Didakwa Aniaya Hakim, Kuasa Hukum Desrizal Keberatan Atas Dakwaan Jaksa

Didakwa Aniaya Hakim, Kuasa Hukum Desrizal Keberatan Atas Dakwaan Jaksa 

NERACA

Jakarta - Sidang perdana kasus penganiayaan yang dilakukan pengacara Desrizal SH terhadap Majelis Hakim PN Jakarta Pusat digelar di ruang Kusuma Atmaja 4 PN Jakarta Pusat, Selasa (8/10). Sidang dipimpin ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri SH., M. Hum.

JPU P. Permana T. mendakwa Desrizal melakukan kekerasan menggunakan benda tumpul terhadap hakim Sunarso dan Duta Baskara. Pasal yang didakwakan adalah pasal 351 ayat (1) KUHP atau pasal 212 KUHP.

Menanggapi surat dakwaan yang dibacakan JPU, kuasa hukum terdakwa Atmajaya Salim mengatakan bahwa Jaksa cukup jernih melihat peristiwanya terbukti dengan hanya mengajukan Desrizal sebagai terdakwa tunggal."Ini artinya apa yang dilakukan Desrizal merupakan tindakan spontan, tidak direncanakan, dan tidak ada perintah dari siapapun," jelas Atmaja.

Kendati demikian, Atmajaya juga menilai surat dakwaan JPU tidak cermat dan tidak mempertimbangkan latar belakang peristiwa yang mengakibatkan terjadinya insiden tersebut.

Kuasa hukum Desrizal lainnya, Tasman Gultom SH menambahkan bahwa pihaknya keberatan dengan dakwaan Desrizal melakukan penganiayaan dengan denda tumpul. Faktanya, pemukulan tidak menggunakan ujung atau besi/ kepala ikat pinggang namun bagian karet atau kulit dari ikat pinggang. Sehingga tidak mengakibatkan luka serius.

"Seluruh keberatan kami akan disampaikan dalam eksepsi yang disampaikan dalam sidang selasa pekan depan (15/10),” ujar dia.

Kuasa hukum terdakwa berharap majelis hakim dapat secara bijaksana mempertimbangkan latar belakang kasus pemukulan yang dilakukan Desrizal dalam sidang perdata no 223/ 2018 di PN Jakarta Pusat tersebut.

Menurut pengakuan Desrizal, insiden terbut dipicu oleh kekecewaan terhadap majelis hakim. Desrizal merasa majelis hakim telah memutar balikan fakta persidangan, yakni mengubah penagihan menjadi pengalihan, dan mengabaikan dua bukti otentik berupa putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap yang merupakan Produk dari Pengadilan negeri Jakarta Pusat sendiri terkait permasalahan pemberian kredit berdasarkan Akta Perjanjian Pemberi Kredit No. 8 Tanggal 28 November 1995, yaitu dimenangkannya gugatan PT. Bank Agris (d/h PT. Bank Finconesia), dan dinyatakannya GWP wan prestasi dan dihukum membayar kerugian materiil kepada PT. Bank Agris sebesar USD 20,389,661.26 (dua puluh juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh satu Dollar Amerika Serikat dua puluh enam sen), dan putusan gugatan Gaston Invesments Limited yang menyatakan bahwa GWP dan para penjamin hutangnya wan prestasi, dan menghukum untuk membayar hutang, berikut bunga, dan denda kepada Gaston Invesments Limited sebesar USD 20,389,661,26 (dua puluh juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh satu dollar Amerika dua puluh enam sen). Gaston Invesments Limited merupakan pemegang piutang yang berasal dari PT. Bank Artha Niaga Kencana.

Jadi dengan mendasarkan kepada Akta Perjanjian Pemberian Kredit tersebut ada 2 gugatan yang telah dikabulkan pengadilan yang sama dan berkekuatan hukum tetap, sementara gugatan yang diajukan oleh Tomy Winata belakangan atas hal yang sama dengan dua putusan itu ditolak oleh pengadilan yang sama. 

Bukti-bukti dalam persidangan inilah yang menurut Desrizal diabaikan dan tidak dijadikan dasar pertimbangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang membuat Desrizal, SH merasa dizhalimi sehingga berujung pada insiden pemukulan. Mohar/Iwan

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…