Bea Cukai dan KLHK Kembalikan Kontainer Limbah Berbahaya ke Negara Asalnya

Bea Cukai dan KLHK Kembalikan Kontainer Limbah Berbahaya ke Negara Asalnya

NERACA

Jakarta - Bea Cukai bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memulangkan ratusan kontainer yang berisi limbah plastik yang tercampur dengan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) ke negara asalnya.

Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di wilayah Indonesia.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengatakan, sinergi antara Bea Cukai dan KLHK kali ini berhasil melakukan penindakan terhadap tiga perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat di wilayah Tangerang, Banten, yaitu PT HI, PT NHI, dan PT ART, “Ketiga perusahaan tersebut kedapatan mengimpor limbah plastik tercampur sampah dan limbah B3 bahkan salah satu dari perusahaan tersebut mengimpor tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan,” ungkap Heru dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (19/9).

Penindakan pertama dilakukan terhadap PT HI yang mengimpor 102 kontainer plastik lembaran dan plastik buatan berbagai jenis. Bea Cukai Tangerang melakukan koordinasi dengan KLHK untuk melakukan pemeriksaan bersama tanggal 14, 15 dan 29 Agustus 2019. Hasilnya, 23 kontainer terkontaminasi sampah/limbah B3 serta direkomendasikan untuk dikembalikan ke negara asal, yaitu Australia 13 kontainer, Amerika Serikat 7 kontainer, Spanyol 2 kontainer, dan Belgia 1 kontainer.

Sementara 79 lainnya dinyatakan bersih dan diberikan izin untuk dipakai sebagai bahan baku. Kemarin dilakjkan reekspor 9 kontainer yang terkontaminasi tersebut ke negara asal Australia.

Penindakan kedua dilakukan terhadap PT NHI yang mengimpor 138 kontainer berisi chips, biji plastik PET, dan staple fibre. Setelah diperiksa bersama dan dikoordinasikan dengan KLHK tanggal 9, 29 Juli dan 2 Agustus 2019, 109 kontainer dinyatakan terkontaminasi sampah/limbah B3 dan akan direekspor ke negara asal yaitu Australia 80 kontainer, Amerika Serikat 4 kontainer, Selandia Baru 3 kontainer, dan Great Britain22 kontainer, sementara 29 kontainer sisanya dinyatakan bersih dan diberikan izin untuk dipakai sebagai bahan baku.

“PT NHI telah mereekspor 2 kontainer yang terkontaminasi tersebut ke negara asal Selandia Baru pada tanggal 1 September 2019,” ujar dia.

Penindakan ketiga dilakukan terhadap PT ART yang mengimpor 24 kontainer berisi biji plastik. Importasi tersebut terbukti tidak dilengkapi dengan dokumen persetujuan impor sehingga Bea Cukai langsung membekukan izin Kawasan Berikat PT ART. Setelah dilakukan pemeriksaan bersama dengan KLHK, 10 kontainer dinyatakan terkontaminasi limbah B3, yaitu Hongkong 3 kontainer dan Australia 7 kontainer. Sementara itu, 14 kontainer lainnya yang berasal dari Jepang 2 kontainer, Kanada 4 kontainer, Spanyol 5 kontainer, dan Hongkong 3 kontainer dinyatakan bersih.

“Pada 22 Agustus 2019, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 24 kontainer tersebut oleh Bea Cukai bersama KLHK. Hasilnya sebanyak 10 kontainer dinyatakan terkontaminasi limbah B3, sementara 14 sisanya dinyatakan tidak terkontaminasi. Namun demikian seluruh kontainer tersebut akan direekspor karena importir tidak dapat memenuhi ketentuan lartas berupa Persetujuan Impor,” ungkap Heru.

Penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai dan KLHK kali ini menambah daftar panjang penindakan impor limbah tercampur sampah/limbah B3. Hingga 17 September 2019, Bea Cukai telah menegah kurang lebih 2.041 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Batam, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Tangerang. Bea Cukai telah mengamankan 257 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak yang terdiri dari 195 kontainer yang telah direekspor dan 62 kontainer dalam proses reekspor yang diimpor oleh PT AS, PT MSE, PT SM, PT MDI, PT BM, PT PKI. 

Bea Cukai juga telah mengamankan 467 kontainer di Batam yang terdiri dari 333 kontainer yang memenuhi syarat, 132 kontainer yang telah direekspor oleh PT AWP, PT TIS, PT HTUI, dan 2 kontainer dalam proses penelitian. Bea Cukai juga mengamankan 1.024 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok yang terdiri dari 14 kontainer yang memenuhi syarat, Mohar/Iwan

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…