuk mengetatkan pengawasan penjualan produk makanan dan obat-obatan. Aplikasi dan situs yang bekerja sama dengan BPOM adalah Bukalapak, Tokopedia, Gojek, Grab, Klikdokter dan Halodoc.

BPOM juga tengah menyusun rancangan Peraturan Badan POM yang mengatur peredaran obat dan makanan secara daring. Peraturan itu akan mencakup aspek pencegahan dan penindakan dengan mekanisme business to consumer, yaitu pengawasan peredaran obat dan makanan secara daring dari pelaku usaha sampai produk diterima oleh konsumen. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…