FIHRRST Dorong Diwujudkannya Hak Atas Kesehatan

 

 

NERACA

 

Jakarta – Penyakit tidak menular seperti penyakit kardiovaskular, kanker, penyakit pernapasan kronis dan diabetes telah menjadi epidemik global. Menurut data World Health Organization (WHO), 71% dari total kematian di Indonesia disebabkan oleh penyakit tidak menular tersebut. Sebagai upaya untuk meminimalisasi risiko penyakit tidak menular, umumnya dilakukan dengan melakukan perubahan gaya hidup atau tidak terlibat dalam praktik yang tidak sehat misalnya merokok, kurangnya aktivitas fisik dan pola makan yang tidak sehat.

 

Perkembangan terakhir menunjukkan bahwa beberapa produk alternatif atau less harmful products (LHP) yang dikembangkan melalui inovasi ilmiah diklaim dapat membantu dalam mengurangi risiko penyakit tidak menular. Maka dari itu, Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST) mendorong diwujudkannya peningkatan kesadaran tentang peningkatan kesehatan, karena konsumen mempunyai hak individu atas kesehatan. “Saat ini secara statistis tingkat kematian penyakit tidak menular hampir sama dengan tingkat kematian yang menular,” kata Pendiri FIHRRST Marzuki Darusman di Jakarta, Kamis (3/10).

 

Menurut dia, hak atas kesehatan telah lama diabadikan dalam hukum hak asasi manusia internasional, dan dikodifikasi dalam banyak undang-undang dan peraturan di seluruh dunia. Namun, individu dan masyarakat mengalami kesulitan mencapai hak mereka atas kesehatan di era modern epidemi global. “Ini dibuktikan dengan maraknya penyakit tidak menular di negara berpenghasilan rendah dan menengah, di mana akses ke informasi dan inovasi ilmiah terbatas,” katanya.

 

Menurut dia, informasi dari pemerintah masih pasif. Lain halnya dibandingkan informasi atas hak kesehatan di luar negeri yang gencar dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat. Jika informasi atas kesehatan tidak sampai dengan baik, maka nantinya akan mengancam masyarakat pada umumnya. “Saat ini perokok di Indonesia menempati peringkat tertinggi di dunia. Ada kemungkinan kematian akan mengancam di usia produktif. Hal itulah yang membuat ekonomi kita jadi terancam karena mereka itu tidak sempat tua hingga mengancam produktivitas bangsa,” jelasnya.

 

Marzuki meminta kepada pemerintah untuk mempertimbangkan kembali perannya dalam melindungi hak publik atas kesehatan. Individu tidak sepenuhnya bertanggung jawab untuk melindungi kesehatan mereka. Agar orang memiliki peran aktif dalam melindungi kesehatan mereka, mereka harus memiliki pengetahuan yang memadai. “Adalah tanggung jawab pemerintah untuk memberikan pengetahuan ini dengan cara yang dipahami oleh publik. Pemerintah mempertimbangkan kembali cara mereka membuat kebijakan dan perundang-undangan,” ungkapnya.

 

 

BERITA TERKAIT

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…