KPK Evaluasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Trenggalek

KPK Evaluasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Trenggalek  

NERACA

Trenggalek, Jatim - Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan monitoring dan evaluasi program pencegahan korupsi terintegrasi di Kabupaten Trenggalek, Senin (16/9).

Kedatangan tim Korsupgah KPK ini dipimpin oleh Kasatgas Pencegahan Korwil VI KPK, Arief Nurcahyo. Acara digelar di gedung Bawarasa lantai dua, kegiatan monitoring dan evaluasi ini dihadiri oleh Plh Bupati Trenggalek Joko Irianto, Kepala Inspektorat Bambang Agus Setiadji, dan beberapa pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek.

Humas Pemkab Trenggalek menjelaskan, monitoring tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan KPK fokus perkembangan rencana aksi yang telah dilakukan oleh Pemkab Trenggalek sebagai bentuk upaya pencegahan tindak pidana korupsi secara terintegrasi di daerahnya.

Ada delapan fokus area yang dimonitor dan dievaluasi, mulai dari perencanaan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, manajemen ASN, kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), tata kelola dana desa, manajemen aset daerah dan optimalisasi pendapatan daerah.

"Kegiatan kami ini yang ketiga kalinya di Trenggalek, sebagai tindak lanjut dari komitmen bersama yang ditanda tangani oleh Gubernur Jatim dan seluruh Kepala Daerah di Jawa Timur di bulan April lalu," kata Kasatgas Pencegahan Korwil VI Arief Nurcahyo.

Arief menambahkan, tim Korsupgah KPK ingin memastikan bahwa pemerintah daerah serius untuk melaksanakan komitmen tersebut. Ada beberapa area di antaranya integrasi "e-budgeting", transparansi di pengadaan barang dan jasa, transparansi di perizinan, manajemen tata kelola ASN, peningkatan kapasitas APIP, optimalisasi pendapatan daerah, tata kelola dana desa dan yang terakhir pengelolaan aset."Intinya ada transparansi dari pengelolaan-pengelolaan tersebut," tegas dia.

“Kami berharap di Pemerintah Kabupaten Trenggalek ini progresnya semakin kelihatan, karena semua itu sudah bisa diukur dengan beberapa indikator. Intinya harus ada komunikasi antar SKPD dengan diawasi oleh Inspektorat," kata Koordinator Pencegahan Wilayah VI KPK ini.

Dengan adanya sinergi antara Inspektorat dengan SKPD dan Inspektorat dengan Bupati, harapannya komitmen ini bisa berjalan dengan baik. Diharapkan oleh Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan KPK ini, ada peningkatan kerjasama antara SKPD terkait dengan Inspektorat.

Selain itu juga diharapkan ada komitmen Kepala Daerah atau Bupati untuk menindaklanjuti hal-hal yang belum bisa tercapai, baik mengenai ketersediaan anggaran, jumlah aparaturnya maupun kesiapan infrastruktur dan struktur yang ada di Pemerintah Trenggalek.

"Yang paling inti, harus ada dukungan dari kepala daerah (komitmen dari pimpinan, perbaikan tata kelola sistem informasi pemerintahan dan penguatan SDM), tanpa itu semua semua ini tidak akan berjalan, tandas dia.

Pada kesempatan itu, Plh. Bupati Trenggalek Joko Irianto menyambut baik upaya pencegahan yang dilakukan oleh tim Korsupgah KPK di Trenggalek. Menurut dia, hal ini dapat mendorong terciptanya "clean government dan good governance" di Kabupaten Trenggalek.

"Saya berharap rekomendasi-rekomendasi yang diberikan oleh tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan KPK, ditindak lanjuti sehingga 'good and clean government' itu bisa terwujud," ujar dia.

Joko Irianto menegaskan kepada jajarannya, bahwa dalam pembahasan banyak sekali masukan-masukan yang disampaikan oleh tim KPK. Termasuk potensi penyimpangan akibat adanya kesalahan komunikasi dan sebagainya."Saya harapkan semua itu bisa segera ditindak lanjuti oleh OPD terkait," kata dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…