Anggota DPR Kritisi Rencana Revisi PP PSTE

Anggota DPR Kritisi Rencana Revisi PP PSTE  

NERACA

Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta mengkritisi rencana pemerintah yang akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) berpotensi bisa mengancam kedaulatan digital nasional.

“Revisi PP ini ke depannya berpotensi bisa mengancam kedaulatan digital kita. Karena itu saya mendesak pemerintah membatalkan Revisi PP No 82 tahun 2012 tentang PSTE,” kata Sukamta dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (9/9).

Hal itu dikatakannya terkait langkah pemerintah yang berencana merevisi PP No. 82 tahun 2012 tentang PSTE yang tidak mewajibkan data center terkait data swasta ditempatkan di dalam negeri.

Sukamta menambahkan selama ini ini objek vital strategis itu berbentuk fisik namun sekarang, ruang siber dan data digital sangat vital dan strategis sehingga sangat penting untuk mendapatkan keamanan. Dia menilai, saat ini semua hajat hidup orang dikelola dengan data digital sehingga bahaya jika negara memberi kesempatan data center bisa ditempatkan di luar negeri, meskipun itu data swasta.

Saat ini, perbankan, komunikasi dan kependudukan menggunakan data, sehingga hampir setiap urusan hidup kita sekarang diminta data pribadi. Kita seperti seolah menyerahkan hidup kita ketika memberikan data itu, ujarnya.

Sukamta yang merupakan Sekretaris Fraksi PKS itu menjelaskan data-data swasta itu juga penting karena pihak yang berkepentingan bisa melakukan "profiling" sehingga bisa menganalisis perilaku masyarakat dan apa yang terjadi di sebuah wilayah negara.

Menurut dia, meskipun itu data transaksi swasta, namun bisa menjadi strategis dalam menganalisis dan memetakan perilaku masyarakat dan negara, sehingga potensi ke arah sana pasti ada.”Karena itu harus kita cegah dari sekarang, jangan sampai ada celah yang bisa dimanfaatkan. Jangan sampai data center ditempatkan di luar negeri, meskipun itu data sektor swasta,” kata dia.

Selain itu, Sukamta berharap kewajiban penempatan data center di dalam negeri untuk semua jenis data seperti non-strategis, strategis dan swasta bisa memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional seperti menambah pemasukan pajak dan peluang tenaga kerja bagi masyarakat.

Karena itu dia menilai jangan dipertentangkan antara paradigma kedaulatan dengan ekonomi karena logikanya, ekonomi tidak akan maju jika kedaulatan negara lemah. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…