KOMITMEN PERUSAHAAN MULTINASIONAL DIPERTANYAKAN - Presiden: Menteri Segera Atasi Kendala Investasi

Jakarta-Presiden Jokowi ingin masing-masing kementerian/lembaga (K/L) melakukan inventarisasi realisasi dari komitmen investasi yang sudah diberikan oleh perusahaan-perusahaan multinasional di Indonesia. Bila masing-masing perusahaan menemui kendala dalam merealisasikan investasinya, Kepala Negara meminta para menteri untuk segera membantu mereka.

NERACA

"Segera lakukan bottlenecking, kita (pemerintah) harus buka sumbatan apa yang menyebabkan itu tidak terealisasi. Ini yang gede-gede banyak, yang sedang-sedang lebih banyak, saya minta di-check satu per satu," ujar Jokowi  dalam sambutannya saat memimpin rapat terbatas bertopik "Perbaikan Ekosistem Investasi" di Jakarta, Rabu (11/9).

Presiden juga meminta para jajaran menteri untuk terus menyederhanakan berbagai perizinan yang masih berbelit, baik di pusat maupun daerah. Tidak ketinggalan, juga melakukan promosi dan memberi insentif yang sekiranya bisa menarik minat investor untuk mengalirkan modalnya ke Indonesia.  

Bahkan, Jokowi meminta agar insentif yang diberikan bisa lebih menarik ketimbang negara lain, baik di sektor perpajakan, ketenagakerjaan, pertanahan, hingga keamanan. Permintaan ini berkaca pada kegagalan Indonesia menarik minat 33 perusahaan yang hengkang dari China beberapa bulan terakhir akibat tingginya tensi perang dagang dengan Amerika Serikat.
"Karena negara-negara pesaing kita (Indonesia) kompetitor kita berlomba-lomba, berbenah dengan tawaran yang lebih menarik," ujarnya.

Presiden menegaskan reformasi ekosistem penanaman modal yang mempermudah bisnis adalah kunci penyelesaian sehingga Indonesia dapat menghadapi resesi ekonomi global dengan baik. "Saya minta perbaikan secara menyeluruh, perbaikan terhadap ekosistem investasi mulai dari regulasi, perizinan, insentif perpajakan, yang saya kira kemarin sudah memberikan sinyal yang positif, pertanahan sampai bidang ketenagakerjaan dan bidang keamanan," ujarnya.

Menurut Jokowi, hal itu dilakukan untuk mencapai keputusan-keputusan konkret sehingga perbaikan ekosistem berinvestasi dapat diperoleh. Selain meminta kementerian dan lembaga untuk menginventarisasi masalah penghambat investasi langsung dan regulasi, Presiden juga menegaskan pemerintah harus bekerja lebih cepat.

Dalam rapat kemarin, Wapres Jusuf Kalla mendampingi Presiden Jokowi. Sejumlah menteri dan kepala lembaga yang juga hadir antara lain Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menko bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Pariwisata Arif Yahya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Kepala BKPM Thomas Lembong, dan Wamen ESDM Archandra Tahar.

Masalah Sistem OSS

Secara terpisah, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) masih menemukan sejumlah masalah terhadap Sistem Pelayanan Perizinan Terintegrasi Berbasis Elektronik atau Online Single Submission (OSS) di beberapa daerah dan pusat. Dari hasil studi dilakukan terdapat tiga aspek yang berperan pada sukses atau gagalnya implementasi OSS, yakni regulasi, sistem, dan tata laksana.

"Dalam studi dilakukan dari Mei sampai Juli 2019 oleh kami ditemukan beberapa kondisi saya rasa cukup menghambat di level pusat dan daerah yaitu regulasi, sistem, dan tata laksana," kata Peneliti KPPOD, Boedi Reza, dalam diskusi di Jakarta, kemarin.

Boedi menjelaskan pada aspek regulasi di pusat, norma, standar, prosedur, dan kriteria atau NSPK sektoral yang idealnya menjadi petunjuk teknis pelayanan izin, tidak konkret menerjemahkan PP No. 24 tahun 2018 tentang OSS ke dalam prosedur yang mudah diikuti.

Sebagai contoh, menurut dia, untuk mendapatkan Izin Usaha Industri (IUI), pelaku usaha diharuskan mendaftar lagi ke aplikasi. Padahal PP 24 Tahun 2018 jelas tidak mempersyaratkan hal tersebut. Implikasinya terjadi berbagai macam variasi pada SOP pelayanan izin di berbagai daerah.

Selain NSPK, kesalahan OSS juga tergambar dalam persoalan disharmoni PP 24 Tahun 2018 dengan UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penanaman Modal dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Di mana, disharmoni di sini menyangkut kewenangan memberi izin yang sebelumnya di tangan kepala daerah sekarang berpindah ke lembaga OSS.

"Kami juga temui terdapat disharmoni PP 24, terlihat kurang pada empat poin di daerah kelembagaan dan kewenangan, mereka masih bingung siapa yang memiliki kewenangan Nomor Izin Berusaha (NIB), karena izin tersebut juga terkait dengan tanggungjawab lembaga penerbitnya. Kalau ada masalah siapa yang disalahkan," ujarnya seperti dikutip merdeka.com.

Sementara pada aspek sistem, menurut Boedi, salah satu kelemahan sistem OSS adalah fitur penentuan lokasi usaha yang belum sinkron dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta ketersediaan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).

"Hal ini dapat berimplikasi pada pendirian lokasi usaha yang tidak sesuai dengan perencanaan daerah sebagaimana ditetapkan dalam dokumen RTRW, atau bahkan tak berbasis lokasi blok peruntukan dan persil peruntukan lantaran ketiadaan RDTR, terangnya.

"Dari aspek sistem lain, RDTR juga naruh 10 persen daerah yang punya. Kendalanya, utama adalah dari sisi anggaran, kami mohon bantuan dari pemerintah pusat. Bagaimana buat RDTR kualitas, bisa sampai digunakan 10-15 tahun ke depan, tapi tenaga ahli di daerah belum memadai," sambung dia.

Terakhir, pada aspek tata laksana, OSS juga masih menemui kendala baik terjadi di tingkat pusat maupun daerah. Pada tingkat pusat, sistem OSS belum terintegrasi utuh dengan sistem perizinan Kementerian Lembaga. Sementara di daerah masih terlihat banyak pemda yang memiliki sistem perizinan daerah mandiri berbasis-aplikasi (melalui PTSP) yang belum terintegrasi dengan lembaga OSS.

Bahkan, menurut Boedi, belum semua daerah menerbitkan izin usaha dan izin komersial atau operasional melalui Online Single Submission. "Keseragaman baru ditemui pada pelayanan NIB saja. Persoalan integrasi, menjadi bahan evaluasi kepada pemerintah untuk segera dilaksanakan agar proses perizinan sepenuhnya melayani melalui OSS," ujarnya. bari/mohar/fba

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…