Penyerapan Tenaga Kerja Industri Pelumas 4.898 Orang

NERACA

Jakarta – Untuk potensi industri pelumas di dalam negeri, saat ini terdapat 44 perusahaan produsen pelumas dengan jumlah produksi mencapai 908.360 kilo liter per tahun, yang terdiri dari pelumas otomotif sebesar 781.190 kilo liter per tahun dan pelumas industri 127.170 kilo liter per tahun.

“Sementara, penyerapan tenaga kerja langsung di industri pelumas pada tahun 2018 sebanyak 3.157 orang, dengan ditambah tenaga kerja dari 140 perusahaan importir dan 580 perusahaan distributor pelumas, menjadikan total tenaga kerja di industri tersebut mencapai 4.898 orang,” kata Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian, Abdul Rochim, dalam keterangan resmi.

Rochim menegaskan, Kemenperin terus berupaya memacu daya saing industri melalui langkah kebijakan strategis yang berfokus pada memperkuat struktur industri, Standar Nasional Indonesia (SNI), dan menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Selain itu, perlu dilakukan promosi industri prioritas serta pengembangan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi berbasis digital untuk menciptakan nilai tambah tinggi di dalam negeri seiring dengan penerapan industri 4.0. “Guna mendorong transformasi tersebut, kami telah menyiapkan berbagai kebijakan yang dapat memberikan stimulus agar industri kita bisa segera menerapkan transformasi industri 4.0,” imbuhnya.

Bahkan, untuk mendorong keterlibatan dunia industri dalam upaya penyiapan sumber daya manusia yang berkualitas serta mengajak peran aktif dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan, pemerintah telah memfasilitasi pemberian super deduction tax. Ini tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

“Insentif fiskal itu akan diberikan kepada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi dengan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran,” terangnya.

Sementara itu, diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan oleh industri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan inovasi. “Penerapan super deduction tax ini selain melengkapi insentif fiskal tax allowance dan tax holiday, akan mengakselerasi industri manufaktur nasional agar siap menuju revolusi industri 4.0,” tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelumas secara wajib. Permenperin ini diterapkan untuk meningkatkan daya saing dan utilisasi industri pelumas dalam negeri sehingga dapat memenuhi peningkatan kebutuhan pelumas khususnya bagi industri otomotif nasional.

 

BERITA TERKAIT

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

Program Making Indonesia 4.0 Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jerman – Indonesia kembali berpartisipasi dalam Hannover Messe 2024, acara pameran industri terkemuka yang merupakan salah satu satu pameran…

Le Minerale Favorit Konsumen Selama Ramadhan 2024

Air minum kemasan bermerek Le Minerale sukses menggeser AQUA sebagai air mineral favorit konsumen selama Ramadhan 2024. Hal tersebut tercermin…

BERITA LAINNYA DI Industri

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

Program Making Indonesia 4.0 Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jerman – Indonesia kembali berpartisipasi dalam Hannover Messe 2024, acara pameran industri terkemuka yang merupakan salah satu satu pameran…

Le Minerale Favorit Konsumen Selama Ramadhan 2024

Air minum kemasan bermerek Le Minerale sukses menggeser AQUA sebagai air mineral favorit konsumen selama Ramadhan 2024. Hal tersebut tercermin…