Pemprov Banten Minta Pusat Cabut Aturan yang Hambat Perizinan

Pemprov Banten Minta Pusat Cabut Aturan yang Hambat Perizinan  

NERACA

Serang - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Al Muktabar meminta pemerintah pusat mencabut aturan yang menghambat investasi untuk mendukung langkah percepatan investasi di daerah.

"Banten memiliki kawasan industri yang luar biasa. Tapi dalam pelaksanaan percepatan kemudahan berusaha yang dapat dirasakan langsung masyarakat itu masih harus ditingkatkan lagi," kata Al Muktabar pada Rapat Koordinasi Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten di Serang, dikutip dari Antara, kemarin.

Ia menjelaskan, kalau prinsip organisasional terpadu satu pintu tapi di ruangan satu pintu itu masih banyak meja, maka belum bisa memaknai kemudahan."Artinya kalau mejanya banyak pasti tidak mudah. Itu filosofi sederhana, mau seefektif apapun kita bekerja, kalau polanya masih seperti itu tetap akan sulit mencapai hasil yang diharapkan," kata Al Muktabar

Ia berharap beberapa hal teknis perlu didiskusikan dan hal makro dapat disepakati bersama. Hal ini harus menjadi langkah serius pemerintah untuk mempermudah berusaha secara berjenjang mulai dari presiden, menteri, dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, termasuk diantaranya persoalan bisnis.

Oleh karenanya, kata dia, kabupaten/ kota dan provinsi agar dapat menginventarisasi izin-izin berusaha di sektor perdagangan dan lainnya apakah bisa didelegasikan ke Pemda."Kemudian bila tidak ada kaitannya lagi, ya segera dicabut aturannya," kata Al Muktabar menegaskan.

Kepala DPMPTSP Provinsi Banten Wahyu Wardhana mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, jenis perizinan dikerucutkan tingkat pemerintah pusat dan pemerintah provinsi melaksanakan perizinan sektoral kementerian.

Sementara, pemerintah kabupaten/kota ada yang mengelola perizinan sektoral dan ada yang membuat sendiri seperti retribusi tempat-tempat tertentu.

"Jadi sekarang jenis perizinan angkanya masih bergeser-geser karena ada penyempuranaan NSPK di tingkat pusat. Dengan adanya PP 24 itu, pemohon nomor induk berusaha (NIB) sudah langsung bisa dikeluarkan, jadi izin-izin itu langsung terbit sehari. Tapi ada yang izin memerlukan komitmen dan ada yang tidak. Artinya, sebelum ada PP 24 tahun 2018 itu persyaratan dulu baru izin keluar. Sekarang izin keluar baru persyaratan dipenuhi," kata Wahyu.

Untuk sistem perizinan, kata Wahyu, Pemprov Banten sudah melakukan secara online dengan aplikasi Sipeka, termasuk pemenuhan persyaratan juga diunggah melalui aplikasi tersebut."Dan komunikasinya juga melalui apliaksinya. Di sana ada kolom chating untuk komunikasi kami ketika persyaratan yang diunggah ada yang kurang atau keliru," kata Wahyu Wardhana. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…

Modal Pinjam PNM Mekaar, Dewi Lambungkan Bisnis Minuman Kesehatan

NERACA Jakarta – Tidak sedikit masyarakat kita yang masih kebingungan mendapatkan modal usaha. Mereka pernah mendengar ada pinjol, KUR, berbagai…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Modal Pinjam PNM Mekaar, Dewi Lambungkan Bisnis Minuman Kesehatan

NERACA Jakarta – Tidak sedikit masyarakat kita yang masih kebingungan mendapatkan modal usaha. Mereka pernah mendengar ada pinjol, KUR, berbagai…

Studi Populix: Ritel Offline dan Online Akomodasi Preferensi Belanja Konsumen Indonesia yang Beragam

NERACA Jakarta - Berbelanja sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia yang tak terpisahkan dalam keseharian. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, sektor perdagangan…

BAZNAS Bersama TNI AU Berhasil Terjunkan Bantuan untuk Palestina dari Udara

NERACA Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) berhasil menerjunkan bantuan kemanusiaan untuk…