BEI Rilis Aturan Perdagangan Papan Akselerasi

NERACA

Jakarta – Mendorong perusahaan kecil untuk mudah mencari pendanaan di pasar modal lewat go public, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mempersiapkan infrastruktur yang ada dan termasuk regulasi sebagai payung hukumnya. Belum lama ini, pihak BEI mengeluarkan peraturan tentang perdagangan efek bersifat ekuitas pada papan akselerasi.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan BEI Laksono Widodo mengatakan, papan akselerasi ini lebih ditujukan untuk investor berbentuk institusi alias bukan retail atau individu. "Investor ini mempunyai kemampuan valuasi untuk menilai suatu perusahaan,"ujarnya di Jakarta, kemarin.

Ketentuan pertama dari perdagangan efek di papan akselerasi ini adalah harga terendah saham yang bisa diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai sebesar Rp 1. Selanjutnya, saham-saham tersebut akan terkena auto rejection apabila harga penawaran jual dan permintaan beli saham lebih dari Rp 1 untuk harga dengan rentang Rp 1-Rp 10 per saham.

Sementara itu, untuk saham dengan harga di atas Rp 10, maka akan terkena auto rejection apabila harganya naik atau turun lebih dari 10%. "Walaupun aturan harga sahamnya kecil tapi harga saham saat IPO bisa tetap seperti pada papan pengembangan atau papan utama, misalnya Rp 200 atau Rp 300 per saham. Cuma kan ada kemungkinan turun, makanya pembatasannya yang biasanya Rp 50 jadi Rp 1," kata Laksono.

Menurut dia, penempatan perusahaan dengan aset kecil dan menengah dalam papan akselerasi ini juga bertujuan untuk melindungi investor. Pasalnya, dengan pemisahan ini, investor dapat lebih mengetahui bahwa perusahaan yang akan menjadi lahan investasinya masih termasuk perusahaan rintisan atau start-up. "Kami juga mewajibkan kepada Anggota Bursa untuk menyiapkan media atau tampilan yang memang menunjukkan bahwa saham-saham tersebut adalah perusahaan rintisan," jelasnya.

Laksono menambahkan, saham-saham yang ada dalam Papan Akselerasi bisa naik kelas ke Papan Pengembangan maupun Papan Utama apabila telah memenuhi kriteria, ketentuan, dan syarat yang berlaku. BEI akan meninjau kembali saham-saham dalam Papan Akselerasi setiap tahunnya. Hanya saja, jika sudah naik kelas ke papan selanjutnya, saham-saham tersebut tidak bisa turun kelas lagi. Emiten ini harus mengikuti ketentuan yang berlaku pada papan tempatnya berada.

Sebagai informasi, papan akselerasi dibuat untuk membantu perusahaan dengan aset kecil dan aset menengah agar lebih mudah mendapatkan pendanaan di pasar modal.  Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 53, perusahaan dengan aset skala kecil adalah yang memiliki aset tidak lebih dari Rp 50 miliar, sedangkan perusahaan skala menengah memiliki aset lebih dari Rp 50 miliar sampai dengan Rp 250 miliar.

BERITA TERKAIT

IHSG Melemah di Tengah Penguatan Bursa Asia

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) Rabu (17/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Danai Refinancing - Ricky Putra Globalindo Jual Tanah 53 Hektar

NERACA Jakarta – Perkuat struktur modal guna mendanai ekspansi bisnisnya, emiten produsen pakaian dalam PT Ricky Putra Globalindo Tbk (RICY)…

Libur Ramadan dan Lebaran - Trafik Layanan Data XL Axiata Meningkat 16%

NERACA Jakarta – Sepanjang libur Ramadan dan hari raya Idulfitr 1445 H, PT XL Axiata Tbk (EXC) atau XL Axiata…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

IHSG Melemah di Tengah Penguatan Bursa Asia

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) Rabu (17/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Danai Refinancing - Ricky Putra Globalindo Jual Tanah 53 Hektar

NERACA Jakarta – Perkuat struktur modal guna mendanai ekspansi bisnisnya, emiten produsen pakaian dalam PT Ricky Putra Globalindo Tbk (RICY)…

Libur Ramadan dan Lebaran - Trafik Layanan Data XL Axiata Meningkat 16%

NERACA Jakarta – Sepanjang libur Ramadan dan hari raya Idulfitr 1445 H, PT XL Axiata Tbk (EXC) atau XL Axiata…