DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Tangani 35 Pengaduan - Januari - Oktober 2019

DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Tangani 35 Pengaduan

Januari - Oktober 2019

NERACA

Sukabumi – Medio Januari-Oktober 2019, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, telah menangani 35 pengaduan, baik tertulis maupun lisan. Angka itu bisa bertambah mengingat waktu masih berjalan.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Zainul S, SE, M.Si, melalui Kepala Bidang Pengawasan Pengandalian (Wasdal) Nanang Hidayatulloh, SH., MM., kepada NERACA Senin (14/10) menerangkan Wasdal dalam penyelesaian pengaduan terdiri dari dua kategori.

“Pertama, penyelesaian secara langsung, yaitu, diberikan penjeleasan atau klarifikasi terhadap hal-hal yang diadukan. Kedua, penyelesaian tidak langsung, di mana pengaduan yang disampaikan perlu dilaksanakan peninjauan lokasi, selanjutnya dilakukan pembahasan untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” terang Nanang.

Ia merangkan dalam hal masyarakat tidak puas atas penyelesaian pengaduan di Wasdal, masyarakat yang mengadu bisa melakukan banding melalui Bupati atau melalui gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara.

Ia juga menjelaskan selain pengaduan secara langsung ke Kantor DPMPTSP, masyarakat bisa pula melakukan pengaduan secara oline baik melalui portal Kabupaten Sukabumi, maupun melalui aplikasi e-lapor.“Sementara pengaduan yang secara langsung, pelapor wajib mengisi formulir pengaduan. Dan tim kami akan melakukan peninjauan lapangan, pembahasan, dan dilakukan pengampilan kesimpulan,” jelas dia.

Dijelaskan, pengaduan paling dominan sepanjang Januari hingga Oktober 2019 ini, didominasi perizinan perumahan dan peternakan.

Apabila memang ditemukan pelanggaran terhadap pengaduan masyarakat itu, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.“Salah satu contoh dalam pengenaan sanski adalah, pembokaran terhadap lima unit rumah percontohan oleh salah satu pengembang perumahan,” ungkap dia.

Dan, kata dia, dengan adanya pengaduan yang masuk, membuktikan bahwa masyarakat Kabupaten Sukabumi sangat berperan serta melakukan pengawasan terkait perizinan. Sebab, sebut Nanang, pengawasan bukan harus dilakukan oleh aparatur pemerintah ataun intern.“Pengawasan boleh siapa saja, baik perorangan, maupun lembaga. Dan dengan adanya pengawasan dari masyarakat itu, kami sangat terbantu,” paparnya.

Selain itu, tambah dia, masyarakat, baik perorangan, maupun lembaga dapat mengajukan ketidakpuasan terhadap penyelenggaraan perizinan yang dilaksanakan.“Menurut kami, ketidakpuasan itu sebagai panduan bagi kami di DPMPTSP, untuk terus meningkatkan pelayanan yang lebih baik,” ujarnya. 

Nanang menyebutkan, penyelesaian pengaduan terhadap investasi, berdampak positif bagi masyarakat maupun pelaku usaha.“Dampak positifnya, pelaku usaha semakin menyadari terhadap pentingnya memiliki dokumen perizinan, sehingga dapat menjamin kepastian hukum dalam menjalan usahanya,” jelas Nanang. 

Dari itu, imbuh dia, Kabupaten Sukabumi sebagai daerah yang memiliki ruang berinvestasi, khususnya Penanaman Modal Asing (PMA), agar dimanfaatkan dengan baik, sesuai dengan ketentuan yang ditelah ditetapkan.“Kami pastikan, Kabupaten Sukabumi sebagai daerah tujuan investasi, sangat terbuka luas bagi PMA,” katanya. Ron

 

BERITA TERKAIT

SesKemenKopUKM Dukung Wadah GKN Kembangkan Wirausaha Berbasis Kreativitas, Inovasi, dan Teknologi Digital

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendukung Organisasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang diharapkan…

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…

Ayo Kejar Reward Melalui Western Union bjb

NERACA Bandung - bank bjb terus melakukan inovasi berupa program yang memberikan kemudahan dan keuntungan bagi nasabah. Paling anyar, bank…