Pentingnya UU SDA untuk Jaminan Penyediaan Air Bagi Masyarakat

Pentingnya UU SDA untuk Jaminan Penyediaan Air Bagi Masyarakat

NERACA

Jakarta - Hanya tinggal selangkah lagi, pengesahan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) menjadi Undang-Undang. Jika tak ada aral melintang, pekan ini naskah RUU SDA akan dibawa ke rapat paripurna untuk segera diundangkan.

Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, memastikan DPR RI siap menggelar rapat paripurna dalam waktu dekat untuk mengesahkan RUU SDA menjadi undang-undang.“Rapat paripurnanya (dijadwalkan) tanggal 16 September. Kita berharap tanggal 16 September RUU SDA bisa ketok palu,” ujarnya yang ditemui usai acara final lomba Stand Up Comedy Kritik DPR, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (10/9).

Bamsoet, sapaan akrab Ketua DPR RI, membenarkan sebelumnya masih adanya perbedaan pandangan antara Kementerian terkait beberapa pasal penting. Karena itu, pimpinan DPR memberi kesempatan kepada pemerintah untuk lebih dulu menyelesaikan masalah ini di internal pemerintah.

“Kemarin (09/09/2019) kita rapat konsultasi dengan mengundang seluruh kementerian terkait. Hadir Menteri PUPR dan ESDM. Dalam pertemuan itu akhirnya disepakati dan sudah tercapai titik temu. Dimana kurang lebih ada empat pasal (berbeda pandangan). Sudah selesai. Tidak ada masalah lagi,” tegas politisi partai Golkar ini.

Jaminan Penyediaan Air Bagi Masyarakat

Dengan penegasan Pimpinan DPR bahwa rapat paripurna akan berlangsung dalam waktu dekat, maka jalan panjang pembahasan RUU SDA, yang digagas Legislatif sejak 2018, akan berakhir di tahap pengesahan.

Sebagaimana diketahui, pembahasan RUU SDA menjadi undang-undang merupakan tindak lanjut dari keputusan MK yang membatalkan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang SDA. Pasalnya, beleid itu dianggap belum menjamin pembatasan pengelolaan air oleh pihak swasta, sehingga dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Dengan dibatalkannya UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang SDA, MK menghidupkan kembali UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan untuk mencegah kekosongan hukum hingga adanya undang-undang baru.

Sejumlah pihak sudah menunggu hadirnya UU SDA yang baru. Peneliti Senior Indef, Enny Sri Hartati, menyatakan dengan terus tertundanya pengesahan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) akan berdampak pada kepastian hukum dunia usaha yang menjadi tidak menentu.

“Pelaku usaha harus mendapatkan kepastian sumber daya baku (dalam hal ini air) untuk industrinya. Sehingga apabila tidak ada aturan yang baku maka mereka (pelaku usaha) tidak akan berani berinvestasi dan merencanakan bisnisnya dalam jangka panjang,” ujarnya melalui wawancara via telepon.

Namun Enny menegaskan, air merupakan kebutuhan pokok yang sangat vital  bagi masyarakat. Terbitnya UU SDA yang baru diharapkan menjadi jaminan penyediaan air bagi Masyarakat.“Sehingga dalam pengusahaan SDA tidak boleh adanya monopoli, dan tidak menghilangkan hak masyarakat akan kebutuhan air tersebut," kata dia.

“Karena itu dalam UU SDA nantinya juga harus mengatur hak dan kewajiban dari masing-masing stakeholder dan harus terdapat keseimbangan diantara para stakeholder tersebut. Dimana kepentingan masyarakat jangan sampai terganggu atas kepentingan bisnis semata. Tapi disisi lain, kepentingan bisnis juga harus tetap mendapatkan kepastian usaha,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, pembahasan RUU SDA sebelumnya sangat alotnya terkait penafsiran partipasi swasta dalam pengusahaan sistem penyediaan air minum (SPAM).

(pasal 51RUU SDA). Lazarus, ketua panja RUU SDA berkali-kali menyatakan masihterus berkonsultasi dengan sejumlah pihak terkait penafsiran partipasi swasta dalam pengusahaan SPAM. Konon suara panja terbelah antara pihak yang ingin SDA sepenuhnya dikuasai Negara dengan pihak yang berpendapat kerjasama dengan swasta dibolehkan.

