RUU SDA Disetujui Menjadi UU, Ini Kata Pemerintah

RUU SDA Disetujui Menjadi UU, Ini Kata Pemerintah  

NERACA

Jakarta - Rancangan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air (RUU SDA) sudah mendapat persetujuan untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2014-2019, Fahri Hamzah yang dihadiri perwakilan pemerintah, yaitu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly."Saya akan melakukan pertanyaan pertama kepada fraksi-fraksi, apakah dapat disetujui?" tanya Fahri

Para fraksi yang hadir menyatakan setuju. Fahri kemudian mengetok palu."Apakah pembicaraan tingkat II/ pengambilan keputusan terhadap RUU tentang SDA dapat disahkan menjadi UU?" tanya Fahri lagi.

Anggota DPR yang hadir pun menjawab setuju.

Sebelum memberi kesempatan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Fahri terlebih dulu menjelaskan mengapa ruang sidang paripurna yang membahas RUU SDA itu hanya dihadiri sejumlah anggota dewan saja.

Kemudian, Fahri mempersilakan kepada Menkumham menyampaikan pendapat pemerintah terkait rancangan undang-undang yang sudah disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang tersebut.

Menkumham menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden Jokowi bahwa RUU SDA merupakan manifestasi dari semangat, cita-cita serta komitmen Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat RI dalam menegaskan pemaknaan penguasaan negara terhadap air.

"Itu mutlak diperlukan mengingat air kebutuhan yang sangat penting bagi keberlangsungan makhluk hidup di dunia ini," ujar Yasonna.

Ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat mewajibkan pemerintah mengambil kewajiban pengelolaan air dengan memperhatikan keselarasan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras untuk mewujudkan sinergitas serta keterpaduan antarwilayah, antarsektor dan antargenerasi demi memenuhi kebutuhan rakyat.

RUU itu juga mengakomodir kebutuhan dan dinamika yang terjadi saat ini di antaranya:

a. Jaminan kebutuhan pokok minimal sehari-hari sebesar 60 liter per orang per hari

b. Pengelolaan sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem (single management)

c. Penguatan pengawasan dalam pengelolaan sumber daya air

Dengan keyakinan bahwa RUU SDA ini telah melalui pembahasan yang mendalam, pemerintah menyetujui RUU SDA untuk disahkan menjadi undang-undang. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…