Sektor Produksi - RUU Desain Industri Mesti Selaras dengan Revolusi Industri 4.0

NERACA

Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri yang sedang digodok mesti selaras dengan konsep Revolusi Industri 4.0 dalam rangka meningkatkan daya saing guna mengejar ketertinggalan dalam persaingan di era globalisasi dan digitalisasi seperti saat ini. RUU ini disebut merupakan jawaban atas perkembangan zaman.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Inas Nasrullah Zubir mengatakan, RUU Desain Industri merupakan jawaban atas perkembangan zaman dan kebutuhan hukum dalam masyarakat serta berpacu dengan waktu untuk mengejar ketertinggalan sektor industri dalam era persaingan global yang semakin kompetitif. "Tuntutan akan penyesuaian pengaturan mengenai desain industri mutlak diperlukan melalui perubahan atau penggantian terhadap Undang-Undang tentang Desain Industri," kata Inas.

Saat ini, di masa akhir periode 2014-2019 Komisi VI DPR RI bersama Pemerintah sedang gencar membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri, yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 yang merupakan usul inisiatif Pemerintah.

Dia mengisyaratkan bahwa revisi UU tersebut akan dilakukan lebih dari 50 persen agar bisa menjawab kebutuhan masyarakat. Ia memaparkan, pokok-pokok perubahan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri yaitu mengenai definisi desain industri, sistem pelindungan desain industri, desain industri yang tidak dapat diberikan pelindungan.

Kemudian, hak pemegang desain industri melalui sistem pendaftaran dan pencatatan, larangan pengelola tempat perdagangan membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak desain industri di tempat perdagangan yang dikelolanya, konsep pemakai terdahulu, pelaksanaan hak desain industri oleh pemerintah, permohonan melalui pendaftaran internasional, permohonan banding, dan hak desain industri dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal menyampaikan bahwa RUU Desain Industri juga dibuat agar harapan supaya industri nasional lebih terlindungi. "Jangan kita terburu-buru masuk ke ranah internasional, tetapi desain-desain industri kita masih belum terdaftarkan," kata politisi Partai Gerindra tersebut.

Menurut dia, hal terpenting adalah bagaimana hak intelektual kreativitas bangsa Indonesia bisa dijaga, dan dapat melindungi UMKM supaya bisa mendapatkan manfaat dari hak intelektual tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian semakin gencar memacu daya saing industri kecil dan menengah (IKM), termasuk dalam upaya peningkatan inovasi dan kreasi desain produk, yang salah satunya diwujudkan dengan menggelar Indonesia Good Design Selection (IGDS) Award 2019, yaitu ajang penghargaan tertinggi dalam bidang desain industri dan desain produk di Tanah Air.

"Penyelenggaraan IGDS bertujuan mengapresiasi para perusahan, pelaku industri maupun desainer yang telah berkontribusi dalam peningkatan kualitas produk industri nasional, serta turut meningkatkan nilai kompetitif produk dari inovasi desain produk yang dilakukannya," kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka Kemenperin Gati Wibawaningsih lewat keterangannya di Jakarta, Selasa (27/8).

Guna mengenalkan gelaran IGDS Award 2019 tersebut, Kemenperin sedang melakukan kegiatan sosialisasi di beberapa daerah. "Hingga saat ini, sudah empat kota yang kami kunjungi, yakni Surabaya, Yogyakarta, Bandung, dan Bali. Nantinya juga digelar di Jakarta," sebutnya.

Menurut Gati Wibawaningsih, upaya mendorong daya saing sektor industri kreatif, diyakini memberikan efek yang luas. Selain meningkatkan jumlah wirausaha baru, diharapkan juga akan berperan penting dalam meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian nasional.

Kementerian Perindustrian dan Komisi VI  DPR sepakat melanjutkan pembahasan Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri dengan membawanya ke pembahasan tingkat pertama dan masing-masing fraksi dewan diminta segera menyusun daftar inventaris masalah (DIM).

“Karena seluruh materi tadi sudah disampaikan untuk dibahas langsung melalui panitia kerja (Panja), nanti pemerintah menunjuk pejabat yang akan melakukan pembahasan,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

RUU Desain Industri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2018 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. RUU tersebut diusulkan sebagai penyempurnaan atas beberapa kelemahan UU 31/2000, baik dari sisi substansi, prosedur pendaftaran, dan penegakan hukumnya dalam pemberian perlindungan hak desain industri.

“Adapun urgensi dari diusulkannya RUU Desain Industri adalah dinamika dan perkembangan masyarakat industri yang sangat pesat, perkembangan teknologi, serta perkembangan hukum internasional," papar Airlangga.

Selain itu, untuk mengakomodasi kepentingan industri di Indonesia khususnya industri kecil dan menengah dalam memperoleh hak desain Industri untuk peningkatan daya saing industri dalam lingkup perdagangan nasional maupun internasional.

BERITA TERKAIT

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

Konsumsi Energi Listrik SPKLU Meningkat 5,2 Kali Lipat - MUDIK LEBARAN 2024

NERACA Jakarta – Guna memanjakan pemudik yang menggunakan kendaraan listrik EV (Electric Vehicle), 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum…

BERITA LAINNYA DI Industri

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

Konsumsi Energi Listrik SPKLU Meningkat 5,2 Kali Lipat - MUDIK LEBARAN 2024

NERACA Jakarta – Guna memanjakan pemudik yang menggunakan kendaraan listrik EV (Electric Vehicle), 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum…