Komisi Informasi Sebut RUU Pertanahan Rampas Hak Akses Informasi

Komisi Informasi Sebut RUU Pertanahan Rampas Hak Akses Informasi

NERACA

Jakarta - Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Gede Narayana mengatakan substansi Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pertanahan yang saat ini dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat merampas hak akses informasi masyarakat.

RUU Pertanahan itu bertentangan dengan Pasal 28 F Undang-undang Dasar 1945 yang mengatur jaminan terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi.

“Informasi terkait nama pemilik hak atas tanah khususnya hak guna usaha (HGU) merupakan informasi publik yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat,” kata Gede Narayana di Kantor KIP Jakarta, Selasa (10/9).

Muatan materi yang berpotensi bertentangan dengan hak azasi manusia atas akses informasi publik berkaitan rumusan pengecualian informasi terhadap daftar nama pemilik hak atas tanah. Padahal RUU Pertanahan itu adalah jawaban atas amanah TAP MPR RI Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Gede mengatakan Komisi Informasi Pusat telah memutuskan bahwa status informasi mengenai HGU sebagai informasi publik yang bersifat terbuka sehingga dapat diakses oleh masyarakat.

“Putusan Komisi Informasi Pusat mengenai sengketa informasi HGU diputuskan melalui Putusan Nomor 057/XII/KIP-PS-M-A/2015, sengketa informasi antara Pemohon Forest Watch Indonesia terhadap Termohon Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI,” kata dia.

Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

“Pada tahun 2012, Komisi Informasi Pusat juga telah memutuskan informasi HGU merupakan informasi publik yang bersifat terbuka melalui Putusan Nomor 218/VII/KIP-PS-MA-A/2012 dan telah in kracht di Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 647 K/TUN/2017,” ungkap Gede.

Tidak hanya di Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi Aceh dan Kalimantan Timur juga memutuskan bahwa informasi HGU sebagai informasi publik yang bersifat terbuka.

“Putusan Komisi Informasi Pusat dan beberapa Komisi Informasi Provinsi telah memutus HGU sebagai informasi terbuka sehingga RUU Pertanahan yang mengatur pengecualian informasi hak atas tanah berkaitan dengan HGU jelas bertentangan dengan hak azasi dan semangat transparansi,” kata Gede.

Berdasarkan putusan tersebut, RUU Pertanahan yang mengatur informasi mengenai nama pemilik hak atas tanah khususnya terkait hak guna usaha jelas bertentangan dengan jaminan hak azasi dan agenda mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.

Terkait dengan pembahasan RUU Pertanahan tersebut, KI Pusat akan mengawal dan memberi masukan ke panja RUU Pertanahan, utamanya terkait pasal yang mengatur tentang hak mendapatkan informasi publik mengenai data pertanahan.

Harapannya, RUU Pertanahan tersebut benar-benar memperhatikan hak atas informasi publik terkait data pertanahan.

Sebagai lembaga pemerintah yang lahir dari amanat UU Nomor 14 Tahun 2008., Komisi Informasi Pusat akan menjalankan apa yang diamanatkan dalam UU tersebut, yaitu mengawal hak akses masyarakat terhadap informasi yang bersifat publik. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…