Terhadap kabar yang berhembus bahwa swasta tidak akan dilibatkan dalam pengelolaan SDA, Ketua Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, angkat bicara.

Hariyadi mempertanyakan tentang peran swasta bila semua ijin usaha dikuasai oleh Negara.“Bila swasta tidak dilibatkan bagaimana akibatnya dengan pembatalan beberapa proyek yg sudah dibangun oleh sektor swasta?” kata Hariyadi beberapa waktu lalu dalam Konferensi Pers Apindo, di Jakarta.

Hariyadi menilai RUU SDA akan kontradiktif dengan iklim investasi yang tengah didorong untuk menjadi lebih baik.“Bapak Presiden meminta kita untuk memperkuat investasi. Tetapi bagaimana investasi kalau tidak kompetitif. Ini akan berdampak luar biasa pada kepastian investasi kita dan ini juga tidak sejalan dengan visi Pak Jokowi yang ingin menghapus hambatan dalam investasi," kata Hariyadi.

Ia juga mengeluhkan pengusahaan air secara mutlak oleh pemerintah akan mengurangi peran sektor swasta yang menjadi leading sector. Dampak lainnya bila swasta tidak dilibatkan di investasi, kata Hariyadi, maka secara alamiah industri akan tutup karena kolaps.“Akhirnya semua memilih untuk mengimpor produk dan menjadi jasa perdagangan saja,” ujarnya.

Untunglah pemerintah, dalam hal ini Kementerian PUPR langsung menegaskan bahwa swasta tetap akan dilibatkan dalam pengelolaan SDA, khususnya terkait pendanaan bagi prasarana SPAM. Ini menjawab kekhawatiran bahwa RUU SDA yang baru akan menutup sama sekali celah berusaha bagi swasta dalam pengelolaan SPAM.

Basuki Hadimulyono, Menteri PUPR menyatakan pemerintah tetap bisa bekerjasama dengan swasta. Sebab, anggaran penyelenggaraan SPAM, yang disebut-sebut mencapai Rp300 triliun, menurut Basuki tidak akan ditanggung sendirian oleh pemerintah.

“Bagaimanapun anggaran SPAM tidak ditanggung sendiri oleh pemerintah. Makanya ada peran swasta di situ untuk prasarana. Dimungkinkan kok swasta ikut ambil bagian bekerjasama dengan pemerintah, dalam hal ini BUMN, BUMD dan BUMDes,” ujar Basuki.

Ia menjelaskan tentang skema Kerjasama antara Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum, selama ini juga sudah berlangsung untuk proyek infrastruktur SPAM.“Ini kan sudah ada aturannya untuk KBPU. Jadi nantinya bisa seperti itu lagi, dengan swasta bisa pake (skema) KBPU,” tambahnya.

Adapun pengaturan lebih lanjut tentang pelibatan swasta dalam pengelolaan SPAM ini, kata Basuki, akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.“Sebenarnya PP tentang SPAM itu juga sudah ada dan selama ini juga kita mengacunya kepada PP yang ada. Tapi nantinya dengan adanya UU SDA baru tentu akan ada penyesuaian karena harus mengacu kepada yang baru,” tegas Basuki.

Sementara itu, terkait masih tertundanya pengesahan RUU SDA, Rudi Suhendar, Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM berharap rapat paripurna untuk mengesahkan RUU SDA menjadi undang-undang bisa segera diagendakan dalam waktu dekat.

“Karena bagi kita sendiri, RUU SDA bisa lebih cepat diundangkan akan lebih baik. Supaya kita bisa segera menyiapkan aturan-aturan turunannya,” tegas Rudi.

Ia menyatakan, sejak MK membatalkan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang SDA, pihaknya mengacu kepada UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.“Memang semua hal terkait pengelolaan air masih tetap berjalan. Selain UU Nomor 11 Tahun 1974, kami juga mengacu pada PP nomor 121 tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air,” ujarnya. Namun demikian, ia menegaskan keberadaan UU SDA yang baru sudah sangat mendesak. Mohar

 

 

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…